DJP Update Converter XML SPT Tahunan PPh Badan 2026, Berikut Fitur Baru dan Link Downloadnya

8 April 2026 11:00
Bagikan :
Ilustrasi update converter XML SPT Tahunan PPh Badan terbaru tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan pada sistem administrasi perpajakan digital dengan merilis update XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP terbaru.

Pembaruan ini menjadi perhatian penting bagi wajib pajak badan, terutama yang sedang mempersiapkan pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP.

Berdasarkan informasi terbaru yang dibagikan melalui kanal Telegram FAQ Coretax, DJP telah menambahkan beberapa komponen baru pada template XML guna menyesuaikan kebutuhan pelaporan perpajakan yang lebih lengkap dan terintegrasi.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penguatan digitalisasi layanan perpajakan nasional yang terus dikembangkan pemerintah sepanjang 2026.

Fitur Baru dalam Update XML SPT Tahunan PPh Badan

Dalam pembaruan kali ini, terdapat sejumlah penambahan menu dan lampiran baru yang kini sudah tersedia pada template XML terbaru.

1. Lampiran L-3B Ditambahkan

Lampiran baru pertama adalah:

  • Lampiran L-3B PPh yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain

Lampiran ini kini telah masuk dalam struktur XML SPT Tahunan PPh, sehingga wajib pajak dapat melaporkan data pemotongan maupun pemungutan pajak oleh pihak lain secara lebih rinci.

2. Menu Lampiran Pencatatan Kini Tersedia

DJP juga menambahkan:

  • Lampiran Pencatatan pada menu SPT > Pencatatan

Fitur ini ditujukan untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan pencatatan tambahan dalam penyusunan laporan perpajakan.

3. Update untuk SPOP PBB

Tak hanya SPT Tahunan Badan, pembaruan XML juga mencakup:

  • SPOP PBB

Dengan demikian, pengguna yang mengelola administrasi Pajak Bumi dan Bangunan juga perlu mengunduh template terbaru agar file XML yang dibuat tetap kompatibel dengan sistem DJP.

Link Download XML dan Converter Resmi dari DJP

Untuk mendapatkan file template XML terbaru, DJP menyediakan unduhan melalui portal resmi berikut:

  • pajak.go.id/coretax/
  • pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Kedua alamat tersebut menjadi sumber resmi pengunduhan template maupun converter yang telah diperbarui.

Wajib pajak sebaiknya selalu mengunduh file hanya dari situs resmi DJP guna menghindari risiko file tidak valid atau modifikasi pihak ketiga.

Cara Export XML SPT Tahunan PPh Badan Terbaru

Selain update template, DJP juga memberikan perubahan pada metode konversi XML untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.

Kini Wajib Menggunakan Aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe

Jika sebelumnya sebagian pengguna memakai metode melalui developer options, kini DJP mengarahkan proses export XML menggunakan aplikasi khusus:

  • Konverter XML_SPTBadan.exe

Aplikasi ini menjadi tools resmi terbaru untuk menghasilkan file XML SPT Tahunan PPh Badan agar sesuai format sistem Coretax.

Langkah Singkat Penggunaan Converter Baru

Berikut alur umumnya:

  1. Download aplikasi converter dari situs DJP.
  2. Install atau jalankan file KonverterXML_SPTBadan.exe.
  3. Input data Excel/template pajak yang telah diisi.
  4. Klik proses convert/export.
  5. Simpan hasil file XML untuk diunggah ke Coretax.

Perubahan ini dilakukan agar struktur XML lebih stabil dan meminimalkan error validasi ketika upload ke sistem.

Kenapa Update Ini Penting untuk Wajib Pajak?

Update XML terbaru bukan hanya perubahan teknis biasa. Dalam praktiknya, file XML yang tidak sesuai versi sering kali menyebabkan:

  • Gagal upload dokumen ke Coretax
  • Error validasi format XML
  • Data lampiran tidak terbaca sistem
  • Penolakan submit pelaporan pajak

Karena itu, menggunakan template lama berpotensi membuat proses pelaporan menjadi terhambat.

Update XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP terbaru 2026 menjadi pembaruan penting yang wajib diperhatikan seluruh wajib pajak badan.

Dengan adanya tambahan Lampiran L-3B, menu pencatatan, hingga dukungan SPOP PBB, DJP semakin menyempurnakan sistem pelaporan pajak digital melalui Coretax.

Karena itu, pastikan Anda segera mengunduh template dan converter terbaru melalui situs resmi DJP serta menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe untuk proses export XML.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050