
DOYANDUIT – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan. Namun, dengan maraknya aplikasi pinjol ilegal, penting bagi Anda untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman. Salah satu aplikasi yang tengah diperbincangkan adalah Dana Keliling.
Pertanyaannya, apakah Dana Keliling termasuk pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau justru ilegal? Bagaimana risiko gagal bayar (galbay) pada aplikasi ini? Mari kita ulas lebih lanjut.
Legalitas Dana Keliling: Terdaftar di OJK atau Tidak?
Langkah pertama sebelum menggunakan layanan pinjol adalah memastikan legalitasnya. OJK secara rutin merilis daftar pinjol legal yang terdaftar dan diawasi. Berdasarkan data per Desember 2024, terdapat 98 pinjol legal yang terdaftar di OJK. Beberapa di antaranya adalah:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
Namun, setelah menelusuri daftar tersebut, Dana Keliling tidak ditemukan dalam daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa Dana Keliling mungkin termasuk dalam kategori pinjol ilegal.
Untuk memastikan, Anda dapat mengunjungi situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
Risiko Gagal Bayar (Galbay) pada Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal seperti Dana Keliling memiliki risiko yang signifikan, terutama jika terjadi gagal bayar. Berikut beberapa risiko yang perlu Anda ketahui:
1. Teror Pesan dan Panggilan
Meskipun tidak ada debt collector (DC) lapangan yang datang langsung ke rumah, pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif melalui pesan dan panggilan telepon. Pengguna melaporkan menerima teror berupa ancaman dan intimidasi yang mengganggu kenyamanan.
2. Penyebaran Data Pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi Anda, seperti kontak telepon dan foto. Data ini berpotensi disalahgunakan untuk menekan Anda saat penagihan atau bahkan disebarluaskan tanpa izin.
3. Bunga dan Denda yang Membengkak
Pinjol ilegal cenderung menetapkan suku bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi tanpa batasan yang jelas. Akibatnya, jumlah utang dapat meningkat drastis dalam waktu singkat, membebani Anda secara finansial.
4. Dampak pada Skor Kredit
Gagal bayar pada pinjol ilegal dapat memengaruhi skor kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Skor kredit yang buruk akan menyulitkan Anda untuk mengakses layanan keuangan resmi di masa depan.
Pengalaman Pengguna di Facebook
Beberapa pengguna di Facebook berbagi pengalaman mereka terkait galbay pada pinjol ilegal.
Mereka melaporkan bahwa meskipun tidak ada DC lapangan yang datang, teror melalui pesan dan panggilan telepon sangat mengganggu.
Selain itu, ada kekhawatiran mengenai penyebaran data pribadi yang dapat merusak reputasi dan hubungan sosial.
Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
Jika Anda sudah terlanjur menggunakan layanan pinjol ilegal seperti Dana Keliling, langkah-langkah berikut dapat membantu:
1. Laporkan ke OJK dan Kepolisian
Segera laporkan aplikasi pinjol ilegal ke OJK melalui layanan konsumen di nomor 157 atau email [email protected]. Selain itu, laporkan juga ke kepolisian setempat untuk tindakan hukum lebih lanjut.
2. Blokir Akses ke Data Pribadi
Jika memungkinkan, ubah izin akses aplikasi terhadap data pribadi Anda atau hapus aplikasi tersebut dari perangkat Anda untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
3. Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum
Cari bantuan dari lembaga bantuan hukum atau organisasi perlindungan konsumen untuk mendapatkan saran dan pendampingan dalam menghadapi masalah dengan pinjol ilegal.
Kesimpulan
Dana Keliling tidak terdaftar sebagai pinjol legal di OJK, sehingga penggunaannya sangat berisiko. Risiko gagal bayar pada pinjol ilegal mencakup teror pesan dan panggilan, penyebaran data pribadi, beban bunga dan denda yang tinggi, serta dampak negatif pada skor kredit Anda.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, pastikan Anda memeriksa legalitasnya melalui sumber resmi seperti OJK untuk menghindari konsekuensi yang merugikan.***
