Daftar Lengkap Kode KAP (Kode Akun Pajak) dan JIS untuk PPN Bendaharawan di Coretax

11 Maret 2025 14:30
Bagikan :

DOYANDUIT – Bagi Bendaharawan Pemerintah yang bertugas mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memahami Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dalam sistem Coretax merupakan hal penting.

Kode-kode ini berperan sebagai panduan dalam mengklasifikasikan jenis pajak dan memastikan pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjalan akurat. Artikel ini akan mengulas daftar lengkap KAP untuk berbagai jenis pajak, termasuk PPN Bendaharawan, serta tips penggunaannya di Coretax.

Mengenal Kode Akun Pajak (KAP) dan Fungsinya

KAP adalah kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak dalam transaksi keuangan negara. Setiap digit pada KAP merepresentasikan kategori pajak tertentu, seperti PPh, PPN, atau pajak tidak langsung lainnya. Penggunaan KAP yang tepat meminimalisir kesalahan pelaporan dan mempercepat proses verifikasi oleh otoritas pajak.

Bagi Bendaharawan, kesalahan dalam memilih KAP bisa berakibat pada ketidaksesuaian data, denda, atau bahkan pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, simak daftar KAP berikut untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan.

Daftar Kode Akun Pajak (KAP) untuk Jenis Pajak Umum

Berikut adalah kode KAP yang sering digunakan dalam transaksi perpajakan, termasuk PPN Bendaharawan:

  1. Kode KAP untuk PPh (Pajak Penghasilan)
  • 411121: PPh Pasal 21 (Pemotongan Penghasilan Karyawan)
  • 411122: PPh Pasal 22 (Impor dan Kegiatan Usaha Tertentu)
  • 411123: PPh Pasal 22 Impor
  • 411124: PPh Pasal 23 (Dividen, Royalti, atau Hadiah)
  • 411125: PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
  • 411126: PPh Pasal 25/29 Badan
  • 411127: PPh Pasal 26 (Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri)
  • 411128: PPh Final (Misalnya, UMKM atau Sewa Properti)
  • 411129: PPh Non-Migas Lainnya
  1. Kode KAP untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • 411211: PPN Dalam Negeri
  • 411212: PPN Impor
  • 411219: PPN Lainnya
  • 411241: PPN Ditanggung Pemerintah
  1. Kode KAP untuk PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
  • 411221: PPnBM Dalam Negeri
  • 411222: PPnBM Impor
  • 411229: PPnBM Lainnya
  • 411242: PPnBM Ditanggung Pemerintah
  1. Kode KAP untuk Pajak Tidak Langsung
  • 411611: Bea Meterai
  • 411612: Penjualan Benda Meterai
  • 411613: Pajak Penjualan Batubara
  • 411619: Pajak Tidak Langsung Lainnya
  1. Kode KAP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • 411313: PBB Sektor Perkebunan
  • 411314: PBB Sektor Perhutanan
  • 411315: PBB Pertambangan Mineral dan Batubara
  • 411316: PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  • 411317: PBB Pertambangan Panas Bumi
  • 411319: PBB Sektor Lainnya
  1. Kode KAP untuk Pajak Ditanggung Pemerintah
  • 411141: PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  • 411142: PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah
  • 411143: PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah
  • 411144: PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah
  • 411145: PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah
  • 411146: PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah
  • 411147: PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah
  • 411148: PPh Final Ditanggung Pemerintah
  • 411149: PPh Non-Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah
  • 411631: Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah

Kode Jenis Setoran (JIS) dan Integrasinya dengan KAP

Selain KAP, Bendaharawan juga perlu memahami Kode Jenis Setoran (KJS) yang menentukan metode pembayaran pajak, seperti setoran biasa, restitusi, atau pembayaran dengan SKP. Meskipun artikel ini fokus pada KAP, pastikan untuk memadukan JIS yang sesuai saat melakukan transaksi di Coretax. Informasi lengkap tentang JIS dapat diakses melalui situs resmi DJP.

Tips Menggunakan Kode KAP di Coretax

  1. Verifikasi Kode Sebelum Input: Pastikan KAP sesuai dengan jenis transaksi. Misalnya, untuk PPN Impor Bendaharawan, gunakan 411212.
  2. Perhatikan Kode “Ditanggung Pemerintah”: KAP seperti 411241 (PPN Ditanggung Pemerintah) hanya digunakan jika kewajiban pajak dibebankan ke APBN/APBD.
  3. Update Perubahan Regulasi: Kode pajak bisa diperbarui sesuai kebijakan terbaru. Selalu cek informasi di situs DJP atau platform Coretax.
  4. Gunakan Fitur Validasi Otomatis: Manfaatkan fitur validasi di Coretax untuk memastikan KAP dan JIS telah sesuai.

Penutup

Memahami Kode Akun Pajak (KAP) merupakan langkah kunci dalam menjalankan kewajiban perpajakan, terutama bagi Bendaharawan yang mengelola PPN. Dengan daftar lengkap di atas, Anda dapat menghindari kesalahan pelaporan dan meningkatkan efisiensi kerja.

Jangan lupa untuk selalu merujuk ke sumber resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi terkini. Semoga artikel ini membantu Anda mengoptimalkan penggunaan Coretax dalam pengelolaan pajak!

Catatan: Pastikan untuk melakukan konsultasi dengan konsultan pajak atau pihak berwenang jika menemui keraguan dalam klasifikasi KAP atau JIS.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050