Cara Ubah Keterangan Nama Barang di Faktur Pajak yang Sudah Diupload di Coretax, Ini Tutorialnya

12 Februari 2025 10:00
Bagikan :
Cara mengubah keterangan Faktur yang telah diupload ke Coretax 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Apakah Anda pernah mengalami kesalahan dalam memasukkan nama barang atau jasa pada faktur pajak yang sudah Anda upload di aplikasi Coretax?

Jangan khawatir! Kali ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengubah keterangan nama barang di faktur pajak yang sudah di-upload di Coretax.

Dalam tutorial ini, Anda akan diajak untuk mengikuti setiap langkahnya agar dapat memperbaiki kesalahan pada faktur pajak yang sudah diterbitkan dengan mudah.

Apa Itu Faktur Pajak Pengganti?

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami dulu apa itu faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat untuk menggantikan faktur pajak yang sebelumnya karena adanya kesalahan pada faktur tersebut.

Kesalahan yang sering terjadi bisa berupa nama barang atau jasa, jumlah barang, harga jual, atau kuantitas yang tercatat di dalam faktur.

Jika Anda menemui kesalahan seperti ini, Anda bisa membuat faktur pajak pengganti agar data yang tercatat di sistem pajak lebih akurat.

Langkah-langkah Mengubah Keterangan Nama Barang di Faktur Pajak melalui Coretax

  1. Masuk ke Aplikasi CoretaxPertama, akses situs Coretax DJP melalui alamat [https://coretaxdjp.pajak.go.id]. Gunakan NIK penanggung jawab perusahaan sebagai ID pengguna, masukkan kata sandi, dan kode captcha yang tersedia. Setelah itu, klik “Login” untuk masuk ke akun Anda.
  2. Pilih Profil Wajib PajakSetelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke profil penanggung jawab perusahaan. Untuk beralih ke akun perusahaan, klik nama perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak di bagian atas halaman. Pastikan profil telah berubah menjadi nama perusahaan Anda.
  3. Akses Menu e-FakturDi dashboard utama, pilih menu “e-Faktur” dan kemudian klik “Pajak Keluaran”. Ini akan membawa Anda ke daftar faktur pajak keluaran yang telah dibuat.
  4. Pilih Faktur yang Akan DigantiCari faktur pajak yang ingin Anda perbaiki. Klik ikon pensil (edit) di sebelah faktur tersebut untuk memulai proses penggantian.
  5. Mulai Proses PenggantianSetelah masuk ke halaman edit faktur, gulir ke bawah dan klik tombol “Ganti” yang terletak di bagian kiri bawah. Ini akan memungkinkan Anda untuk melakukan perubahan pada faktur tersebut.
  6. Perbarui Informasi yang DiperlukanPada bagian “Detail Transaksi”, cari item yang ingin Anda ubah. Klik ikon pensil di sebelah item tersebut untuk mengeditnya. Lakukan perubahan yang diperlukan, seperti memperbaiki nama barang atau jasa, satuan, harga, atau kuantitas. Setelah selesai, klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan.
  7. Simpan Penggantian FakturSetelah memastikan semua perubahan telah dilakukan dengan benar, gulir ke bawah dan klik tombol “Simpan Penggantian”. Anda akan diminta untuk memasukkan kata sandi penandatangan, yaitu kode otorisasi pemilik otoritas. Masukkan kata sandi tersebut dan klik “Simpan”.
  8. Konfirmasi Tanda Tangan DokumenSistem akan memproses tanda tangan dokumen dan menampilkan notifikasi bahwa proses sedang berlangsung. Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk memastikan status tanda tangan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa penggantian faktur pajak telah sukses dilakukan.
  9. Periksa Status Faktur Pajak PenggantiKembali ke dashboard “Pajak Keluaran” untuk melihat hasil dari proses penggantian. Nomor seri faktur akan berubah, misalnya dari 0400 menjadi 0401, dan status faktur pajak yang diganti akan ditandai sebagai “Amended”.

Perlu diingat, sejak 1 Januari 2025, setiap kali Anda melakukan penggantian faktur pajak, pembeli akan menerima notifikasi dan harus menyetujui penggantian tersebut agar prosesnya selesai. Oleh karena itu, pastikan untuk berkomunikasi dengan pembeli mengenai perubahan yang dilakukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengubah keterangan nama barang atau informasi lain yang salah pada faktur pajak yang telah diunggah di Coretax.

Pastikan selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.***

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah