
DOYANDUIT – Aplikasi Klik Kami adalah salah satu platform pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini membuat Klik Kami berbeda dari aplikasi pinjol ilegal yang sering meresahkan masyarakat. Karena status legalitasnya, mekanisme penagihan dan perlindungan terhadap konsumen juga berada dalam pengawasan OJK.
Dalam sebuah review di kanal YouTube Vic Project Continue (2025), disampaikan pengalaman langsung terkait galbay atau gagal bayar di aplikasi Klik Kami.
Menariknya, pembahasan ini menyoroti salah satu pertanyaan umum pengguna: apakah ada debt collector (DC) lapangan yang akan datang menagih jika terjadi keterlambatan?
Pengalaman Keterlambatan Pembayaran
Dalam ulasan tersebut, kreator membagikan pengalamannya terlambat satu hari melakukan pembayaran. Hanya dalam hitungan jam, ia sudah menerima notifikasi resmi dari aplikasi dan pesan penagihan melalui WhatsApp.
“Pastikan pembayaran di Klik Kami paling lambat siang ini. Tolong kooperatifnya,” demikian bunyi pesan penagihan yang ditampilkan.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa notifikasi pengingat pembayaran dikirim secara berkala, menandakan sistem penagihan aplikasi ini berjalan otomatis dan terstruktur.
Apakah Ada DC Lapangan?
Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait keberadaan penagih lapangan atau DC. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan selama setahun mereview berbagai aplikasi serupa, termasuk Klik Kami, disebutkan bahwa:
“Saya pastikan 80% hingga 90% itu tidak akan ada DC lapangan. Terkecuali mungkin jika teman-teman melakukan gagal bayar di daerah Jabodetabek atau ibu kota Jakarta.”
Artinya, mayoritas pengguna di luar Jabodetabek, seperti Cikarang, Jawa Tengah, atau Jawa Timur, relatif aman dari risiko didatangi DC lapangan. Jika pun ada, jumlahnya sangat terbatas dan tidak terjadi secara rutin.
Mekanisme Penagihan Klik Kami
Komunikasi via Aplikasi dan WhatsApp
Klik Kami lebih mengandalkan komunikasi digital melalui notifikasi aplikasi dan pesan WhatsApp. Cara ini sesuai dengan regulasi OJK yang mengatur larangan penagihan dengan cara intimidasi atau mempermalukan nasabah.
Negosiasi Pembayaran
Dalam review tersebut, kreator juga menyebut rencananya untuk melakukan negosiasi terkait pembayaran bunga. Ia berharap bisa mengajukan kebijakan potongan bunga hingga 100%, sehingga hanya perlu melunasi pokok pinjaman.
Walau tidak selalu disetujui, opsi negosiasi tetap terbuka selama dilakukan secara resmi kepada pihak Klik Kami.

Perlindungan Konsumen dari OJK
OJK menegaskan bahwa perusahaan pinjaman online legal wajib mematuhi aturan penagihan. Berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak resmi yang terdaftar dan dengan cara yang beretika.
Hal ini memberi kepastian bagi pengguna Klik Kami bahwa ancaman atau kekerasan dalam penagihan tidak dibenarkan.
Jika terjadi pelanggaran, pengguna dapat melaporkan langsung ke OJK atau melalui AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Kesimpulan
Berdasarkan pengalaman pengguna dan aturan resmi, Klik Kami tidak menggunakan DC lapangan secara masif. Penagihan lebih sering dilakukan lewat pesan aplikasi dan WhatsApp.
Kalaupun ada, kemungkinan besar hanya terjadi di wilayah dekat kantor operasional, seperti Jakarta dan sekitarnya.
Dengan status legal dan pengawasan OJK, aplikasi ini memberikan jaminan keamanan lebih dibandingkan pinjol ilegal.
Namun, keterlambatan pembayaran tetap berisiko menambah beban bunga dan denda. Karena itu, pengguna disarankan selalu menjaga komitmen pembayaran tepat waktu.