
DOYANDUIT – Finplus adalah layanan pinjaman online berbasis teknologi yang beroperasi di bawah naungan PT Rezeki Bersama Teknologi. Aplikasi ini telah beroperasi sejak 2018 dan memiliki slogan “Ringkas, Bersahabat, dan Terpercaya.”
Finplus telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-3/D.05/2021. Artinya, aplikasi ini resmi dan diawasi oleh OJK, sehingga aspek keamanannya sudah terjamin.
Namun, bagaimana dengan resiko gagal bayar (galbay)? Apakah ada DC lapangan yang akan datang ke rumah? Simak ulasan berikut!
Resiko Gagal Bayar di Aplikasi Finplus
Bagi Anda yang mengalami keterlambatan pembayaran atau bahkan gagal bayar di Finplus, tentu ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi.
Namun, Anda tidak perlu panik, karena resikonya tetap dalam koridor aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Berikut beberapa resiko yang mungkin Anda alami:
1. Bunga dan Denda Berjalan
Jika Anda telat membayar, maka bunga dan denda akan terus berjalan hingga tagihan Anda dilunasi. Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar jumlah yang harus dibayarkan nantinya.
2. Penagihan dari Pihak Finplus
Finplus memiliki prosedur penagihan yang sesuai dengan regulasi OJK. Artinya, mereka diperbolehkan melakukan penagihan kepada nasabah yang belum membayar.
Namun, cara penagihannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti melalui telepon, email, atau pesan singkat.
3. Masuk dalam Daftar SLIK OJK (Blacklist Kredit)
Jika Anda gagal membayar pinjaman, maka nama Anda akan masuk dalam daftar SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Ini mirip dengan blacklist kredit, yang membuat Anda kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan, baik dari bank maupun fintech lain.
4. Tidak Ada Ancaman Pidana
Satu hal yang perlu Anda ketahui adalah gagal bayar di Finplus tidak akan menyebabkan Anda menghadapi tuntutan pidana.
Sebab, masalah ini bersifat perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, Anda tidak perlu takut akan ancaman seperti masuk penjara atau penyitaan barang tanpa proses hukum.
Apakah Finplus Memiliki DC Lapangan?
Banyak nasabah yang bertanya-tanya, apakah Finplus memiliki debt collector lapangan yang datang langsung ke rumah?
Berdasarkan informasi terbaru dari berbagai pengalaman pengguna, Finplus tidak memiliki DC lapangan. Penagihan umumnya dilakukan melalui komunikasi digital seperti telepon atau pesan teks.
Jadi, jika Anda mendengar isu bahwa Finplus memiliki DC yang mendatangi rumah, Anda tidak perlu khawatir.
Namun, tetap disarankan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran agar tidak terkena resiko yang lebih besar di kemudian hari.

Keunggulan Finplus
Selain membahas resiko gagal bayar, ada baiknya kita juga melihat keunggulan yang ditawarkan oleh Finplus sebagai layanan pinjaman online:
- Proses Pengajuan Cepat: Pengajuan pinjaman dapat diproses dalam hitungan menit dengan sistem persetujuan instan.
- Tanpa Jaminan: Tidak perlu memberikan agunan atau slip gaji untuk mendapatkan pinjaman.
- Legal dan Diawasi OJK: Keamanan data dan transaksi terjamin karena sudah mendapatkan izin resmi dari OJK.
- Dukungan Layanan Pelanggan: Finplus memiliki layanan pelanggan yang siap membantu jika terjadi kendala.
Kesimpulan
Finplus adalah aplikasi pinjaman online yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK, sehingga legalitasnya jelas.
Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar, resikonya terbatas pada bunga berjalan, penagihan sesuai aturan, serta pencatatan dalam SLIK OJK.
Anda tidak perlu takut dengan ancaman pidana atau DC lapangan, karena hingga saat ini tidak ada bukti bahwa Finplus menerapkan metode penagihan langsung ke rumah.
Namun, sebagai nasabah yang bijak, pastikan untuk selalu membayar tepat waktu agar terhindar dari kendala di masa mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat!***