Gaji, Jabatan, dan Status PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

11 September 2025 15:00
Bagikan :
Mengenal Skema PPPK Paruh Waktu dan Aturan Terbarunya

DOYANDUIT – Belakangan ini, istilah PPPK paruh waktu mulai ramai diperbincangkan, terutama di kalangan tenaga honorer dan para calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema baru ini diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian, khususnya untuk menyelesaikan persoalan penataan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi perbincangan.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga membuka kesempatan baru bagi mereka yang sebelumnya gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Dalam dokumen resminya, KepmenPANRB menyebutkan bahwa:

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.”

Dengan kata lain, skema ini memungkinkan peserta yang sudah mengikuti seleksi ASN tahun lalu namun belum mendapatkan posisi, untuk tetap memiliki peluang berkarier di instansi pemerintah.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Secara definisi, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mereka berstatus sebagai ASN dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN sebagaimana pegawai lainnya.

Berbeda dari PPPK penuh waktu, skema paruh waktu memberi fleksibilitas pada sisi jam kerja. Ketentuan jam kerja ini tidak baku, karena sangat tergantung pada:

  • Ketersediaan anggaran instansi pemerintah
  • Karakteristik atau sifat pekerjaan yang akan dilakukan

Skema ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan instansi pemerintah terhadap tenaga tambahan, tanpa membebani anggaran terlalu besar, sekaligus memberikan kepastian status dan penghasilan kepada tenaga honorer yang selama ini menggantungkan nasib pada sistem non-ASN.

Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu dapat ditempatkan pada berbagai posisi strategis di instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, beberapa posisi tersebut antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum berhasil mendapatkan posisi, sangat dianjurkan untuk memanfaatkan peluang ini.

Status Kepegawaian dan Masa Kerja

Status Kepegawaian

Meskipun bekerja secara paruh waktu, pegawai ini tetap berstatus sebagai ASN di bawah instansi pemerintah. Mereka akan diberikan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang secara resmi menandai kepegawaian mereka.

Dengan status ini, para pegawai paruh waktu memiliki akses terhadap hak-hak dan perlindungan hukum sebagaimana ASN pada umumnya, selama masa perjanjian kerja masih berlaku.

Masa Perjanjian Kerja

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan melalui kontrak kerja selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Apabila kinerjanya dinilai baik serta tersedia formasi, tidak menutup kemungkinan pegawai paruh waktu ini diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Fleksibilitas waktu kerja menjadi ciri utama skema ini. Jam kerja setiap individu bisa berbeda, tergantung dari:

  • Ketersediaan anggaran pada instansi
  • Karakteristik tugas atau jenis layanan yang diberikan

Besaran Gaji dan Hak Lainnya

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa:

“PPPK paruh waktu menerima gaji paling sedikit sesuai upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya atau upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja.”

Selain gaji pokok tersebut, PPPK paruh waktu juga berhak menerima fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Dengan adanya ketentuan ini, tenaga honorer yang sebelumnya bekerja tanpa kejelasan status dan upah, kini memiliki dasar hukum untuk mendapatkan penghasilan layak sekaligus perlindungan sosial yang memadai.

Dampak Positif Bagi Tenaga Honorer dan Instansi

Hadirnya skema PPPK paruh waktu membawa sejumlah dampak positif. Bagi tenaga honorer, ini merupakan kesempatan baru untuk mendapatkan status ASN dan penghasilan tetap, meskipun dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Kesempatan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka yang sudah lama bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Sementara bagi instansi pemerintah, PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk menambah tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa harus langsung merekrut PPPK penuh waktu yang tentu membutuhkan anggaran lebih besar.

Penutup

Secara keseluruhan, PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata sistem kepegawaian sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer.

Dengan status resmi, gaji sesuai ketentuan, dan peluang untuk diangkat penuh, skema ini diharapkan mampu mengurangi jumlah tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian.

Bagi Anda yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum berhasil, skema ini patut dipertimbangkan sebagai peluang baru untuk tetap berkarier di sektor pemerintahan.

Pastikan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian PANRB dan BKN agar tidak ketinggalan jadwal dan ketentuan terbaru terkait pengadaan PPPK paruh waktu.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050