
DOYANDUIT – Pinjaman online atau pinjol semakin diminati masyarakat karena prosesnya yang cepat dan tanpa banyak persyaratan. Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Agar lebih aman, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga Agustus 2025, OJK secara resmi mencatat sebanyak 96 perusahaan pinjaman online yang legal dan berizin.
Daftar ini merupakan hasil pembaruan berkala sejak April hingga Juli 2025. Sebelumnya sempat tercatat 97 entitas, namun pada Mei 2025, satu perusahaan dicabut izinnya, sehingga jumlah terbaru kembali menjadi 96.
Daftar 96 Pinjol Resmi dan Berizin OJK (Update Agustus 2025)
Berikut adalah daftarnya:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
- Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha )
- Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
- Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)
- SOLUSIKU (PT Anugerah Digital Indonesia)
- Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
- TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
- KLIK KAMI (PT Harapan Fintech Indonesia)
- Duha SYARIAH (PT Duha Madani Syariah)
- Invoila (PT Sol Mitra Fintec Sanders)
- One Stop Solution (PT Satustop Finansial)
- Solusi DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
- UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
- KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia)
- AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
- Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
- Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
- Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
- Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
- Avantee (PT Grha Dana Bersama)
- Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
- Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
- Danacita (PT Inclusive Finance Group)
- IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
- Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
- Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
- iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
- Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
- DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
- LAHAN SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
- qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
- KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
- Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
- Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
- Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
- Indosaku (PT Indosaku Teknologi Indonesia)
- EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa)
- GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
- PAPITUPI SYARIAH (PT Piranti Alphabet Perkasa)
- BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
- danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
- AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
- SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
- KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
- CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
- KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
- ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia)
- SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
- UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
- Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
- Findaya (PT Mapan Global Reksa)
Daftar lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi OJK.
Ancaman Pinjol Ilegal Masih Mengintai
Di sisi lain, OJK bersama Satgas Waspada Investasi terus melakukan penindakan terhadap praktik pinjol ilegal. Berdasarkan data terbaru yang dirilis, sejak 2018 hingga pertengahan 2025, sudah lebih dari 3.190 aplikasi dan situs pinjaman online ilegal ditutup.
Penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp tanpa identitas resmi. Masyarakat diimbau agar tidak tergoda penawaran semacam ini.
โKami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas penyelenggara pinjaman online melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157,โ demikian pernyataan tertulis OJK dalam update terakhirnya.
Selain itu, OJK juga tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan pinjol legal yang melakukan penagihan secara kasar atau tidak beretika. Perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam pengawasan sektor ini.

Hati-Hati, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda pinjol ilegal untuk menghindari kerugian finansial dan risiko data pribadi. Berikut beberapa cirinya:
Ciri Umum Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
- Menawarkan layanan lewat SMS atau WhatsApp
- Bunga dan denda harian sangat tinggi, bisa mencapai 1โ4% per hari
- Biaya tambahan tidak transparan, bahkan bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Tenor pelunasan sangat pendek dan tidak sesuai kesepakatan
- Mengakses data pribadi seperti kontak, lokasi, foto, dan video
- Melakukan penagihan dengan cara tidak etis, seperti intimidasi dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan atau alamat kantor yang jelas
Penawaran cepat dan mudah memang menggoda, tapi konsekuensinya bisa fatal jika salah memilih.
Cek Legalitas Sebelum Pinjam
Langkah paling aman sebelum mengajukan pinjaman adalah melakukan pengecekan legalitas pinjol. Ini bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi OJK atau menghubungi layanan pengaduan yang tersedia.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak dari SMS/WA yang mencurigakan, serta hanya meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi.
Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang efisien bila digunakan dengan bijak. Namun, penting untuk memilih layanan dari perusahaan yang sah dan terdaftar di OJK. Per Agustus 2025, terdapat 96 pinjol resmi yang dapat menjadi referensi masyarakat.
Sementara itu, ancaman pinjol ilegal masih nyata. Waspada terhadap penawaran mencurigakan, kenali ciri-cirinya, dan cek legalitas sebelum meminjam adalah langkah awal perlindungan diri. Jangan ragu melapor jika menemukan pelanggaran.