
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan pada sistem administrasi perpajakan digital dengan merilis update XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP terbaru.
Pembaruan ini menjadi perhatian penting bagi wajib pajak badan, terutama yang sedang mempersiapkan pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP.
Berdasarkan informasi terbaru yang dibagikan melalui kanal Telegram FAQ Coretax, DJP telah menambahkan beberapa komponen baru pada template XML guna menyesuaikan kebutuhan pelaporan perpajakan yang lebih lengkap dan terintegrasi.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penguatan digitalisasi layanan perpajakan nasional yang terus dikembangkan pemerintah sepanjang 2026.
Fitur Baru dalam Update XML SPT Tahunan PPh Badan
Dalam pembaruan kali ini, terdapat sejumlah penambahan menu dan lampiran baru yang kini sudah tersedia pada template XML terbaru.
1. Lampiran L-3B Ditambahkan
Lampiran baru pertama adalah:
- Lampiran L-3B PPh yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain
Lampiran ini kini telah masuk dalam struktur XML SPT Tahunan PPh, sehingga wajib pajak dapat melaporkan data pemotongan maupun pemungutan pajak oleh pihak lain secara lebih rinci.
2. Menu Lampiran Pencatatan Kini Tersedia
DJP juga menambahkan:
- Lampiran Pencatatan pada menu SPT > Pencatatan
Fitur ini ditujukan untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan pencatatan tambahan dalam penyusunan laporan perpajakan.
3. Update untuk SPOP PBB
Tak hanya SPT Tahunan Badan, pembaruan XML juga mencakup:
- SPOP PBB
Dengan demikian, pengguna yang mengelola administrasi Pajak Bumi dan Bangunan juga perlu mengunduh template terbaru agar file XML yang dibuat tetap kompatibel dengan sistem DJP.
Link Download XML dan Converter Resmi dari DJP
Untuk mendapatkan file template XML terbaru, DJP menyediakan unduhan melalui portal resmi berikut:
- pajak.go.id/coretax/
- pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Kedua alamat tersebut menjadi sumber resmi pengunduhan template maupun converter yang telah diperbarui.
Wajib pajak sebaiknya selalu mengunduh file hanya dari situs resmi DJP guna menghindari risiko file tidak valid atau modifikasi pihak ketiga.
Cara Export XML SPT Tahunan PPh Badan Terbaru
Selain update template, DJP juga memberikan perubahan pada metode konversi XML untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
Kini Wajib Menggunakan Aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe
Jika sebelumnya sebagian pengguna memakai metode melalui developer options, kini DJP mengarahkan proses export XML menggunakan aplikasi khusus:
- Konverter XML_SPTBadan.exe
Aplikasi ini menjadi tools resmi terbaru untuk menghasilkan file XML SPT Tahunan PPh Badan agar sesuai format sistem Coretax.
Langkah Singkat Penggunaan Converter Baru
Berikut alur umumnya:
- Download aplikasi converter dari situs DJP.
- Install atau jalankan file KonverterXML_SPTBadan.exe.
- Input data Excel/template pajak yang telah diisi.
- Klik proses convert/export.
- Simpan hasil file XML untuk diunggah ke Coretax.
Perubahan ini dilakukan agar struktur XML lebih stabil dan meminimalkan error validasi ketika upload ke sistem.
Kenapa Update Ini Penting untuk Wajib Pajak?
Update XML terbaru bukan hanya perubahan teknis biasa. Dalam praktiknya, file XML yang tidak sesuai versi sering kali menyebabkan:
- Gagal upload dokumen ke Coretax
- Error validasi format XML
- Data lampiran tidak terbaca sistem
- Penolakan submit pelaporan pajak
Karena itu, menggunakan template lama berpotensi membuat proses pelaporan menjadi terhambat.
Update XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP terbaru 2026 menjadi pembaruan penting yang wajib diperhatikan seluruh wajib pajak badan.
Dengan adanya tambahan Lampiran L-3B, menu pencatatan, hingga dukungan SPOP PBB, DJP semakin menyempurnakan sistem pelaporan pajak digital melalui Coretax.
Karena itu, pastikan Anda segera mengunduh template dan converter terbaru melalui situs resmi DJP serta menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe untuk proses export XML.