
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan pembaruan layanan digital dengan merilis Aplikasi e-PBK Versi 3 di platform DJP Online.
Aplikasi ini merupakan layanan pemindahbukuan (Pbk) yang kini bekerja secara penuh otomatis. Artinya, setelah wajib pajak mengajukan permohonan, hasilnya langsung muncul di menu Dashboard tanpa perlu menunggu proses manual.
Keberadaan e-PBK Versi 3 ini sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha properti atau developer yang sering membutuhkan pemecahan Nomor Objek Pajak (NOP) sebelum mengajukan validasi SSP PPhTB.
Dengan proses yang lebih singkat, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan minim risiko keterlambatan.
Ketentuan Penggunaan e-PBK Versi 3
Dilansir dari channel Telegram FAQ Coretax, seperti halnya layanan perpajakan lain, e-PBK versi terbaru ini juga memiliki aturan yang harus dipatuhi. Berdasarkan pengumuman DJP, terdapat empat ketentuan utama:
- Pembayaran Kode Billing
Pemindahbukuan hanya berlaku untuk pembayaran atas kode billing yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402 (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan). - Kesamaan Identitas NPWP
Identitas pemohon dan tujuan pemindahbukuan harus menggunakan NPWP yang sama. - Kesamaan Masa dan Tahun Pajak
Masa serta tahun pajak yang diajukan dalam permohonan wajib sama, sehingga tidak dapat dilakukan lintas periode. - KAP-KJS Sama
Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) antara asal dan tujuan harus identik, yakni 411128-402.
Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan lebih cermat sebelum melakukan pengajuan agar proses berjalan lancar.
Proses Permohonan di Aplikasi
Langkah-langkah Pengajuan
DJP juga merilis ringkasan user manual untuk memudahkan wajib pajak memahami alur penggunaan aplikasi. Berikut gambaran umumnya:
- Login ke DJP Online → masuk ke tab layanan, pilih e-PBK, lalu klik menu Permohonan.
- Isi hanya tiga field yang tersedia, yaitu Nominal Pemindahbukuan, Nomor Objek Pajak (NOP), dan Alasan Permohonan. Field lainnya otomatis terkunci oleh sistem.
- Sistem akan menampilkan ringkasan permohonan. Di tahap ini, sistem juga melakukan validasi agar nominal tidak melebihi sisa pembayaran dari kode billing yang dirujuk.
- Permohonan bisa langsung disubmit menggunakan sertifikat elektronik atau kode OTP yang dikirim ke email.
- Jika berhasil, muncul notifikasi sukses, dan produk hukum dapat segera dicetak melalui Dashboard.
Fitur Baru: Tanpa Monitoring
Berbeda dari versi sebelumnya, menu Monitoring kini dihapus. Hal ini karena proses e-PBK telah dirancang sepenuhnya otomatis, sehingga tidak lagi membutuhkan tahap pemeriksaan manual.

Manfaat Bagi Wajib Pajak
Kehadiran e-PBK Versi 3 bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi juga langkah maju dalam penyederhanaan layanan perpajakan. Dengan sistem otomatis ini, wajib pajak tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan hasil pemindahbukuan.
Hal ini menunjukkan bahwa inovasi digital seperti e-PBK merupakan bagian dari strategi besar modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Dengan hadirnya e-PBK Versi 3 di DJP Online, wajib pajak kini memiliki akses lebih cepat dan efisien dalam proses pemindahbukuan. Aturan yang jelas, sistem validasi otomatis, dan hilangnya proses manual menjadi keunggulan utama dari layanan ini.
Bagi pelaku usaha maupun individu, pemahaman atas ketentuan penggunaan sangat penting agar permohonan tidak terkendala.
Melalui digitalisasi ini, DJP memperkuat komitmennya dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada pelayanan.