
DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.
BSU 2025 ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
BSU akan dicairkan pada bulan Juni 2025 sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan sekaligus, atau total Rp600.000.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk program BSU tahun ini. Dana tersebut diharapkan bisa menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Syarat dan Kriteria Penerima
Berikut adalah syarat penerima BSU 2025 yang merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sejenis lainnya saat BSU disalurkan
Khusus tahun ini, BSU juga diberikan kepada guru honorer yang terdaftar di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Ini menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik non-PNS yang terdampak kondisi ekonomi.
Cara Cek Nama Penerima BSU 2025
Pekerja yang merasa memenuhi syarat dianjurkan segera memeriksa status kelayakan penerimaan BSU. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui dua cara utama: situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Cek BSU lewat Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau belum
Jika masih dalam proses validasi, sistem akan memberi keterangan dan menyarankan pengecekan berkala.
Cek BSU lewat Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login menggunakan akun terdaftar
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Klik “Klik di sini”, kemudian isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status penerimaan
Apabila sistem meminta pembaruan data rekening, pastikan Anda menggunakan rekening aktif atas nama sendiri yang sesuai dengan data di BPJS.

Kemnaker Siapkan Laman Resmi untuk BSU 2025
Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO, Kemnaker juga menyediakan laman informasi BSU di bsu.kemnaker.go.id. Namun, hingga artikel ini ditulis, laman tersebut belum memuat informasi terbaru terkait proses penyaluran BSU 2025.
Untuk informasi lebih lanjut dan akurat, masyarakat disarankan terus memantau kanal resmi Kemnaker di media sosial dan situs web.
BSU Kemnaker 2025 hadir sebagai bentuk perlindungan sosial kepada pekerja dengan penghasilan rendah.
Proses verifikasi dilakukan berbasis data dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penting untuk memastikan keaktifan dan keakuratan data Anda. Bagi yang memenuhi syarat, bantuan sebesar Rp600.000 akan cair pada Juni 2025.
Pantau terus situs resmi dan aplikasi JMO untuk mengetahui status Anda, dan pastikan data rekening Anda valid agar tidak terjadi hambatan dalam pencairan dana.