Faktur Pajak Coretax Backdate sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan Pembuatan Faktur Pajak via Coretax

12 April 2025 15:30
Bagikan :

DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha atau wajib pajak, memahami aturan pembuatan faktur pajak—terutama terkait backdate—adalah hal krusial. Salah satu platform yang kerap digunakan untuk mengelola faktur pajak adalah Coretax. Lantas, sampai kapan faktur pajak Coretax bisa dibackdate, dan bagaimana aturan resminya? Simak penjelasan lengkap berikut untuk menghindari kesalahan yang berujung pada sanksi pajak.

Apa Itu Coretax dan Mengapa Backdate Faktur Pajak Diperlukan?

Coretax merupakan aplikasi berbasis web yang membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengelola administrasi perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak. Fitur ini memudahkan pelaporan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun backdate atau pembuatan faktur pajak dengan tanggal mundur sering kali diperlukan karena beberapa alasan. Misalnya, transaksi sudah terjadi tetapi faktur belum sempat diterbitkan, atau ada kesalahan teknis saat input data. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. DJP memiliki aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Batasan Waktu Backdate Faktur Pajak via Coretax

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP hanya diperbolehkan membuat faktur pajak mundur maksimal 3 bulan dari tanggal seharusnya faktur itu diterbitkan. Contohnya:

  • Jika transaksi terjadi pada 1 Januari 2024, PKP wajib menerbitkan faktur paling lambat akhir Maret 2024.
  • Lewat dari batas tersebut, faktur dianggap tidak sah dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

Pembatasan ini berlaku untuk semua platform, termasuk Coretax. Jadi, meski menggunakan teknologi digital, aturan backdate tetap mengacu pada ketentuan DJP.

3 Syarat Penting Pembuatan Faktur Pajak Backdate

Agar proses backdate via Coretax tetap legal, pastikan memenuhi syarat berikut:

  1. Transaksi Benar-Benar Terjadi
    Faktur harus mencerminkan transaksi riil. Backdate hanya untuk menyesuaikan tanggal faktur dengan tanggal transaksi, bukan membuat fakta fiktif.
  2. Tidak Melebihi Batas 3 Bulan
    Coretax biasanya sudah mengunci periode pembuatan faktur sesuai aturan. Pastikan tidak memaksakan input di luar rentang waktu yang diizinkan.
  3. Lapor SPT Masa PPN Sesuai Tanggal Faktur
    Faktur yang dibackdate harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai bulan transaksi, bukan bulan pembuatan faktur.

Langkah Membuat Faktur Pajak Backdate di Coretax

Berikut panduan praktis untuk menerbitkan faktur pajak mundur via Coretax:

  1. Login ke Akun Coretax
    Pastikan Anda memiliki akses sebagai PKP terdaftar.
  2. Pilih Menu “Buat Faktur Pajak”
    Masuk ke opsi pembuatan faktur biasa (bukan faktur pengganti).
  3. Input Tanggal Transaksi
    Isi tanggal sesuai kejadian transaksi sebenarnya, bukan tanggal hari ini.
  4. Lengkapi Data Transaksi
    Masukkan detail seperti NPWP pembeli, nilai DPP, PPN, dan informasi lain secara akurat.
  5. Submit dan Simpan PDF
    Pastikan pratinjau faktur menampilkan tanggal yang benar sebelum menyimpan atau mengirim ke pembeli.

Risiko Melanggar Aturan Backdate Faktur Pajak

Pelanggaran batas waktu atau syarat backdate bisa berakibat serius:

  • Denda Administratif: 2% dari DPP jika faktur terlambat dibuat (Pasal 14 UU KUP).
  • Faktur Dianggap Tidak Sah: PPN tidak bisa dikreditkan oleh pembeli, merugikan kedua pihak.
  • Pemeriksaan Pajak: Kesalahan berulang berisiko memicu audit dari DJP.

Tips Hindari Kesalahan saat Backdate via Coretax

  1. Verifikasi Tanggal Transaksi
    Cocokkan tanggal di faktur dengan dokumen pendukung seperti invoice atau kontrak.
  2. Gunakan Fitur Pengingat
    Aktifkan notifikasi di Coretax untuk mengingatkan batas waktu pembuatan faktur.
  3. Backup Dokumen
    Simpan bukti transaksi minimal 10 tahun sebagai arsip jika diperlukan pemeriksaan.

Penutup: Patuhi Aturan demi Kepastian Hukum

Backdate faktur pajak via Coretax memang memudahkan PKP, tetapi tetap harus dilakukan dalam koridor hukum. Ingat, batas maksimal backdate adalah 3 bulan dari tanggal transaksi. Selalu pastikan setiap langkah Anda dokumentasikan dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan disiplin menerapkan aturan ini, kepatuhan pajak Anda tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga membangun kredibilitas bisnis di mata mitra dan otoritas pajak.

Jika masih ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak berpengalaman atau hubungi langsung layanan DJP melalui saluran resmi. Semakin cepat Anda bertindak sesuai regulasi, semakin kecil risiko yang dihadapi!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050