
DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha atau wajib pajak, memahami aturan pembuatan faktur pajak—terutama terkait backdate—adalah hal krusial. Salah satu platform yang kerap digunakan untuk mengelola faktur pajak adalah Coretax. Lantas, sampai kapan faktur pajak Coretax bisa dibackdate, dan bagaimana aturan resminya? Simak penjelasan lengkap berikut untuk menghindari kesalahan yang berujung pada sanksi pajak.
Apa Itu Coretax dan Mengapa Backdate Faktur Pajak Diperlukan?
Coretax merupakan aplikasi berbasis web yang membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengelola administrasi perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak. Fitur ini memudahkan pelaporan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun backdate atau pembuatan faktur pajak dengan tanggal mundur sering kali diperlukan karena beberapa alasan. Misalnya, transaksi sudah terjadi tetapi faktur belum sempat diterbitkan, atau ada kesalahan teknis saat input data. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. DJP memiliki aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Batasan Waktu Backdate Faktur Pajak via Coretax
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP hanya diperbolehkan membuat faktur pajak mundur maksimal 3 bulan dari tanggal seharusnya faktur itu diterbitkan. Contohnya:
- Jika transaksi terjadi pada 1 Januari 2024, PKP wajib menerbitkan faktur paling lambat akhir Maret 2024.
- Lewat dari batas tersebut, faktur dianggap tidak sah dan berpotensi dikenai sanksi administratif.
Pembatasan ini berlaku untuk semua platform, termasuk Coretax. Jadi, meski menggunakan teknologi digital, aturan backdate tetap mengacu pada ketentuan DJP.
3 Syarat Penting Pembuatan Faktur Pajak Backdate
Agar proses backdate via Coretax tetap legal, pastikan memenuhi syarat berikut:
- Transaksi Benar-Benar Terjadi
Faktur harus mencerminkan transaksi riil. Backdate hanya untuk menyesuaikan tanggal faktur dengan tanggal transaksi, bukan membuat fakta fiktif. - Tidak Melebihi Batas 3 Bulan
Coretax biasanya sudah mengunci periode pembuatan faktur sesuai aturan. Pastikan tidak memaksakan input di luar rentang waktu yang diizinkan. - Lapor SPT Masa PPN Sesuai Tanggal Faktur
Faktur yang dibackdate harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai bulan transaksi, bukan bulan pembuatan faktur.
Langkah Membuat Faktur Pajak Backdate di Coretax
Berikut panduan praktis untuk menerbitkan faktur pajak mundur via Coretax:
- Login ke Akun Coretax
Pastikan Anda memiliki akses sebagai PKP terdaftar. - Pilih Menu “Buat Faktur Pajak”
Masuk ke opsi pembuatan faktur biasa (bukan faktur pengganti). - Input Tanggal Transaksi
Isi tanggal sesuai kejadian transaksi sebenarnya, bukan tanggal hari ini. - Lengkapi Data Transaksi
Masukkan detail seperti NPWP pembeli, nilai DPP, PPN, dan informasi lain secara akurat. - Submit dan Simpan PDF
Pastikan pratinjau faktur menampilkan tanggal yang benar sebelum menyimpan atau mengirim ke pembeli.
Risiko Melanggar Aturan Backdate Faktur Pajak
Pelanggaran batas waktu atau syarat backdate bisa berakibat serius:
- Denda Administratif: 2% dari DPP jika faktur terlambat dibuat (Pasal 14 UU KUP).
- Faktur Dianggap Tidak Sah: PPN tidak bisa dikreditkan oleh pembeli, merugikan kedua pihak.
- Pemeriksaan Pajak: Kesalahan berulang berisiko memicu audit dari DJP.
Tips Hindari Kesalahan saat Backdate via Coretax

- Verifikasi Tanggal Transaksi
Cocokkan tanggal di faktur dengan dokumen pendukung seperti invoice atau kontrak. - Gunakan Fitur Pengingat
Aktifkan notifikasi di Coretax untuk mengingatkan batas waktu pembuatan faktur. - Backup Dokumen
Simpan bukti transaksi minimal 10 tahun sebagai arsip jika diperlukan pemeriksaan.
Penutup: Patuhi Aturan demi Kepastian Hukum
Backdate faktur pajak via Coretax memang memudahkan PKP, tetapi tetap harus dilakukan dalam koridor hukum. Ingat, batas maksimal backdate adalah 3 bulan dari tanggal transaksi. Selalu pastikan setiap langkah Anda dokumentasikan dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan disiplin menerapkan aturan ini, kepatuhan pajak Anda tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga membangun kredibilitas bisnis di mata mitra dan otoritas pajak.
Jika masih ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak berpengalaman atau hubungi langsung layanan DJP melalui saluran resmi. Semakin cepat Anda bertindak sesuai regulasi, semakin kecil risiko yang dihadapi!***