
DOYANDUIT – Pinjaman online semakin diminati sebagai solusi keuangan cepat, termasuk salah satunya Dana Bijak. Namun, banyak orang masih bertanya-tanya, apakah Dana Bijak legal dan sudah terdaftar di OJK?
Selain itu, bagaimana proses penagihannya jika terjadi gagal bayar (galbay)? Apakah ada debt collector (DC) lapangan yang akan datang ke rumah?
Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap mengenai legalitas Dana Bijak, mekanisme penagihan, serta risiko yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman.
Apakah Dana Bijak Legal dan Terdaftar di OJK?
Dana Bijak adalah platform pinjaman online yang telah resmi mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 September 2021. Lisensi ini diperoleh melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021.
Dengan demikian, Dana Bijak beroperasi secara legal dan berada di bawah pengawasan OJK, yang menjamin kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang mereka sediakan.
Apakah Dana Bijak Menggunakan Debt Collector Lapangan?
Dari informasi yang bereda, dalam proses penagihan, Dana Bijak memulai dengan menghubungi peminjam melalui telepon.
Namun, jika peminjam sulit dihubungi atau tidak memberikan respons, perusahaan dapat melakukan penagihan lapangan dengan mengirimkan petugas penagihan ke alamat peminjam.
Penggunaan debt collector pihak ketiga diperbolehkan, tetapi Dana Bijak bertanggung jawab memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
Sementar itu, dalam forum diskusi di Facebook seorang pengguna mengaku sudah gagal bayar kurang lebih dua tahun dengan nominal sebesar Rp 700 ribu. Dia menuturkan tidak ada DC Lapangan yang datang ke rumah.
“galbay di angka 700 udah 2 tahun lalu. lokasi Jakarta. aman aman aja itu semi masuk nya jadi bebas DC,” tulis akun @rik***

Konsekuensi Gagal Bayar (Galbay) di Dana Bijak
Gagal membayar pinjaman di Dana Bijak dapat berdampak pada catatan kredit Anda.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan keterlambatan pembayaran ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Catatan negatif ini dapat mempersulit Anda dalam mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain di masa depan.
Penagihan kepada Kontak Darurat
Jika Anda gagal membayar dan sulit dihubungi, Dana Bijak dapat menghubungi kontak darurat yang Anda cantumkan saat pengajuan pinjaman, seperti keluarga atau teman dekat.
Namun, penagihan hanya dilakukan kepada kontak yang telah Anda berikan izin sebelumnya.
Perlindungan Konsumen dalam Proses Penagihan
OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan kode etik dalam proses penagihan.
Jika Anda merasa mendapatkan perlakuan tidak adil atau intimidasi dari petugas penagihan, Anda dapat melaporkannya ke AFPI melalui situs web mereka atau menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157.
Kesimpulan
Dana Bijak adalah platform pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK. Mereka memiliki prosedur penagihan yang mengikuti peraturan dan kode etik yang berlaku.
Sebagai peminjam, penting bagi Anda untuk memahami konsekuensi gagal bayar dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak pemberi pinjaman untuk menghindari masalah di kemudian hari.***