
DOYANDUIT – Menerima transfer dana tak dikenal dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama jika dana tersebut berasal dari PT Tri Usaha Berkat.
Penting untuk memahami langkah-langkah yang tepat dalam mengembalikan dana tersebut dan mengenali profil perusahaan ini.
Mengenal PT Tri Usaha Berkat
PT Tri Usaha Berkat, dikenal juga sebagai LinkQu, adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial (fintech) dengan fokus pada layanan transfer dana.
Perusahaan ini telah mendapatkan lisensi resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Transfer Dana dengan nomor lisensi 21/250/Sb/7.
Selain itu, PT Tri Usaha Berkat merupakan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Perusahaan ini menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti pinjaman online, investasi, atau permainan daring.
Modus Operandi Pinjaman Online Ilegal
Baru-baru ini, muncul modus operandi baru dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan layanan transfer dana dari PT Tri Usaha Berkat.
Dalam skema ini, pinjol ilegal yang telah mengakses data pribadi korban akan mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa persetujuan.
Setelah itu, mereka akan melakukan penagihan dengan bunga yang sangat tinggi, disertai ancaman penyebaran data pribadi jika korban tidak membayar.
Di media sosial Facebook beberapa korban mengaku mendapat transferan sekitar Rp 1 Juta, tetapi kemudian diminta mengembalikan disertai bunga yang hampir dua kali lipat dalam tempo 7 hari.
Pelaku penipuan ini pun sering mengatasnamakan diri PT Tri Usaha Berkat. Sementara itu, PT TUB memberikan klarifikasi tidak terlibat dan hanya menghubungi nasabah menggunakan kontak resmi perusahaan.

Langkah Mengembalikan Dana yang Salah Transfer
Jika Anda menerima dana yang tidak seharusnya masuk ke rekening Anda, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengembalikannya:
1. Jangan Gunakan Dana Tersebut
Segera setelah menyadari adanya dana masuk yang tidak dikenal, hindari menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Penggunaan dana yang bukan hak Anda dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
2. Hubungi Bank Anda
Segera laporkan kejadian ini ke bank Anda. Sampaikan bahwa Anda menerima transfer yang tidak dikenal dan ingin mengembalikannya. Bank akan membantu memproses pengembalian dana tersebut.
3. Hubungi PT Tri Usaha Berkat
Anda dapat menghubungi PT Tri Usaha Berkat melalui kontak resmi mereka untuk melaporkan kejadian ini. Pastikan Anda berkomunikasi melalui saluran resmi untuk menghindari penipuan.
4. Waspadai Modus Penipuan
Jika Anda menerima ancaman atau tekanan untuk mengembalikan dana dengan bunga tinggi, waspadalah terhadap kemungkinan penipuan. Jangan memberikan informasi pribadi atau melakukan pembayaran tambahan tanpa verifikasi yang jelas.
Pentingnya Tindakan Cepat dan Tepat
Menerima dana yang bukan hak Anda dan tidak segera mengembalikannya dapat memiliki konsekuensi hukum. Selain itu, selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan resmi seperti PT Tri Usaha Berkat.
Jika ragu, Anda dapat mengunjungi situs resmi atau media sosial perusahaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***