Document Signed Successfully tetapi Faktur Pajak Tidak Terbuat di Coretax, Solusi Memunculkan FP

14 April 2025 10:22
Bagikan :

DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha atau bagian keuangan, proses pembuatan faktur pajak (FP) melalui aplikasi Coretax seharusnya berjalan lancar. Namun, beberapa pengguna kerap menghadapi kendala ketika status Document Signed Successfully muncul, tetapi faktur pajak tak kunjung terbuat. Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran, terutama terkait kepatuhan pajak dan validasi transaksi. Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi mengatasi masalah tersebut secara efektif.

Mengapa Faktur Pajak Tidak Terbuat Meski Status “Document Signed Successfully”?

Sebelum mencari solusi, pahami dulu akar masalahnya. Berikut beberapa faktor yang sering menyebabkan FP tidak muncul di Coretax:

  1. Gangguan Sistem atau Jaringan
    Coretax mengandalkan koneksi internet stabil untuk sinkronisasi data dengan server Ditjen Pajak (DJP). Jika jaringan lemah atau server DJP sedang maintenance, proses pembuatan FP bisa terhambat meski dokumen sudah ditandatangani.
  2. Data Tidak Lengkap atau Tidak Valid
    Meski status signingberhasil, data transaksi seperti NPWP pembeli, nilai DPP, atau kode transaksi yang tidak sesuai aturan pajak dapat mengakibatkan FP gagal tergenerate.
  3. Sertifikat Elektronik Bermasalah
    Sertifikat elektronik (e-Faktur) yang kadaluarsa atau belum diperbarui sering kali menjadi penyebab utama. Sistem Coretax tidak dapat memverifikasi identitas pengguna jika sertifikat tidak valid.
  4. Gangguan di Sisi Aplikasi Coretax
    Bug, versi aplikasi usang, atau konfigurasi pengaturan yang salah juga berpotensi mengganggu proses pembuatan FP.

Langkah Praktis Mengatasi Faktur Pajak yang Tidak Muncul

Setelah mengidentifikasi penyebab, lakukan solusi berikut untuk memunculkan FP di Coretax:

  1. Periksa Koneksi Internet dan Server DJP

Pastikan perangkat terhubung ke jaringan stabil. Jika status Document Signed Successfully muncul tetapi FP tidak terbuat, cek situs resmi DJP atau akun media sosial untuk memastikan tidak ada gangguan server. Jika server down, tunggu hingga pemeliharaan selesai, lalu coba sinkronisasi ulang.

  1. Validasi Kembali Data Transaksi

Buka menu draft faktur di Coretax, lalu periksa kelengkapan data seperti:

  • NPWP pembeli (harus aktif dan terdaftar di sistem DJP).
  • Nilai DPP dan PPN sesuai ketentuan.
  • Kode transaksi (pastikan tidak menggunakan kode yang diblokir).
    Perbaiki jika ada kesalahan, lalu simpan ulang dokumen.
  1. Perbarui Sertifikat Elektronik

Masuk ke menu pengaturan sertifikat di Coretax, lalu pastikan masa berlaku masih aktif. Jika sudah kadaluarsa, segera perbarui melalui layanan e-Nofa di portal DJP. Setelah itu, upload sertifikat baru ke Coretax dan lakukan proses tanda tangan ulang.

  1. Lakukan Sinkronisasi Manual

Kadang, FP yang sudah ditandatangani tertahan di antrean sinkronisasi. Untuk mempercepat, buka menu sinkronisasi di Coretax, lalu pilih opsi “Paksa Sinkronisasi”. Proses ini memastikan data terkirim ke server DJP.

  1. Update Aplikasi Coretax

Versi aplikasi usang sering kali mengandung bug yang mengganggu fungsi FP. Kunjungi situs resmi Coretax atau Google Play Store (untuk versi mobile), lalu instal pembaruan terbaru.

  1. Hubungi Support Coretax atau DJP

Jika semua langkah di atas tidak berhasil, segera laporkan masalah ke tim support Coretax melalui fitur live chat atau email. Sertakan bukti screenshot status Document Signed Successfully dan detail transaksi untuk mempermudah proses penanganan.

Tips Mencegah Terulangnya Masalah Ini

Agar faktur pajak selalu terbuat tanpa kendala, ikuti langkah pencegahan berikut:

  • Rutin Cek Sertifikat Elektronik: Aktifkan notifikasi pengingat 1 bulan sebelum masa berlaku habis.
  • Backup Data Secara Berkala: Simpan salinan draft FP di penyimpanan eksternal untuk menghindari kehilangan data.
  • Gunakan Jaringan Dedikasi: Hindari mengakses Coretax via WiFi publik yang rentan lag atau putus tiba-tiba.
  • Pelajari Update Fitur Coretax: Ikuti webinar atau panduan resmi untuk memahami perubahan sistem terbaru.

FAQ Seputar Pembuatan FP di Coretax

Q: Berapa lama waktu tunggu setelah muncul “Document Signed Successfully”?
A: Biasanya, FP langsung terbuat dalam 1-2 menit. Jika lebih dari 10 menit, lakukan sinkronisasi manual.

Q: Apakah FP bisa dibuat manual jika gagal di Coretax?
A: Tidak. Pembuatan FP wajib melalui aplikasi terstandarisasi seperti Coretax. Solusinya, perbaiki data atau jaringan, lalu ulangi proses.

Q: Bagaimana jika FP tidak muncul hingga batas waktu pelaporan?
A: Segera hubungi DJP via layanan helpdesk atau kantor pajak terdekat. Sertakan bukti transaksi untuk verifikasi.

Penutup

Masalah Document Signed Successfully tanpa faktur pajak yang terbuat di Coretax memang mengganggu, tetapi bisa diatasi dengan solusi sistematis. Pastikan selalu memperbarui sertifikat elektronik, memvalidasi data transaksi, dan memantau kondisi server DJP. Dengan demikian, proses administrasi pajak Anda tetap lancar dan sesuai regulasi.

Jika artikel ini membantu, kunjungi Doyanduit.com untuk tips lain seputar manajemen keuangan dan teknologi pajak!

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah