Cara Update Otomatis KBLI 2025 di OSS tanpa Perubahan Akta, Coba Langkah Ini Dulu

2 Juli 2026 14:00
Bagikan :
Pelaku usaha kini dapat melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui sistem OSS sebelum memutuskan perubahan akta. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Sejak implementasi KBLI 2025 di sistem OSS Berbasis Risiko, sejumlah pelaku usaha mulai menemukan kendala saat mengajukan perizinan atau menambah kegiatan usaha.

Salah satu yang paling sering muncul adalah notifikasi bahwa KBLI yang digunakan masih versi lama sehingga proses perizinan tidak dapat dilanjutkan.

Dalam beberapa kasus, penyesuaian KBLI ternyata bisa dilakukan langsung melalui sistem OSS tanpa harus terburu-buru melakukan perubahan akta perusahaan.

Langkah ini menjadi solusi awal yang cukup membantu sebelum memutuskan melakukan perubahan dokumen legal perusahaan.

KBLI 2025 Resmi Menggantikan KBLI 2020

Dasar hukum penerapan KBLI terbaru mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

  • KBLI 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • KBLI 2025 mulai berlaku sejak 17 Desember 2025.
  • Seluruh pengguna KBLI wajib melakukan penyesuaian paling lambat enam bulan setelah aturan berlaku.

Karena masa transisi tersebut, banyak perusahaan masih menggunakan KBLI lama hingga pertengahan 2026. Namun setelah sistem OSS dan AHU terintegrasi dengan KBLI 2025, proses penyesuaian mulai diberlakukan secara lebih ketat.

Mengapa Muncul Notifikasi KBLI Lama di OSS?

Saat mencoba menambah kegiatan usaha atau mengajukan perizinan baru, sebagian pengguna menemukan pesan seperti berikut:

“Anda tidak dapat melakukan permohonan perizinan berusaha karena KBLI yang digunakan masih menggunakan versi lama dan perlu dilakukan penyesuaian ke KBLI 2025.”

Pesan ini muncul karena sistem OSS melakukan sinkronisasi data dengan AHU Online dan mendeteksi adanya ketidaksesuaian klasifikasi usaha.

Berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna, notifikasi tersebut sering menimbulkan kebingungan karena sebelumnya akun OSS masih dapat digunakan secara normal.

Cara Update Otomatis KBLI 2025 di OSS

Sebelum melakukan perubahan akta melalui notaris, ada baiknya mencoba pembaruan data otomatis yang tersedia di sistem OSS.

Langkahnya relatif sederhana.

1. Login ke OSS Berbasis Risiko

Masuk menggunakan akun perusahaan seperti biasa.

Setelah berhasil masuk, buka menu yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau penambahan KBLI.

2. Periksa Data Maksud dan Tujuan Usaha

Pada beberapa akun, sistem masih menampilkan data kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2020.

Jika tersedia opsi pembaruan atau sinkronisasi data, lakukan proses update terlebih dahulu.

Dalam sejumlah percobaan pengguna, sistem berhasil melakukan penyesuaian otomatis tanpa perlu perubahan akta.

3. Coba Tambahkan KBLI Baru

Setelah pembaruan selesai, lakukan simulasi penambahan KBLI.

Jika berhasil, sistem biasanya akan menampilkan informasi bahwa data telah disesuaikan dengan KBLI 2025.

4. Lanjutkan Proses Perizinan

Tahapan berikutnya berjalan seperti prosedur OSS pada umumnya:

  • Pengisian data usaha
  • Verifikasi lokasi usaha
  • Pemeriksaan RDTR
  • Pemenuhan persyaratan dasar
  • Penerbitan perizinan berusaha
  • Penerbitan sertifikat standar (jika diperlukan)

Cara Mengecek Apakah KBLI Sudah Berubah ke Versi 2025

Salah satu cara paling mudah adalah mengunduh kembali dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Perhatikan bagian informasi KBLI.

Jika proses penyesuaian berhasil, biasanya akan muncul keterangan:

Sebelum Update Setelah Update
KBLI 2020 KBLI 2025
Tidak ada penanda versi terbaru Muncul keterangan KBLI 2025
Data lama Data hasil sinkronisasi terbaru

Dalam praktiknya, beberapa kode KBLI tidak mengalami perubahan substansi sehingga proses migrasi berlangsung otomatis.

Apakah Semua KBLI Harus Mengubah Akta?

Belum tentu.

Ada kode KBLI yang tetap sama antara versi 2020 dan 2025. Dalam kondisi seperti ini, sistem dapat melakukan penyesuaian otomatis tanpa perubahan signifikan.

Namun jika terdapat perubahan klasifikasi usaha, penggabungan kode, pemecahan kategori, atau perubahan ruang lingkup kegiatan usaha, maka perubahan akta mungkin tetap diperlukan.

Karena itu, langkah terbaik adalah membandingkan kode KBLI lama dengan daftar KBLI 2025 terlebih dahulu.

Tabel Troubleshooting Penyesuaian KBLI 2025

Masalah Penyebab Solusi
Tidak bisa mengajukan izin KBLI lama terdeteksi sistem OSS Lakukan pembaruan data terlebih dahulu
Muncul notifikasi penyesuaian akta Sinkronisasi OSS dan AHU mendeteksi KBLI lama Cek apakah tersedia update otomatis
KBLI tidak ditemukan Kode berubah pada KBLI 2025 Cari kode pengganti pada daftar KBLI terbaru
Dokumen masih menampilkan KBLI lama Sinkronisasi belum selesai Unduh ulang dokumen setelah proses update

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengubah Akta

Berdasarkan pengalaman beberapa pengguna OSS, tidak sedikit yang langsung menghubungi notaris ketika melihat notifikasi penyesuaian KBLI.

Padahal, pada beberapa kasus, sistem OSS ternyata masih menyediakan mekanisme pembaruan otomatis yang cukup untuk melanjutkan proses perizinan.

Karena itu, sebelum mengeluarkan biaya tambahan untuk perubahan akta, sebaiknya:

  • Cek terlebih dahulu hasil sinkronisasi OSS.
  • Bandingkan kode KBLI lama dan baru.
  • Pastikan apakah kode usaha benar-benar berubah.
  • Unduh dokumen terbaru setelah update dilakukan.

Langkah sederhana ini sering kali menghemat waktu sekaligus menghindari proses administrasi yang sebenarnya belum diperlukan.

 

Penerapan KBLI 2025 di OSS dan AHU membuat seluruh pelaku usaha perlu memastikan data kegiatan usahanya sudah sesuai dengan klasifikasi terbaru.

Kabar baiknya, tidak semua kasus mengharuskan perubahan akta. Pada sejumlah kondisi, sistem OSS dapat melakukan penyesuaian otomatis sehingga proses perizinan tetap dapat dilanjutkan.

Jika Anda menemukan notifikasi KBLI lama saat mengurus izin usaha, cobalah melakukan pembaruan data terlebih dahulu sebelum mengambil langkah perubahan akta.

Pendekatan ini menjadi solusi yang cukup sering berhasil sejak implementasi KBLI 2025 mulai diterapkan secara penuh.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050