FIX! Aturan Resmi Permenaker BSU 2025 Cair Rp600.000, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

5 Juni 2025 16:00
Bagikan :
Pemerintah rilis aturan resmi pencairan BSU 2025.

DOYANDUIT – Pemerintah Indonesia resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mulai Kamis, 5 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh berpenghasilan rendah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000, yang mencakup dua bulan (Juni dan Juli), dan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni.

Dasar Hukum Penyaluran BSU 2025

Penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan ini diundangkan pada 3 Juni 2025. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa tujuan pemberian subsidi gaji/upah adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Terdaftar sebagai peserta aktif hingga April 2025.
  3. Gaji/Upah Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
    Atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
    BSU tidak diberikan kepada ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.

Penerima BSU 2025

BSU 2025 akan diberikan kepada:

  • 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
  • 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Penerima BSU dapat mengecek status penerimaan melalui beberapa cara:

1. Situs Kemnaker

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
  • Daftar akun jika belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar.
  • Setelah login, sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK dan data pribadi.
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda.

3. Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  • Daftar dan masuk ke sistem.
  • Setelah data diverifikasi, jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul QR Code yang dapat digunakan untuk pencairan dana di kantor pos.

Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan mulai 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan guru honorer yang terdampak kondisi ekonomi global. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status penerimaan Anda melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050