Gaji Anggota Baznas Mulai 24 Juta, Begini Cara Ikut Seleksi Melalui simzat.kemenag.go.id

28 Agustus 2025 17:00
Bagikan :
Pendaftaran Anggota Baznas Dibuka: Ini Detail Syarat dan Gaji

DOYANDUIT – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk periode kerja 2025–2030.

Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat umum sejak 25 Agustus hingga 9 September 2025 melalui laman resmi simzat.kemenag.go.id

Seleksi ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

Dengan formasi yang tersedia untuk unsur masyarakat, kesempatan ini menjadi momen penting bagi para profesional di bidang pengelolaan zakat untuk berkontribusi pada tata kelola zakat nasional.

Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Menurut keterangan resmi Kemenag, terdapat delapan kursi yang dibuka bagi calon anggota Baznas dari unsur masyarakat. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam.
  • Bertakwa, berakhlak mulia, dan berusia minimal 40 tahun saat mendaftar.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak terafiliasi dengan partai politik.
  • Pendidikan minimal sarjana (S1) dengan kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
  • Tidak pernah dihukum karena tindak pidana.
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau BUMN/D.
  • Memiliki visi, misi, dan program kerja.

Selain itu, dokumen yang wajib diunggah mencakup pas foto, KTP, ijazah, SKCK, surat sehat dari dokter, surat lamaran, serta surat pernyataan bermeterai.

Mekanisme dan Tahapan Seleksi

Proses seleksi dilakukan secara daring dan dipastikan transparan. Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seleksi ini bebas biaya.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa Baznas ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekretaris Tim Seleksi, Waryono Abdul Ghafur.

Adapun jadwal resmi tahapan seleksi adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
  • Seleksi Administrasi: 10 – 15 September 2025
  • Pengumuman Administrasi: 16 September 2025
  • Seleksi Kompetensi: 19 September 2025
  • Pengumuman Kompetensi: 25 September 2025
  • Seleksi Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
  • Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Besaran Gaji Anggota Baznas

Selain kesempatan mengabdi, posisi ini juga menawarkan kompensasi yang signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas, gaji anggota ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua Baznas: Rp 31.460.000
  • Wakil Ketua Baznas: Rp 27.098.000
  • Anggota Baznas: Rp 24.022.000

Jumlah tersebut mencerminkan penghargaan atas tanggung jawab besar yang diemban dalam mengelola dana zakat nasional secara profesional dan akuntabel.

Pentingnya Tata Kelola Zakat Nasional

Baznas sebagai lembaga negara nonstruktural memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Keberadaan anggota yang kompeten diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan dana umat yang transparan serta meningkatkan dampak sosial ekonomi masyarakat.

Seleksi anggota ini bukan hanya formalitas, melainkan upaya memastikan keberlanjutan misi Baznas dalam mengelola zakat dengan standar tata kelola yang baik (good governance).

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam setiap lini kerja.

Dengan demikian, kesempatan untuk menjadi anggota Baznas periode 2025–2030 adalah peluang besar bagi masyarakat yang memiliki integritas, pengalaman, serta dedikasi dalam mengelola zakat.

Selain mendapatkan hak keuangan yang layak, pengabdian ini juga membuka jalan untuk berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050