Daftar Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di SBM 2025, Ini PMK Terbaru

5 Maret 2025 18:00
Bagikan :
Ketentuan Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di SBM 2025 Berdasarkan PMK Terbaru. (Freepik)

DOYANDUIT – Pada tahun anggaran 2025, pemerintah Indonesia menetapkan standar honorarium bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan Umum Pemberian Honorarium

Honorarium ini diberikan kepada pegawai non-ASN yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sesuai fungsinya berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang atau kontrak kerja. Ketentuan penting terkait pemberian honorarium meliputi:

  • Mekanisme Pengadaan
    Pengadaan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti harus mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Jasa Pihak Ketiga
    Jika pengadaan dilakukan melalui jasa pihak ketiga atau sistem borongan, alokasi honorarium dapat ditambah maksimal 25% dari satuan biaya. Besaran ini tidak termasuk biaya seragam dan perlengkapan.
  • Jaminan Sosial
    Untuk pengadaan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran atau premi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tunjangan Hari Raya
    Dialokasikan tambahan honorarium sebesar satu bulan gaji sebagai tunjangan hari raya keagamaan dalam satu tahun anggaran.
  • Upah Minimum
    Jika upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari satuan biaya dalam PMK ini, maka satuan biaya dapat disesuaikan mengacu pada ketentuan tersebut.

Besaran Honorarium per Provinsi

Besaran honorarium bervariasi di setiap provinsi. Besaran honorarium lengkap untuk semua provinsi dapat dilihat pada lampiran PMK Nomor 39 Tahun 2024 di link berikut:

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf

Mekanisme Pengadaan dan Penyesuaian Honorarium

Pengadaan tenaga satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dapat dilakukan melalui perikatan langsung atau jasa pihak ketiga.

Jika menggunakan jasa pihak ketiga, alokasi honorarium dapat ditambah hingga 25% dari satuan biaya yang ditetapkan, tidak termasuk biaya seragam dan perlengkapan.

Selain itu, dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebesar satu bulan gaji sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

Jika upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari satuan biaya yang ditetapkan dalam PMK ini, maka satuan biaya dapat disesuaikan mengacu pada ketentuan tersebut.

Penutup

Penetapan honorarium ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN yang berperan sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan pula tercipta keseragaman dan keadilan dalam pemberian honorarium di seluruh Indonesia.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050