
DOYANDUIT – Banyak PPPK masih bertanya-tanya soal satu hal yang sampai sekarang terus ramai dibahas di grup ASN dan media sosial: apakah PPPK, terutama PPPK paruh waktu, akan menerima gaji ke-13 tahun 2026?
Kebingungan itu sebenarnya cukup masuk akal. Di lapangan, sejumlah pegawai mengaku belum mendapat penjelasan detail dari instansi masing-masing. Ada juga yang khawatir status “paruh waktu” membuat hak mereka berbeda dibanding PPPK penuh waktu.
Namun jika melihat regulasi terbaru dan praktik di beberapa daerah, sinyal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun ini justru semakin kuat.
Saat ini pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN yang dijadwalkan cair pada Juni 2026. Anggaran tersebut mencakup PNS, PPPK, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi Gaji Ke-13 PPPK 2026
Dasar hukum pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada beberapa aturan terbaru pemerintah, di antaranya:
- PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 aparatur negara
- PMK Nomor 13 Tahun 2026 terkait mekanisme teknis pembayaran
- Peraturan kepala daerah atau pergub masing-masing wilayah
Menariknya, dalam sejumlah penjelasan regulasi tersebut, tidak ada pemisahan tegas antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sebagai kategori berbeda dalam ASN.
Karena itu, banyak pemerintah daerah mulai menginterpretasikan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima gaji ke-13.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, pegawai yang menerima THR saat Idulfitri 2026 juga diperkirakan akan menerima gaji ke-13. Ini menjadi salah satu indikator yang paling sering dijadikan acuan oleh para pegawai.
Bagian yang cukup membingungkan justru muncul karena istilah “PPPK paruh waktu” masih relatif baru di lapangan administrasi daerah. Sebagian operator kepegawaian bahkan disebut masih menunggu sinkronisasi juknis teknis pembayaran.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PPPK
Pemerintah menyebut pencairan gaji ke-13 ASN akan dimulai pada Juni 2026. Beberapa daerah bahkan sudah menyatakan kesiapan anggaran lebih awal.
Lampung Siapkan Rp150 Miliar
Pemerintah Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang secara terbuka memastikan pencairan gaji ke-13 pada minggu pertama Juni 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp150 miliar, terdiri dari:
| Komponen | Anggaran |
|---|---|
| Gaji ASN | Rp125 miliar |
| Tunjangan TPP | Rp25 miliar |
Total penerima disebut mencapai lebih dari 26 ribu ASN, termasuk:
- PNS
- PPPK penuh waktu
- PPPK paruh waktu
Kepala BPKAD Lampung juga menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap masuk dalam daftar penerima, meski perhitungannya dilakukan proporsional sesuai masa kerja.
Hal ini penting dipahami karena tidak semua PPPK memiliki masa kerja penuh selama 12 bulan.
PPPK Paruh Waktu Tetap Berpeluang Dapat
Salah satu poin yang paling sering ditanyakan adalah apakah PPPK paruh waktu benar-benar akan menerima gaji ke-13.
Jawabannya cenderung mengarah ke “iya”.
Sejumlah media daerah dan pemerintah kota sudah mulai memberikan penegasan terkait hal tersebut.
Bahkan beberapa pemerintah daerah menyebut PPPK paruh waktu tetap bagian dari ASN sehingga berhak menerima hak yang sama, termasuk gaji ke-13.
Perhitungan Bisa Berbeda
Meski demikian, nominal yang diterima kemungkinan tidak sama rata. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran biasanya dihitung proporsional.
Contohnya:
| Masa Kerja | Perhitungan |
|---|---|
| 12 bulan | Gaji penuh |
| 10 bulan | 10/12 x gaji |
| 6 bulan | 6/12 x gaji |
Dalam praktiknya, perhitungan ini merujuk pada SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Di lapangan, cukup banyak pegawai baru yang ternyata baru sadar bahwa tanggal SPMT sangat berpengaruh terhadap nominal gaji ke-13 yang diterima.
Kenapa Informasi Tiap Daerah Bisa Berbeda?
Hal ini juga jadi pertanyaan yang cukup sering muncul.
Jawabannya karena pencairan bersumber dari APBD dan teknis pembayaran masih menunggu kesiapan masing-masing daerah.
Ada daerah yang sudah selesai rekonsiliasi anggaran, ada juga yang masih proses administrasi. Karena itu, meski aturan pusat sudah keluar, pengumuman resmi pencairan di tiap instansi bisa berbeda waktunya.
Sejumlah pengguna bahkan mengaku menu informasi pembayaran di aplikasi kepegawaian daerah mereka belum diperbarui hingga pertengahan Mei 2026.
Hal kecil seperti ini sering membuat ASN panik dan mengira gaji ke-13 batal cair, padahal biasanya hanya keterlambatan sinkronisasi data.
Hal yang Perlu Dicek PPPK Sebelum Pencairan
Agar proses pembayaran berjalan lancar, ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa:
1. Status Kepegawaian Aktif
Pastikan status ASN masih aktif pada database BKD atau BKN daerah.
2. Data Rekening Tidak Bermasalah
Kasus rekening dormant atau perubahan bank masih cukup sering terjadi.
3. SPMT Sudah Valid
Terutama bagi PPPK yang baru diangkat.
4. Pantau Informasi BKAD dan BKPSDM
Karena jadwal tiap daerah bisa berbeda.
Apakah Semua ASN Cair Bersamaan?
Belum tentu.
Di beberapa daerah, pencairan dilakukan bertahap sesuai proses administrasi dan kesiapan SP2D.
Biasanya:
- PNS lebih dulu cair
- PPPK menyusul
- Tunjangan kinerja diproses terpisah
Namun ada juga daerah yang mencairkan semuanya sekaligus.
Melihat regulasi terbaru dan pernyataan sejumlah pemerintah daerah, peluang PPPK menerima gaji ke-13 tahun 2026 memang sangat besar, termasuk untuk kategori paruh waktu.
Meski begitu, nominal dan jadwal pencairan bisa berbeda tergantung masa kerja serta kesiapan anggaran daerah masing-masing.
Saat ini yang paling sering terjadi justru bukan soal gagal bayar, melainkan keterlambatan informasi teknis di level daerah. Karena itu, PPPK disarankan rutin memantau pengumuman resmi BKAD, BKPSDM, atau instansi tempat bekerja.