Cara Mengatasi One or More of the Items in This Form Have Not Yet Been di DJP Online

25 Desember 2024 09:31
Bagikan :
cara mengatasi kendala muncul notifikasi e-form one or more of the items in this form have not yet been completed correctly. Please correct the items and try again DJP online. (doyanduit.com/kuncoro)

DOYANDUIT – Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui DJP Online kini semakin mudah berkat hadirnya fitur e-Form Pajak. Fitur ini sangat diminati karena prosesnya yang praktis.

Anda hanya perlu memindahkan data dari formulir manual (hardcopy) ke dalam e-Form. Selain itu, e-Form dapat diisi secara offline, meski tetap membutuhkan koneksi internet saat mengirimkan atau menyubmit SPT.

Namun, beberapa wajib pajak kerap menemui kendala berupa notifikasi error saat mengisi e-Form, yaitu: “e-form one or more of the items in this form have not yet been completed correctly. Please correct the items and try again.”

Jika Anda juga mengalami masalah ini, artikel ini akan membantu Anda memahami penyebabnya serta memberikan solusi efektif untuk mengatasinya.

Penyebab Error pada e-Form DJP Online

Notifikasi error tersebut muncul ketika ada kolom atau field dalam e-Form yang belum terisi. Biasanya, kolom yang wajib diisi akan diberi tanda warna pink atau merah.

Jika ada kolom yang terlewat, sistem tidak akan mengizinkan Anda untuk melanjutkan ke bagian berikutnya atau menyelesaikan proses pelaporan SPT.

Kondisi ini sering terjadi pada wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-Form karena kurang familiar dengan tata cara pengisian.

Selain itu, kolom-kolom yang kurang jelas atau tidak relevan dengan data pribadi Anda juga sering menjadi penyebab terjadinya error ini.

Solusi Mengatasi Error “One or More of the Items…”

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini:

  1. Periksa Kolom yang Bertanda Pink atau Merah

Saat notifikasi error muncul, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari kolom atau field yang bertanda warna pink atau merah. Kolom ini biasanya berada di bagian yang baru saja Anda isi sebelum mencoba melanjutkan.

  1. Isi Data Secara Lengkap dan Benar

Pastikan setiap kolom yang bertanda pink sudah diisi sesuai data yang benar. Contohnya:

Nomor telepon: Masukkan nomor telepon aktif Anda, dimulai dengan kode negara seperti “62” untuk Indonesia.

Informasi lainnya: Sesuaikan dengan data yang ada pada dokumen pendukung Anda.

  1. Perhatikan Instruksi pada Setiap Kolom

Baca kembali instruksi atau petunjuk pada masing-masing kolom. DJP Online biasanya memberikan keterangan yang jelas mengenai format data yang dibutuhkan. Misalnya, untuk tanggal lahir, pastikan formatnya sesuai dengan yang diminta (DD/MM/YYYY).

  1. Simpan Perubahan Secara Berkala

Setelah mengisi kolom yang bermasalah, klik tombol “Simpan” untuk memastikan data sudah tersimpan dengan benar. Dengan cara ini, Anda dapat meminimalisir risiko kehilangan data saat terjadi error.

  1. Refresh Halaman jika Perlu

Jika notifikasi error masih muncul meski Anda sudah mengisi semua kolom, coba refresh halaman e-Form Anda. Kadang-kadang, error bisa disebabkan oleh gangguan teknis sementara pada sistem DJP Online.

  1. Hubungi Layanan Bantuan DJP

Jika semua langkah di atas sudah dilakukan namun error tetap muncul, segera hubungi layanan bantuan DJP melalui:

Pastikan Anda menyertakan tangkapan layar error dan penjelasan singkat tentang masalah yang Anda alami.

e-Form DJP Online. (tangkapan layar https://djponline.pajak.go.id)

Keunggulan e-Form DJP Online

  • Praktis: Anda dapat mengisi formulir kapan saja dan di mana saja.
  • User-friendly: Antarmuka e-Form dirancang sederhana sehingga mudah dipahami, bahkan oleh wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan.
  • Efisien: Tidak perlu lagi mencetak dan mengisi formulir secara manual.

Dengan memahami cara kerja e-Form, Anda dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah dan tanpa hambatan. Semoga panduan ini membantu Anda menyelesaikan kendala yang dihadapi, sehingga pelaporan pajak Anda dapat dilakukan dengan lancar. Selamat mencoba!*

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050