
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs resminya mengeluarkan pengumuman mengenai pemeliharaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
Pemeliharaan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan performa sistem agar layanan perpajakan dapat berjalan lebih optimal bagi seluruh wajib pajak.
Detail Waktu dan Dampak Pemeliharaan
Kapan Waktu Downtime Dilaksanakan
Pemeliharaan Coretax DJP akan dimulai Sabtu, 20 September 2025, pukul 09.00 WIB, dan direncanakan berlangsung hingga Minggu, 21 September 2025, pukul 23.59 WIB.
Layanan yang Terdampak
Selama periode downtime:
- Coretax DJP (yaitu alamat coretaxdjp.pajak.go.id) tidak dapat diakses.
- Semua sistem yang “berinteroperasi” dengan Coretax DJP pun akan mengalami gangguan atau tidak bisa terhubung.
- Layanan administratif perpajakan berbasis daring yang tergantung pada Coretax akan terpengaruh, karena sistem inti tidak aktif. (Catatan: pengumuman menyebut “termasuk interoperabilitas Coretax dengan sistem lain selama periode downtime.”)
Mengapa Pemeliharaan Ini Penting
Tujuan DJP Melakukan Pemeliharaan
Menurut pengumuman:
“Dalam rangka peningkatan kapasitas dan performa Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) agar memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak…”
Artinya, DJP menyadari bahwa sistem inti perpajakan perlu diperbaharui (upgrade / pemeliharaan) agar mampu menangani beban kerja yang makin besar dan memastikan layanan digital pajak tetap andal.
Konteks Pemeliharaan Sebelumnya
DJP sebelumnya juga melakukan downtime untuk Coretax dan layanan elektronik lainnya dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan sistem. Contoh:
- Pada Juli 2025, pemeliharaan sistem Coretax DJP dilakukan dari pukul 09.00 WIB s.d. pukul 09.00 WIB keesokan harinya.
- Pada bulan lain, beberapa aplikasi DJP dan sistem TI-nya dimatikan sementara untuk menjaga keandalan sistem elektronik DJP.
Dengan pengulangan kegiatan semacam ini, DJP berupaya memastikan bahwa kapasitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam penyelenggaraan perpajakan terus diperkuat.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Lainnya
Perencanaan Administratif
Wajib pajak yang memiliki keperluan administratif atau pelaporan pajak digital harus mengantisipasi downtime ini. Misalnya:
- Jika Anda berencana mengajukan SPT, laporan, atau mengakses fitur-fitur pendukung digital pajak lewat Coretax, sebaiknya dilakukan sebelum pukul 09.00 WIB tanggal 20 September, atau setelah sistem kembali aktif di Minggu, 21 September pukul 23.59 WIB.
- Penyusunan dokumen pendukung juga perlu dipercepat agar tidak terhalang oleh pemeliharaan sistem.
Komunikasi dan Penyebaran Informasi
Pengumuman DJP meminta agar informasi ini “hendaknya dapat disebarluaskan.” Artinya, pihak terkait, baik penyedia jasa pajak, konsultan pajak, instansi pemerintah, maupun wajib pajak pribadi, diharapkan membantu menyebarkan berita tersebut agar dampak negatifnya bisa diminimalkan.
Tentang Downtime
- Alamat situs resmi pengumuman: pajak.go.id. Semua detail resmi dapat dicek di Pengumuman Direktorat Jenderal Paja
- Frekuensi downtime: Berdasarkan pengumuman lainnya, downtime sistem DJP dan Coretax dilakukan secara berkala untuk pemeliharaan dan peningkatan performa
- Tanggung jawab layanan digital: Interoperabilitas sistem adalah bagian kunci fungsi Coretax; sehingga downtime tidak hanya mempengaruhi akses langsung ke Coretax, tetapi juga sistem pendukung dan aplikasi yang terhubung.
Pemeliharaan Coretax DJP pada 20–21 September 2025 adalah langkah penting dalam usaha DJP menjaga keandalan dan kualitas layanan digital perpajakan.
Meskipun adanya downtime akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian wajib pajak, periode ini digunakan untuk meningkatkan performa dan kapasitas sistem agar di masa depan layanan bisa berjalan lebih lancar.
Bagi wajib pajak, persiapan dan penyesuaian jadwal administrasi digital sangat dianjurkan agar dampak pemeliharaan minimal. Dan bagi semua pihak, membantu menyebarkan informasi resmi ini akan sangat berguna untuk bersama-sama menjaga kelancaran proses perpajakan.