
DOYANDUIT – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai berlangsung pada Juni. Kabar ini menjadi perhatian banyak ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan yang sedang menghitung perkiraan dana tambahan yang akan diterima bulan ini.
Informasi pencairan tersebut juga telah diumumkan oleh PT Taspen untuk para pensiunan ASN yang menjadi peserta layanan mereka.
Bagi sebagian keluarga ASN, gaji ke-13 biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak, biaya masuk sekolah, hingga kebutuhan rumah tangga yang meningkat pada pertengahan tahun.
Tidak heran jika menjelang pencairan, banyak pegawai mulai mencari tahu berapa nominal yang akan masuk ke rekening mereka.
Gaji Ke-13 2026 Mulai Cair pada Juni
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai 2 Juni 2026 untuk pensiunan ASN melalui PT Taspen. Menurut informasi yang diumumkan perusahaan, pembayaran dilakukan melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah.
Menariknya, penerima tidak perlu melakukan pengajuan ulang ataupun autentikasi tambahan. Dana akan disalurkan secara otomatis sesuai data yang telah tercatat dalam sistem.
Berdasarkan pengalaman sejumlah pensiunan pada tahun-tahun sebelumnya, salah satu hal yang sering membuat khawatir adalah munculnya anggapan bahwa harus datang ke kantor Taspen atau melakukan verifikasi ulang.
Faktanya, untuk pencairan reguler, proses tersebut umumnya tidak diperlukan kecuali terdapat perubahan data penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Tidak hanya PNS aktif yang mendapatkan hak ini. Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
Sementara itu, terdapat beberapa pengecualian, antara lain:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN, anggota TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan
Dalam praktiknya, bagian ini sering menjadi sumber kebingungan. Banyak pegawai yang mengira seluruh ASN otomatis menerima gaji ke-13. Padahal status kepegawaian dan sumber pembayaran gaji tetap menjadi faktor penentu.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah menetapkan beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan.
Komponen yang Diperhitungkan
| Komponen | Masuk Perhitungan |
|---|---|
| Gaji pokok | Ya |
| Tunjangan keluarga | Ya |
| Tunjangan kebutuhan pokok | Ya |
| Tunjangan jabatan atau tunjangan umum | Ya |
| Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja | Ya |
Bagi pensiunan, nominal yang diterima menyesuaikan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan yang berlaku pada Mei 2026.
Karena itu, nilai gaji ke-13 setiap orang bisa berbeda meskipun berada dalam instansi yang sama. Faktor golongan, jabatan, masa kerja, hingga komponen tunjangan turut memengaruhi jumlah akhir yang diterima.
Apakah Gaji Ke-13 Dipotong Pajak?
Pertanyaan ini hampir selalu muncul setiap tahun.
Kabar baiknya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan pensiun. Namun tetap ada kewajiban pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaannya, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi nominal hak penerima. Untuk ASN pusat, pembayaran bersumber dari APBN, sedangkan ASN daerah dibayarkan melalui APBD masing-masing pemerintah daerah.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 untuk Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural
Beberapa kelompok penerima memperoleh nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
| Jabatan | Nominal |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp29.665.400 |
| Sekretaris | Rp28.104.300 |
| Anggota | Rp28.104.300 |
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
| Jabatan | Nominal |
|---|---|
| Eselon I | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.300 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp10.612.900 |
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
| Pendidikan | Masa Kerja ≤10 Tahun |
|---|---|
| SD/SMP | Rp4.285.200 |
| SMA/D1 | Rp4.907.700 |
| D2/D3 | Rp5.488.500 |
| S1/D4 | Rp6.591.000 |
| S2/S3 | Rp7.764.100 |
Nominal tersebut dapat meningkat sesuai masa kerja yang dimiliki penerima.
Daftar Gaji PNS 2026 untuk Menghitung Gaji Ke-13
Karena gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pegawai, mengetahui rentang gaji pokok PNS dapat membantu memperkirakan jumlah yang akan diterima.
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar tersebut masih berupa gaji pokok. Besaran gaji ke-13 yang diterima biasanya lebih tinggi karena ditambah berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Sederhana Memperkirakan Gaji Ke-13
Jika ingin menghitung estimasi secara mandiri, Anda bisa menjumlahkan:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (jika memenuhi ketentuan)
Hasilnya akan mendekati nominal yang diterima, meski tetap dapat berbeda karena kebijakan masing-masing instansi.
Pencairan gaji ke-13 2026 menjadi kabar yang ditunggu jutaan ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pensiunan.
Dengan penyaluran yang dimulai pada Juni, penerima sudah bisa memperkirakan besaran hak yang akan diterima berdasarkan golongan, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing.
Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hal yang paling sering membuat bingung justru bukan nominalnya, melainkan memahami komponen perhitungan dan status penerima.
Karena itu, memastikan data kepegawaian dan memahami aturan terbaru menjadi langkah yang tidak kalah penting dibanding menunggu tanggal pencairan.