
DOYANDUIT – Program Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah bertujuan memperkuat ekonomi rakyat melalui pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Namun, belakangan ini beredar informasi mengenai gaji pengurus koperasi yang disebut mencapai Rp5–8 juta per bulan.
Apakah informasi tersebut benar? Artikel ini akan membahas fakta-fakta terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih dan memberikan panduan lengkap cara mendaftar sebagai pengurus.
Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Tidak Ada Standar Nasional Gaji
Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa tidak ada ketentuan resmi dari pemerintah pusat mengenai nominal gaji pengurus Koperasi Merah Putih. Informasi yang menyebut gaji berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan adalah tidak benar dan bukan berasal dari sumber resmi.
Penentuan Gaji oleh Rapat Anggota Tahunan
Besaran gaji pengurus koperasi ditentukan oleh masing-masing koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), sesuai dengan kemampuan keuangan dan kesepakatan anggota.
Hal ini sejalan dengan prinsip demokratis dalam koperasi.
Prediksi Realistis Gaji Pengurus
Berdasarkan praktik koperasi desa serupa yang telah berjalan sebelumnya, prediksi realistis nominal gaji pengurus bisa berkisar antara:
- Ketua koperasi: Rp2 juta – Rp5 juta
- Bendahara/sekretaris: Rp1,5 juta – Rp3,5 juta
- Pengelola unit usaha: Rp1 juta – Rp3 juta
Besaran gaji dapat lebih tinggi di koperasi yang sudah berjalan dan berkembang pesat.
Link Download Aturan Koperasi Merah Putih
1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025
Dokumen ini mengatur percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/378055/Inpres%20Nomor%209%20Tahun%202025.pdf
2. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025
Dokumen ini menjabarkan teknis pembentukan, persyaratan, dan prosedur yang harus diikuti dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih.
- https://drive.google.com/file/d/1eHLksIQJimKfP4tNHxVvXsPd9yJx6Phe/view
3. Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih
Dokumen ini merupakan surat Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor B-143 tentang Pengunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- https://storage.googleapis.com/kopdes-merah-putih/regulations/17.%20Surat%20Direktorat%20Jendral%20Pembangunan%20Desa%20dan%20Pedesaan%20Nomor%20B-143%20tentang%20Pengunaan%20Dana%20Desa%20untuk%20Pembentukan%20Koperasi%20Desa%20Merah%20Putih.pdf

Cara Mendaftar sebagai Pengurus Koperasi Merah Putih
1. Pantau Informasi di Desa
Calon pengurus koperasi sebaiknya aktif memantau informasi dari pemerintah desa atau kelurahan setempat mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih. Biasanya, informasi ini disampaikan melalui musyawarah desa atau pengumuman resmi lainnya.
2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk mendaftar sebagai pengurus koperasi antara lain:
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi KTP
- Curriculum Vitae (CV)
- Surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus
3. Ikuti Proses Seleksi
Setelah menyerahkan dokumen, calon pengurus akan mengikuti proses seleksi yang ditentukan oleh panitia pembentukan koperasi di desa atau kelurahan. Proses ini dapat meliputi wawancara dan penilaian kelayakan lainnya.
4. Pelatihan dan Pembekalan
Calon pengurus yang terpilih akan mengikuti pelatihan dan pembekalan mengenai manajemen koperasi, keuangan, dan aspek hukum yang relevan. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan pengurus memiliki kompetensi yang diperlukan dalam mengelola koperasi.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman resmi Koperasi Merah Putih di https://merahputih.kop.id/