
DOYANDUIT – Pada tahun anggaran 2025, pemerintah Indonesia menetapkan standar honorarium bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan Umum Pemberian Honorarium
Honorarium ini diberikan kepada pegawai non-ASN yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sesuai fungsinya berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang atau kontrak kerja. Ketentuan penting terkait pemberian honorarium meliputi:
- Mekanisme Pengadaan
Pengadaan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti harus mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Jasa Pihak Ketiga
Jika pengadaan dilakukan melalui jasa pihak ketiga atau sistem borongan, alokasi honorarium dapat ditambah maksimal 25% dari satuan biaya. Besaran ini tidak termasuk biaya seragam dan perlengkapan. - Jaminan Sosial
Untuk pengadaan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran atau premi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Tunjangan Hari Raya
Dialokasikan tambahan honorarium sebesar satu bulan gaji sebagai tunjangan hari raya keagamaan dalam satu tahun anggaran. - Upah Minimum
Jika upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari satuan biaya dalam PMK ini, maka satuan biaya dapat disesuaikan mengacu pada ketentuan tersebut.
Besaran Honorarium per Provinsi

Besaran honorarium bervariasi di setiap provinsi. Besaran honorarium lengkap untuk semua provinsi dapat dilihat pada lampiran PMK Nomor 39 Tahun 2024 di link berikut:
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf
Mekanisme Pengadaan dan Penyesuaian Honorarium
Pengadaan tenaga satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dapat dilakukan melalui perikatan langsung atau jasa pihak ketiga.
Jika menggunakan jasa pihak ketiga, alokasi honorarium dapat ditambah hingga 25% dari satuan biaya yang ditetapkan, tidak termasuk biaya seragam dan perlengkapan.
Selain itu, dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebesar satu bulan gaji sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
Jika upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari satuan biaya yang ditetapkan dalam PMK ini, maka satuan biaya dapat disesuaikan mengacu pada ketentuan tersebut.
Penutup
Penetapan honorarium ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN yang berperan sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan pula tercipta keseragaman dan keadilan dalam pemberian honorarium di seluruh Indonesia.***