
DOYANDUIT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan pada cuti bersama, Senin (18/8/2025).
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama.
“Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini dalam siaran pers, Jumat (8/8/2025) dikutip dari menpan.go.id.
Ketentuan Penugasan Pegawai
Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, instansi pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah pegawai yang bertugas sesuai karakteristik layanan masing-masing.
Rini menekankan, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 diharapkan menjadi momentum mempererat kebersamaan masyarakat, tanpa mengorbankan kelancaran layanan publik.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, libur tambahan ini juga memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.
Menurut Rini, momen tersebut dapat mempererat ikatan sosial, memperkuat nilai persatuan bangsa, serta sejalan dengan berbagai program pemerintah yang berpihak pada rakyat.
Arahan Presiden Prabowo
Penetapan cuti bersama ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menilai momentum kemerdekaan perlu dioptimalkan untuk memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas demi kemajuan bangsa.
Cuti bersama 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh:
- Menteri Agama Nasaruddin Umar
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
- Menteri PANRB Rini Widyantini
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Perubahan SKB Sebelumnya
SKB terbaru ini merupakan perubahan atas SKB Nomor 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan tersebut menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi SKB untuk mengetahui ketentuan lengkapnya melalui situs:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/2034?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERIĀ