
DOYANDUIT – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali memasuki tahap pencairan. Berdasarkan hasil pengecekan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Senin, 8 September 2025, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima penyaluran.
Dalam laporan kanal Kabar Bansos, disebutkan bahwa pencairan kali ini menyasar tahap 3 dan berjalan serentak di berbagai daerah.
“Alhamdulillah di hari ini akan disalurkan serentak untuk bantuan PKH dan BPNT susulan,” demikian keterangan yang disampaikan (YouTube Kabar Bansos, 8/9/2025).
Bagi KPM yang belum menerima di minggu pertama, pemerintah memastikan pencairan susulan dilaksanakan pada minggu kedua bulan September 2025.
Jadwal Penyaluran BPNT Tahap 3
BPNT Termin 1 dan Termin 2
Bantuan BPNT tahap 3 telah masuk pada termin 1 di minggu pertama September 2025. Namun, tidak semua rekening KPM langsung terisi. Karena itu, termin 2 dijadwalkan berjalan pada minggu kedua bulan ini.
Bank penyalur yang terlibat mencakup Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Dengan sistem pencairan bertahap, KPM diminta memantau saldo KKS masing-masing secara berkala.
“Jangan khawatir yang belum cair ya, untuk bantuan BPNT tahap 3 di minggu kedua bulan September akan dicairkan,” jelas keterangan yang sama.
Progres Pencairan PKH Tahap 3
Bank Penyalur yang Sudah Menyalurkan
Untuk PKH tahap 3, laporan menyebut bahwa hingga awal pekan ini penyaluran baru dilakukan oleh Bank BSI dan Bank BNI. Artinya, sebagian KPM pemegang kartu KKS dari kedua bank tersebut telah menerima saldo masuk.
Bank Mandiri dan BRI Menyusul
Sementara itu, bagi KPM dengan KKS Bank Mandiri dan Bank BRI, pencairan dijadwalkan menyusul. Berdasarkan pengecekan pagi hari, saldo belum masuk. Namun, ada indikasi kuat penyaluran dilakukan mulai siang hingga sore hari.
Dengan pola ini, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran PKH tahap 3 dilakukan secara bertahap dan serentak sesuai kesiapan sistem perbankan.

Dasar Hukum Penyaluran
PKH dan BPNT merupakan program bantuan sosial reguler pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Program ini bertujuan membantu rumah tangga miskin memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Selain itu, ketentuan teknis penyaluran dana bansos melalui bank penyalur tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, yang menetapkan jadwal pencairan per termin.
Hal ini menegaskan bahwa pencairan yang berlangsung secara bertahap bukan keterlambatan, melainkan bagian dari mekanisme resmi agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Apa yang Perlu Diperhatikan KPM?
Meskipun bukan panduan teknis langsung, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami KPM:
- Proses pencairan dilakukan bertahap sesuai termin.
- Keterlambatan bukan berarti dana hangus, melainkan menunggu jadwal susulan.
- Kartu KKS wajib dijaga karena menjadi alat utama untuk pencairan di ATM atau agen bank.
Penutup
Dengan perkembangan ini, KPM penerima bantuan diharapkan lebih tenang dan tidak panik ketika saldo belum masuk di minggu pertama. Pemerintah melalui bank penyalur memastikan seluruh hak KPM akan disalurkan sesuai jadwal.
Pemerintah menegaskan, program PKH dan BPNT adalah komitmen jangka panjang untuk melindungi masyarakat rentan. Dengan sistem pencairan bertahap, bantuan diharapkan lebih merata, akuntabel, dan tepat sasaran.