Cara Ubah Data Wajib Pajak Badan di Coretax DJP, Update Pengurus dan Pemegang Saham

10 Mei 2026 11:00
Bagikan :
Tampilan dashboard Coretax DJP saat proses pembaruan data wajib pajak badan perusahaan
Pengguna melakukan pembaruan data pengurus dan pemegang saham perusahaan melalui sistem Coretax DJP secara online. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Perusahaan yang mengalami perubahan pengurus, pemegang saham, hingga pembaruan akta kini wajib memastikan seluruh datanya ikut diperbarui di sistem Coretax DJP.

Jika tidak segera disesuaikan, data lama berpotensi tetap terbaca saat pelaporan SPT Tahunan Badan dan memicu kendala administrasi perpajakan.

Proses pembaruan data sebenarnya sudah bisa dilakukan secara online. Namun di lapangan, masih banyak wajib pajak badan yang kebingungan saat harus sinkronisasi data AHU Kemenkumham dengan sistem Coretax.

Beberapa pengguna bahkan mengaku gagal menyimpan perubahan karena tanggal pengurus lama belum diakhiri atau persentase saham diisi nol persen.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Update Data Coretax

Sebelum login ke Coretax, wajib pajak badan perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses validasi berjalan lancar.

Dokumen tersebut meliputi:

  • Akta pendirian atau akta perubahan terbaru
  • Surat Keputusan Kemenkumham
  • Data pengurus dan pemegang saham terbaru
  • NPWP atau NIK notaris penerbit akta
  • Persentase kepemilikan saham terbaru

Nomor keputusan pengesahan dari AHU menjadi bagian paling penting karena digunakan sistem untuk menarik data otomatis dari Ditjen AHU.

Jika nomor keputusan tidak sesuai atau salah input satu digit saja, sistem biasanya gagal membaca perubahan data perusahaan.

Pengguna juga diminta memastikan status NPWP perusahaan masih aktif. Sebab pada beberapa kasus, akun dengan status non-efektif tidak dapat melakukan pembaruan data secara mandiri.

Cara Login dan Memulai Perubahan Data di Coretax

Langkah awal dimulai dengan login menggunakan akun utama wajib pajak badan menggunakan NPWP 16 digit dan password Coretax.

Setelah berhasil masuk:

  1. Klik menu “Portal Saya”
  2. Pilih “Profil Saya”
  3. Masuk ke bagian “Informasi Umum”
  4. Klik tombol “Edit”

Di tahap ini, pengguna akan diminta memasukkan nomor keputusan perubahan AHU. Setelah itu klik menu “Ambil Data Terbaru dari Ditjen AHU”.

Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa data AHU valid dan berhasil diperbarui.

Perubahan biasanya langsung terlihat pada:

  • nomor keputusan,
  • tanggal pengesahan,
  • data akta perubahan,
  • hingga informasi pengurus perusahaan.

Namun ada satu detail yang sering membuat pengguna gagal lanjut: kolom NIK atau NPWP notaris ternyata harus diisi manual.

Data tersebut tidak otomatis tertarik dari sistem AHU.

Di beberapa forum diskusi pajak, pengguna mengaku sempat bingung karena tombol simpan tidak aktif meski seluruh data perusahaan sudah muncul otomatis.

Pengaturan Pengurus Lama dan Pengurus Baru Jadi Tahap Paling Krusial

Bagian “Pihak Terkait” menjadi proses yang paling banyak memicu kesalahan.

Pada tahap ini, pengguna harus memisahkan:

  • pengurus lama,
  • pemegang saham lama,
  • pengurus baru,
  • dan pemegang saham terbaru.

Untuk pengurus lama, pengguna wajib mengatur tanggal berakhir jabatan sebelum tahun pajak berjalan.

Contohnya, jika perusahaan akan melaporkan SPT Tahun Pajak 2025, maka tanggal akhir pengurus lama biasanya diisi 31 Desember 2024.

Tujuannya agar nama pengurus lama tidak lagi muncul dalam pelaporan SPT tahunan.

Kesalahan paling sering terjadi ada pada bagian:

  • tanggal berakhir yang lupa diisi,
  • persentase saham bernilai nol,
  • dan data pihak terkait yang belum dihapus.

Sistem Coretax diketahui tidak bisa menyimpan data jika kolom persentase kepemilikan saham diisi angka 0 persen.

Minimal pengguna harus mengisi 0,1 persen agar formulir dapat diproses.

Selain itu, pengurus baru juga wajib diberi tanggal mulai yang sesuai dengan periode perubahan akta.

Pemegang Saham Badan Harus Ditambahkan Manual

Untuk pemegang saham berbentuk badan hukum, pengisian dilakukan manual melalui tombol “Tambah”.

Pengguna perlu mengisi:

  • nama PT,
  • email,
  • nomor kontak,
  • negara asal,
  • hingga klasifikasi modal saham.

Berbeda dengan pemegang saham perorangan, data badan hukum tidak otomatis muncul melalui pencarian NIK atau NPWP.

Karena itu, proses input biasanya memakan waktu lebih lama.

Tak sedikit pengguna mengaku harus bolak-balik mengecek akta perubahan hanya untuk memastikan persentase saham tidak tertukar.

Apalagi jika komposisi saham berubah cukup kompleks.

Jangan Lupa Atur Tanggal Mulai KLU

Setelah seluruh data pihak terkait selesai diperbarui, pengguna perlu mengecek bagian kode KLU.

Tanggal mulai KLU wajib disesuaikan dengan tanggal perubahan akta atau periode sebelum pelaporan pajak tahunan.

Tahap terakhir adalah mencentang pernyataan wajib pajak lalu klik “Simpan”.

Jika seluruh data valid, sistem akan menampilkan notifikasi sukses pembaruan data wajib pajak.

Pengguna kemudian dapat mengunduh:

  • Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  • Surat Perubahan Data

Dokumen tersebut sebaiknya langsung disimpan karena kerap dibutuhkan saat pemeriksaan administrasi atau pelaporan lanjutan.

Meski proses update kini sudah bisa dilakukan online, sejumlah pengguna masih mengeluhkan sistem yang lambat saat menarik data AHU, terutama pada jam sibuk siang hari.

Beberapa menu juga disebut cukup tersembunyi bagi pengguna baru Coretax.

Namun dibanding harus datang langsung ke KPP, pembaruan online tetap dianggap lebih praktis, khususnya bagi perusahaan dengan perubahan data rutin.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050