Di Aplikasi Coretax, Siapa yang Menentukan Nomor Seri Faktur Pajak? Apakah Nomor Faktur Otomatis?

30 Maret 2025 11:00
Bagikan :
Mengenal Perubahan Nomor Seri Faktur Pajak di Era Coretax.

DOYANDUIT – Perkembangan teknologi dalam administrasi perpajakan membawa perubahan signifikan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Salah satu inovasi terbaru adalah implementasi aplikasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya Coretax, proses penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) mengalami perubahan mendasar yang perlu Anda ketahui.

Perubahan dalam Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak

Sebelumnya, PKP diwajibkan mengajukan permintaan NSFP melalui aplikasi e-Nofa. Proses ini memerlukan interaksi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan seringkali memakan waktu.

Namun, dengan diterapkannya Coretax, sistem akan secara otomatis menghasilkan NSFP saat Anda membuat faktur pajak. Nomor seri tersebut diberikan setelah faktur berhasil disubmit dan ditandatangani secara elektronik.

Struktur Baru Nomor Faktur Pajak

Selain otomatisasi, terdapat perubahan pada struktur NSFP. Jika sebelumnya nomor faktur terdiri dari 16 digit, kini menjadi 17 digit dengan format AA.BB.CC.XXXXXXXXX. Penjelasannya sebagai berikut:

  • AA: Dua digit kode transaksi.
  • BB: Dua digit kode pengganti.
  • CC: Dua digit tahun pembuatan faktur.
  • XXXXXXXXX: Sebelas digit nomor seri faktur.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kemudahan dalam pelacakan transaksi.

Penambahan Kode Transaksi

Coretax juga memperkenalkan penambahan kode transaksi dari sebelumnya 9 menjadi 10 kode. Berikut adalah daftar kode transaksi yang berlaku:

  • 01: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dengan PPN dipungut oleh PKP penjual.
  • 02: Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
  • 03: Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya.
  • 04: Penyerahan BKP/JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain.
  • 05: Penyerahan BKP/JKP dengan PPN dipungut menggunakan besaran tertentu.
  • 06: Transaksi dengan turis asing dalam rangka VAT Refund for Tourist.
  • 07: Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah.
  • 08: Penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM.
  • 09: Penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan.
  • 10: Penyerahan lainnya.

Penambahan kode ini dimaksudkan untuk memberikan detail lebih spesifik pada setiap jenis transaksi yang dilakukan.

Kodifikasi Barang dan Unit Pengukuran

Dalam aplikasi Coretax, Anda diwajibkan mengisi kode barang dan jasa menggunakan HS Code.

Selain itu, detail transaksi harus mencantumkan unit pengukuran seperti kilogram, metrik ton, lusin, lembar, piece, minggu, bulan, tahun, persen, dan lainnya.

Hal ini bertujuan untuk standarisasi dan mempermudah proses audit serta pelaporan.

Penandatanganan Faktur Pajak

Perubahan lainnya adalah metode penandatanganan faktur pajak. Jika sebelumnya menggunakan passphrase milik PKP, kini penandatanganan dilakukan dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan SPT atau faktur pajak. Ini meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen yang diterbitkan.

Skema Impor Faktur

Bagi Anda yang biasa melakukan impor atau unggah data secara massal, format file yang digunakan berubah dari CSV menjadi XML. Fitur Upload XML disediakan untuk memfasilitasi berbagai jenis data seperti Faktur Keluaran, Retur Masukan, Dokumen Lain Keluaran, dan lainnya. Perubahan ini memungkinkan integrasi data yang lebih baik dan efisien.

Kesimpulan

Implementasi Coretax membawa berbagai perubahan signifikan dalam administrasi faktur pajak, terutama dalam hal penerbitan NSFP yang kini dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Sebagai PKP, penting bagi Anda untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini agar proses perpajakan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050