
DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor atau transaksi strategis, memahami kode faktur pajak 08 (080) menjadi kunci penting dalam mengoptimalkan kepatuhan pajak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah faktur pajak masukan 08 perlu dikreditkan atau tidak di Coretax? Artikel ini akan membahas secara detail aturan, pertimbangan, dan langkah teknis pengelolaan kode faktur pajak 080 agar Anda terhindar dari risiko kesalahan pelaporan.
Memahami Kode Faktur Pajak 080
Kode faktur pajak 08 (biasa ditulis 080) merupakan kode khusus untuk transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan. Kode ini umumnya digunakan pada:
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud.
- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
- Transaksi strategis seperti penyerahan ke Kawasan Bebas atau Batam.
Faktur pajak masukan 08 merujuk pada pajak masukan yang timbul dari pembelian barang/jasa untuk keperluan transaksi tersebut. Di sini, muncul kebingungan: apakah pajak masukan ini boleh dikreditkan atau harus dianggap sebagai biaya?
Kapan Faktur Pajak Masukan 08 Boleh Dikreditkan?
Berdasarkan PMK-18/2021, pengkreditan pajak masukan 08 bergantung pada jenis transaksi yang dilakukan:
- Boleh Dikreditkan
Jika transaksi menggunakan kode 080 adalah ekspor BKP/JKP, pajak masukan terkait boleh dikreditkan karena ekspor termasuk dalam objek PPN. Contoh: Perusahaan A membeli bahan baku untuk produksi barang yang diekspor. Pajak masukan dari pembelian ini dapat dikreditkan. - Tidak Boleh Dikreditkan
Jika transaksi menggunakan kode 080 adalah penyerahan yang tidak terutang PPN (misalnya, penyerahan ke Kawasan Bebas), pajak masukan terkait tidak boleh dikreditkan dan harus dibebankan sebagai biaya.
Panduan Memutuskan: Dikreditkan atau Tidak?
Berikut tiga faktor kunci untuk menentukan pilihan:
- Jenis Transaksi
Pastikan apakah transaksi termasuk ekspor BKP/JKP atau penyerahan yang dikecualikan dari PPN. Jika ekspor, pajak masukan 08 bisa dikreditkan. - Status PKP
Pastikan status Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) aktif. Hanya PKP yang berhak mengkreditkan pajak masukan. - Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen seperti PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sebagai bukti transaksi ekspor. Tanpa dokumen ini, pengkreditan bisa ditolak.
Langkah Input Faktur Pajak 08 di Coretax

Setelah memutuskan, ikuti langkah berikut untuk input di Coretax:
- Pilih menu “Faktur Pajak Masukan” pada dashboard Coretax.
- Masukkan nomor faktur, NPWP penjual, dan tanggal transaksi.
- Pada kolom “Kode Faktur”, pilih 080.
- Isi DPP dan PPN sesuai nilai di faktur.
- Centang opsi “Dikreditkan” jika memenuhi syarat, atau “Tidak Dikreditkan” jika tidak.
- Upload dokumen pendukung (PEB, invoice ekspor).
- Simpan dan lanjutkan ke proses pelaporan SPT Masa PPN.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Salah Memilih Kode Faktur
Misalnya, menggunakan 07 (fasilitas PPN dibebaskan) padahal seharusnya 08. Ini berisiko menyebabkan koreksi saat pemeriksaan pajak. - Tidak Melampirkan PEB
PEB wajib dilampirkan sebagai bukti ekspor. Tanpanya, pajak masukan 08 tidak bisa dikreditkan. - Overlook Batas Waktu
Pajak masukan 08 harus dikreditkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak.
Apa Risiko Jika Salah Pilih?
- Jika seharusnya tidak dikreditkan tetapi dikreditkan, Anda berisiko dikenai sanksi bunga 2% per bulan atas PPN kurang bayar.
- Jika seharusnya dikreditkan tetapi tidak, Anda kehilangan hak restitusi atau kompensasi PPN.
Kesimpulan
Keputusan untuk mengkreditkan atau tidak faktur pajak masukan 08 di Coretax bergantung pada jenis transaksi dan kelengkapan dokumen. Pastikan Anda mengidentifikasi dengan tepat apakah transaksi termasuk ekspor BKP/JKP atau penyerahan bebas PPN. Manfaatkan fitur validasi otomatis di Coretax untuk meminimalkan kesalahan input, dan selalu konsultasikan dengan konsultan pajak jika ragu. Dengan memahami panduan ini, kepatuhan pajak bisnis ekspor Anda akan lebih terjamin!***