
DOYANDUIT – Menyusun Surat Keputusan (SK) untuk Tim Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di madrasah merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.
SK ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi tim yang ditunjuk untuk mengelola dana BOS, sehingga penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh Format SK Tim Pengelola BOS Madrasah 2025
Berikut adalah contoh format SK Tim Pengelola BOS Madrasah tahun 2025 yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH [Nama Madrasah]
NOMOR: [Nomor SK]/[Kode Madrasah]/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) MADRASAH [Nama Madrasah] TAHUN ANGGARAN 2025
KEPALA MADRASAH [Nama Madrasah]
Menimbang:
- Bahwa untuk kelancaran pengelolaan dana BOS di Madrasah [Nama Madrasah], perlu dibentuk Tim Pengelola Dana BOS yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana tersebut.
- Bahwa personel yang ditunjuk dalam tim tersebut dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas pengelolaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2025.
Memperhatikan:
Hasil rapat dewan guru dan staf Madrasah [Nama Madrasah] pada tanggal [Tanggal Rapat] tentang pembentukan Tim Pengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2025.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU: Membentuk Tim Pengelola Dana BOS Madrasah [Nama Madrasah] Tahun Anggaran 2025 dengan susunan personalia sebagai berikut:
- Penanggung Jawab: Kepala Madrasah
- Ketua: [Nama Ketua]
- Bendahara: [Nama Bendahara]
- Anggota:
- [Nama Anggota 1]
- [Nama Anggota 2]
- [Nama Anggota 3]
KEDUA: Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas untuk:
- Menyusun rencana penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan madrasah dan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan pengelolaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tepat waktu.
KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: [Lokasi Penetapan]
Pada tanggal: [Tanggal Penetapan]
Kepala Madrasah [Nama Madrasah]
[Nama Kepala Madrasah]
Selengkapnya, Anda bisa mengunduh contoh format SK di tautan berikut:
https://id.scribd.com/document/813539500/panduanmengajar-com-Contoh-SK-Tim-BOS-Sekolah-2025
https://id.scribd.com/document/582399148/02-SK-TIM-BOS-Madrasah

Besaran Dana BOS Madrasah 2025
Pada tahun 2025, besaran dana BOS untuk madrasah ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan lokasi madrasah. Berikut adalah rincian besaran dana BOS per siswa per tahun:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp900.000 hingga Rp1.960.000
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp1.100.000 hingga Rp2.390.000
- Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): Rp1.500.000 hingga Rp3.340.000
Besaran dana tersebut disesuaikan dengan indeks biaya wilayah, sehingga terdapat variasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana BOS Madrasah 2025
Penyaluran dana BOS Madrasah tahun 2025 dilakukan setiap triwulan untuk meningkatkan perencanaan dan akuntabilitas penggunaan dana. Berikut adalah jadwal pencairan untuk triwulan pertama:
- Pengajuan Berkas: 13-18 Maret 2025
- Verifikasi Berkas: 13-19 Maret 2025
- Penyaluran Dana oleh Bank: 20-24 Maret 2025
- Pencairan Dana oleh Madrasah: Setelah dana disalurkan
Madrasah diharapkan segera mengajukan berkas pencairan melalui portal BOS Kemenag sesuai jadwal yang ditentukan untuk memastikan kelancaran proses pencairan dana.
Dengan memahami dan menerapkan format SK Tim Pengelola BOS serta mengetahui besaran dan mekanisme pencairan dana BOS tahun 2025, diharapkan madrasah dapat mengelola dana tersebut dengan lebih efektif.***