
DOYANDUIT – Sejak implementasi Coretax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak wajib pajak dibuat bingung oleh istilah baru yang muncul di status faktur pajak. Salah satu yang paling sering muncul adalah kata “Replaced” pada faktur pajak. Sebenarnya, Coretax Faktur Pajak Replaced artinya apa? Artikel ini akan membahas lengkap, termasuk istilah Waiting for Amendment hingga Amended yang sering muncul.
Coretax dan Perubahan Istilah di e-Faktur
Coretax adalah sistem administrasi pajak berbasis teknologi yang dirancang untuk mempermudah pelaporan, pengawasan, dan pemrosesan data perpajakan. Salah satu bagian yang terdampak adalah fitur e-Faktur. Sejak sistem ini berjalan, status faktur pajak mengalami beberapa perubahan istilah yang awalnya belum banyak dipahami oleh pengguna.
Sebelumnya, istilah yang sering muncul hanya sebatas “Approval” atau “Rejected”. Namun, kini Anda akan menemui label baru seperti Waiting for Amendment, Amended, Replaced, hingga Cancelled.
Arti Coretax Faktur Pajak Replaced
Ketika Anda melihat status faktur pajak “Replaced” di sistem Coretax, artinya faktur pajak yang sebelumnya telah disetujui oleh sistem kini sudah digantikan oleh faktur pajak pembetulan. Hal ini terjadi setelah Anda melakukan perubahan pada faktur pajak yang sebelumnya telah diunggah dan mendapat persetujuan, namun kemudian dibetulkan atau direvisi.
Jadi, Replaced menandakan bahwa:
- Faktur pajak awal sudah tidak berlaku lagi.
- Faktur pajak tersebut telah diganti dengan faktur pembetulan yang baru.
- Sistem mencatat faktur pengganti sebagai faktur pajak yang sah.
Dengan adanya label ini, wajib pajak bisa mengetahui bahwa faktur sebelumnya telah mengalami perubahan dan tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar transaksi pajak.
Istilah Lain dalam Coretax e-Faktur

Selain Replaced, ada beberapa istilah baru yang harus Anda pahami:
- Waiting for Amendment
Artinya, faktur pajak sedang dalam proses perbaikan atau pengajuan pembetulan oleh wajib pajak. Sistem akan menunggu sampai Anda menyelesaikan proses amandemen.
- Amended
Setelah proses pembetulan selesai dan disetujui oleh sistem, statusnya akan berubah menjadi “Amended”. Ini menandakan bahwa faktur pajak telah resmi diperbarui dan penggantiannya diakui oleh sistem.
- Cancelled
Jika faktur pajak dibatalkan oleh pihak penerbit atau pembeli dan proses pembatalannya diterima sistem, maka statusnya akan berganti menjadi Cancelled. Biasanya ini dilakukan jika terjadi kesalahan dalam pengisian data atau transaksi dibatalkan.
Kenapa Istilah Ini Penting Dipahami?
Pemahaman istilah dalam Coretax sangat penting, terutama bagi:
- Pelaku usaha yang sering menerbitkan faktur pajak.
- Konsultan pajak yang membantu klien dalam administrasi pajak.
- Staf accounting di perusahaan yang bertanggung jawab atas pelaporan PPN.
Kesalahan dalam memahami istilah seperti “Replaced” bisa berisiko membuat Anda salah dalam mencatat faktur pajak, yang ujungnya bisa berpotensi menimbulkan sanksi pajak.
Kesimpulan
Jadi, Coretax Faktur Pajak Replaced artinya faktur pajak lama sudah diganti oleh faktur pajak pembetulan yang baru. Sedangkan status Waiting for Amendment berarti sistem menunggu Anda memperbaiki faktur, dan Amended artinya faktur tersebut sudah berhasil diperbaiki dan diakui oleh sistem.
Dengan mengenali istilah baru ini, Anda tidak perlu lagi bingung saat mengecek status faktur pajak di sistem Coretax. Pahami setiap perubahan istilah agar urusan pajak berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan administrasi.