
DOYANDUIT – Investasi emas telah lama menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia. Selain sebagai aset investasi, emas juga kerap dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman melalui layanan gadai.
Dua institusi yang populer dalam layanan ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian.
Artikel ini akan membahas perbandingan bunga, angsuran, dan pengalaman antara gadai emas di BSI dan Pegadaian pada tahun 2025.
Layanan Gadai Emas di BSI
Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan produk gadai emas sebagai solusi finansial bagi Anda yang membutuhkan dana cepat tanpa harus menjual aset berharga.
Hingga Desember 2024, bisnis emas di BSI mencapai Rp12,8 triliun, meningkat 78,17% secara tahunan. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan gadai emas di BSI.
Prosedur dan Persyaratan Gadai Emas di BSI
Untuk mengajukan gadai emas di BSI, Anda perlu membawa emas yang akan digadaikan beserta identitas diri seperti KTP. Proses penaksiran nilai emas dilakukan oleh petugas bank untuk menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan.
Setelah kesepakatan tercapai, dana akan dicairkan ke rekening Anda. Periode pinjaman biasanya berlangsung selama 4 bulan (120 hari) dan dapat diperpanjang dengan membayar angsuran atau melunasi sebagian pinjaman.
Biaya dan Angsuran di BSI
BSI menerapkan sistem biaya pemeliharaan atau ujrah sebagai pengganti bunga, sesuai dengan prinsip syariah. Besaran ujrah ini bervariasi tergantung pada jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman.
Nasabah diwajibkan membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Detail mengenai besaran ujrah dan skema angsuran gadai emas di BSI tidak secara spesifik disebutkan dalam sumber yang tersedia. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BSI atau menghubungi layanan pelanggan mereka.]

Layanan Gadai Emas di Pegadaian
Pegadaian, sebagai lembaga keuangan non-bank, juga menyediakan layanan gadai emas dengan prosedur yang cepat dan mudah.
Layanan ini ditujukan bagi Anda yang membutuhkan dana tunai dengan menjaminkan emas tanpa proses yang rumit.
Prosedur dan Persyaratan Gadai Emas di Pegadaian
Proses gadai emas di Pegadaian relatif sederhana. Anda hanya perlu membawa emas yang akan digadaikan beserta identitas diri seperti KTP.
Petugas akan menaksir nilai emas Anda untuk menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan. Setelah nilai taksiran disepakati, dana pinjaman dapat langsung cair dalam waktu sekitar 15 menit.
Periode pinjaman standar di Pegadaian adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang dengan membayar angsuran atau melunasi sebagian pinjaman.
Biaya dan Angsuran di Pegadaian
Pegadaian Syariah tidak menerapkan sistem bunga, melainkan biaya pemeliharaan atau ujrah sesuai dengan prinsip syariah. Besaran ujrah ini ditentukan berdasarkan nilai pinjaman dan jangka waktu pinjaman.
Nasabah diwajibkan membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah rincian bunga dan angsuran yang berlaku:
-
Gadai Emas Reguler:
- Jumlah Pinjaman Rp50.000 – Rp500.000: Bunga sebesar 1% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman >Rp500.000 – Rp5.000.000: Bunga sebesar 1,2% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000: Bunga sebesar 1,2% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman >Rp20.000.000: Bunga sebesar 1,2% per 15 hari.
Jangka waktu pinjaman tersedia dalam pilihan 15 hari, 30 hari, dan 60 hari dengan rasio taksiran emas masing-masing 96%, 94%, dan 93%. Bunga harian untuk semua kategori pinjaman adalah 0,09% dari nilai pinjaman.
-
Gadai Emas Bisnis:
- Jumlah Pinjaman Rp100.000.000 – Rp200.000.000: Bunga sebesar 0,95% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman Rp200.100.000 – Rp300.000.000: Bunga sebesar 0,90% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman Rp300.100.000 – Rp400.000.000: Bunga sebesar 0,85% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman Rp400.100.000 – Rp500.000.000: Bunga sebesar 0,80% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman Rp500.100.000 – Rp750.000.000: Bunga sebesar 0,75% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman Rp750.100.000 – Rp1.000.000.000: Bunga sebesar 0,70% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman >Rp1.000.000.000: Bunga sebesar 0,65% per 15 hari.
Jangka waktu pinjaman untuk skema ini adalah 120 hari.
-
Gadai Emas Ultra Mikro:
- Jumlah Pinjaman Rp1.000.000 – Rp2.500.000: Bunga sebesar 1,2% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman >Rp2.500.000 – Rp5.000.000: Bunga sebesar 1,2% per 15 hari.
- Jumlah Pinjaman >Rp5.000.000 – Rp10.000.000: Bunga sebesar 1,2% per 15 hari.
Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dengan kebutuhan modal kecil.
-
Gadai Emas Angsuran:
- Jumlah Pinjaman Rp1.000.000 – Rp250.000.000:
- Bunga sebesar 1,25% untuk jangka waktu 6-12 bulan.
- Bunga sebesar 1,30% untuk jangka waktu 18-24 bulan.
- Bunga sebesar 1,40% untuk jangka waktu 36 bulan.
Skema ini memungkinkan nasabah membayar pinjaman dengan angsuran tetap sesuai tenor yang dipilih.
- Jumlah Pinjaman Rp1.000.000 – Rp250.000.000:
Perbandingan Pengalaman Nasabah
Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada masyarakat Kota Jambi, terdapat perbedaan minat dalam memilih layanan gadai emas di bank syariah dan Pegadaian Syariah.
Beberapa nasabah lebih memilih Pegadaian karena prosesnya yang cepat dan persyaratan yang mudah.
Sementara itu, nasabah yang memilih bank syariah beralasan bahwa biaya ujrah lebih murah dan merasa nyaman dengan layanan yang diberikan.
Kesimpulan
Baik BSI maupun Pegadaian menawarkan layanan gadai emas dengan keunggulan masing-masing.
BSI menawarkan biaya ujrah yang kompetitif dengan prosedur yang terstruktur, sementara Pegadaian unggul dalam kecepatan proses dan kemudahan persyaratan. Pilihan terbaik tergantung pada kebutuhan dan preferensi Anda.
Sebelum memutuskan, disarankan untuk membandingkan detail biaya dan layanan dari kedua institusi agar sesuai dengan kebutuhan finansial Anda.***