Document Signed Successfully tetapi Faktur Pajak Tidak Terbuat di Coretax? Ini Cara Mengatasi

5 Maret 2025 14:35
Bagikan :
Coretax DJP.(instagram.com/ditjenpajakri)

DOYANDUIT – Banyak pengguna Coretax mengeluhkan pesan Document signed successfully muncul, tetapi faktur pajak tidak terbuat.

Masalah ini kerap dibagikan di platform sosial media, termasuk X (Twitter), dan menjadi sorotan utama bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan.

Jika Anda salah satu yang mengalami kendala serupa, simak penjelasan lengkap berikut untuk memahami penyebab dan solusinya.

Mengapa Faktur Pajak Tidak Terbuat Meski Dokumen Tandatangan Berhasil?

Pesan “Document signed successfully” menandakan proses penandatanganan dokumen telah selesai. Namun, faktur pajak yang tidak terbuat setelahnya bisa disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Gangguan Teknis pada Browser
    Cache atau cookies yang menumpuk di browser sering kali mengganggu fungsi aplikasi web seperti Coretax. Data yang korup ini dapat menghambat proses pembuatan faktur.
  2. Masalah Jaringan atau Server
    Coretax mungkin mengalami delay karena lalu lintas server tinggi atau pemeliharaan sistem. Akibatnya, meski dokumen sudah ditandatangani, faktur tidak langsung tergenerate.
  3. Konflik Ekstensi Browser
    Beberapa ekstensi (seperti ad-blocker atau VPN) dapat memblokir skrip penting yang diperlukan Coretax untuk membuat faktur pajak.
  4. Kesalahan Sesi Aplikasi
    Sesi yang terlalu lama terbuka tanpa refreshkadang membuat respons sistem terganggu, terutama jika ada pembaruan real-time pada platform.

Langkah Mengatasi Faktur Pajak yang Tidak Terbuat di Coretax

Berdasarkan panduan resmi dari akun Twitter @kring_pajak, berikut solusi yang bisa Anda terapkan:

  1. Bersihkan Cache & Cookies Browser
    Cache dan cookiesyang menumpuk kerap menjadi biang keladi. Untuk membersihkannya:
  • Buka pengaturan browser (biasanya di menu History atau Settings).
  • Pilih opsi Clear browsing data, lalu centang Cookies dan Cached images.
  • Restart browser dan coba akses Coretax kembali.
  1. Gunakan Mode Private/Incognito
    Mode ini mencegah ekstensi atau cachelama mengganggu proses. Akses Coretax melalui:
  • Ctrl+Shift+N (Windows) atau Cmd+Shift+N (Mac) di Chrome.
  • Ctrl+Shift+P di Firefox.
  1. Ganti Browser Lain
    Jika masalah tetap ada, coba gunakan browser berbeda. Misalnya, dari Chrome beralih ke Firefox atau Edge. Pastikan browser sudah diperbarui ke versi terbaru.
  2. Coba Secara Berkala
    Jika server Coretax sedang padat, tunggu 1-2 jam lalu ulangi proses. Hindari jam sibuk (siang hari) dan coba di pagi atau malam hari.
  3. Periksa Koneksi Internet
    Pastikan sinyal stabil. Gunakan jaringan pribadi ketimbang WiFi publik untuk menghindari gangguan keamanan.
Ilustrasi – Coretax.(pajak.go.id/reformdjp/coretax/)

Jika Masih Gagal, Hubungi Kring Pajak!

Langkah-langkah di atas umumnya efektif mengatasi masalah faktur pajak yang tidak terbuat. Namun, jika kendala berlanjut, segera hubungi Kring Pajak melalui:

  • Telepon: 1500200 (pukul 08.00-16.00 WIB pada hari kerja).
  • Sosial Media: Kirim DM ke akun @kring_pajak di Twitter/X atau Instagram.
  • Live Chat: Melalui laman resmi www.pajak.go.id.

Sertakan bukti tangkapan layar (screenshot) pesan error dan detail langkah yang sudah dilakukan. Informasi ini membantu tim teknis mendiagnosis masalah lebih cepat.

Tips Tambahan untuk Pengguna Coretax

  • Update Browser Secara Rutin: Versi terbaru browser biasanya memiliki fitur keamanan dan kompatibilitas lebih baik.
  • Matikan Ekstensi yang Tidak Perlu: Nonaktifkan sementara plugin seperti ad-blocker saat menggunakan Coretax.
  • Simpan Draft Sebelum Tandatangan: Pastikan semua data faktur sudah benar sebelum klik “sign” untuk menghindari error akibat kesalahan input.

Penutup

Kendala Document signed successfully tanpa faktur pajak yang terbuat memang merepotkan, namun jarang menjadi masalah permanen. Dengan mengikuti panduan di atas, sebagian besar pengguna bisa menyelesaikannya sendiri. Jika tetap gagal, jangan ragu meminta bantuan tim DJP.

Ingat, faktur pajak yang telat dibuat berpotensi menyebabkan sanksi administrasi, jadi pastikan Anda segera menuntaskan masalah ini!

Semoga artikel ini membantu Anda menggunakan Coretax dengan lebih lancar. Untuk tips seputar perpajakan lainnya, pantau terus situs Doyanduit.com!***

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah