
DOYANDUIT – Per 2025, pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui eFaktur Coretax telah mengadopsi ketentuan baru sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, khususnya dalam hal pengkreditan Pajak Masukan.
Dalam sistem eFaktur yang berbasis Coretax, terdapat pembaruan penting: Pajak Masukan dari e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan tanggal faktur diterbitkan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 375 hingga 381 PMK 81/2024, dan menjadi penyesuaian yang cukup signifikan dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang memungkinkan pengkreditan hingga 3 masa pajak ke depan.
Mengapa demikian? Sistem Coretax kini menggunakan pre-populated data, artinya data faktur secara otomatis masuk ke SPT Masa PPN sesuai masa pajaknya. Hal ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan pengkreditan serta memastikan kepatuhan pelaporan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Karena data sudah otomatis masuk ke sistem, tidak ada lagi alasan bagi PKP untuk menunda pengkreditan Pajak Masukan,” demikian tertulis dalam penjelasan @FAQcoretax di kanal media sosial Telegram.
Pengecualian untuk Dokumen Tertentu
Namun, PMK 81/2024 tetap memberikan pengecualian untuk jenis dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dokumen ini seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan dokumen dari transaksi non-efaktur lainnya. Karena dokumen-dokumen ini belum terintegrasi penuh dengan sistem eFaktur, DJP masih memberikan fleksibilitas.
Untuk dokumen jenis ini, PKP masih dapat mengkreditkan Pajak Masukan hingga 3 masa pajak setelah masa pajak faktur diterbitkan. Artinya, jika Anda menerima PIB pada bulan Januari 2025, Anda masih bisa mengkreditkannya hingga April 2025.
Ketentuan ini penting terutama bagi PKP yang melakukan impor atau jenis transaksi khusus lain, di mana keterlambatan penerimaan dokumen kerap terjadi karena faktor administratif.

Contoh Praktis Penerapan Pengkreditan PM
Agar lebih jelas, mari kita lihat dua ilustrasi berikut:
Contoh Kasus 1 – eFaktur
PT A melakukan pembelian bahan baku dari PT B pada Januari 2025. Faktur pajak diterima secara elektronik pada bulan yang sama. Dalam kasus ini, PT A hanya boleh mengkreditkan Pajak Masukan tersebut dalam SPT Masa PPN Januari 2025. Bila tidak dilakukan, maka pengkreditan hangus.
Contoh Kasus 2 – PIB (Dokumen Tertentu)
PT B adalah distributor barang elektronik yang melakukan impor pada Januari 2025 dan menerima dokumen PIB. Karena PIB termasuk dalam kategori dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka PT B dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut dalam SPT Masa PPN bulan Januari, Februari, Maret, atau April 2025.
Penyesuaian Ini Mendorong Ketertiban Administratif
Perubahan sistem ini sejatinya menjadi bagian dari transformasi digital yang lebih luas di bidang perpajakan. Melalui sistem eFaktur Coretax yang lebih terintegrasi, DJP ingin mendorong pelaporan yang lebih akurat, cepat, dan minim kesalahan.
Bagi wajib pajak, penting untuk segera menyesuaikan alur kerja internal agar pengkreditan Pajak Masukan tidak tertunda atau bahkan hangus karena tidak dilaporkan tepat waktu. Sistem pre-filled SPT menjadi alat bantu yang efektif, tapi juga menuntut disiplin lebih tinggi dalam tata kelola pajak perusahaan.
Kesimpulan
Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan mengalami perubahan signifikan di sistem eFaktur Coretax. Bila sebelumnya ada ruang waktu tiga bulan, kini untuk faktur elektronik, pengkreditan hanya sah dilakukan di masa pajak yang sama.
Namun, untuk dokumen tertentu yang belum tersentuh sistem digital, pemerintah masih memberi kelonggaran maksimal tiga masa pajak setelahnya. Aturan ini menuntut ketelitian lebih tinggi, tapi juga membawa manfaat dalam transparansi dan efisiensi administrasi pajak nasional.