
DOYANDUIT – Kabar baik datang bagi para penerima bantuan subsidi upah (BSU). Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pencairan BSU sebesar Rp600.000 hingga tanggal 6 Agustus 2025.
Bantuan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus, namun diperpanjang guna memberi kesempatan kepada penerima yang belum sempat mencairkan.
Perpanjangan ini merupakan hasil koordinasi antara pihak terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, untuk memastikan penyaluran bantuan dapat menjangkau seluruh penerima, terutama mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu
Bantuan ini diberikan secara tunai melalui kantor pos. Penerima hanya perlu membawa KTP asli ke kantor pos terdekat. Petugas akan memverifikasi data penerima menggunakan aplikasi internal untuk memastikan bahwa identitas tersebut memang terdaftar sebagai penerima bantuan tahun ini.
Jika nama Anda tercatat, bantuan akan langsung dicairkan secara tunai sejumlah Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan (Juni dan Juli 2025), masing-masing Rp300.000. Namun, bila nama tidak tercatat dalam sistem, maka bantuan tidak dapat dicairkan.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan subsidi upah ini bersifat sementara dan hanya diberikan selama dua bulan.
Oleh karena itu, penerima diimbau tidak menunda pencairan dan segera mengunjungi kantor pos selama masa perpanjangan, yakni hingga 6 Agustus 2025.
“Pencairan ini ditargetkan selesai 100% pada 6 Agustus. Jadi manfaatkan waktu yang tersisa,” ujar narator di channel YouTube Diary Bansos.
Update Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3
Sementara itu, pemerintah juga tengah memproses penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga.
Namun hingga awal Agustus 2025, status penyalurannya masih belum muncul di sistem. Hal ini karena fokus utama masih pada penyelesaian penyaluran tahap kedua, yang belum sepenuhnya selesai.
Diketahui, sekitar 3,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami peralihan penyaluran dari PT Pos ke bank penyalur (Himbara).
Proses ini membutuhkan validasi tambahan yang disebut “burekol” (buruh kolektif). Hingga saat ini, sekitar 1,6 juta KPM telah berhasil melewati proses tersebut dan akan segera menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru.
“Sekitar 400 ribu KKS dari bank penyalur sudah siap didistribusikan di bulan Agustus ini,” katanya.

Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair?
Penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga, yang mencakup periode Juli hingga September 2025, baru akan dimulai setelah data hasil ground check selesai diolah.
Proses ini diperkirakan akan rampung setelah tanggal 18 Agustus, bertepatan dengan batas akhir pemutakhiran data kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Nantinya, data tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan tahap ketiga. Hal ini berarti, seseorang yang menerima bantuan di tahap kedua belum tentu menerima di tahap ketiga, dan sebaliknya.
“Segalanya tergantung hasil pemeringkatan kesejahteraan sosial yang dihitung BPS berdasarkan data terbaru,” jelasnya.
Pesan untuk Penerima Bantuan
Meski banyak yang masih menunggu kepastian penyaluran tahap ketiga, pesan yang berulang kali disampaikan kepada masyarakat adalah agar tetap sabar dan tidak menyerah. Pemerintah terus berupaya memastikan distribusi bantuan berjalan tepat sasaran dan adil.
Tak kalah penting, ada harapan agar ke depan semakin banyak keluarga penerima manfaat yang mampu mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
“Semoga semua KPM bisa segera keluar dari garis kemiskinan dan tidak lagi menerima bantuan, karena sudah sejahtera,” ujarnya menutup sesi informasi.
Dengan perpanjangan waktu pencairan BSU hingga 6 Agustus dan rencana penyaluran PKH–BPNT tahap 3 yang akan dimulai setelah pertengahan Agustus, para penerima manfaat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dan tidak mudah percaya pada sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga bantuan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.