
DOYANDUIT – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 membawa peluang besar bagi tenaga honorer yang ingin meningkatkan taraf hidupnya.
Namun, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu, khususnya bagi lulusan SMA, D3, dan S1 dengan status honorer kode R3?
Artikel ini akan membahas secara rinci total gaji dan tunjangan yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan kerja.
Apa Itu Honorer Kode R3?
Kode R3 merujuk pada pelamar Non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Kode ini menunjukkan bahwa pelamar telah terverifikasi tetapi belum otomatis lulus seleksi PPPK.
Kategori ini ditujukan untuk memprioritaskan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status ASN penuh.
Dasar Penetapan Gaji PPPK
Penetapan gaji PPPK didasarkan pada dua regulasi utama, yakni:
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020: Mengatur golongan gaji berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024: Menentukan struktur gaji dan tunjangan yang diterima PPPK.
Gaji PPPK juga dipengaruhi oleh status kerja, yaitu penuh waktu atau paruh waktu. Berikut adalah rincian berdasarkan jenjang pendidikan:
- Lulusan SMA (Golongan V)
- Kisaran gaji: Rp2.511.500 โ Rp4.189.900
- Deskripsi pekerjaan: Umumnya melibatkan tugas administratif atau teknis sederhana.
- Lulusan D3 (Golongan VII)
- Kisaran gaji: Rp2.858.800 โ Rp4.551.800
- Deskripsi pekerjaan: Cocok untuk posisi tenaga teknis seperti perawat, teknisi, atau analis data.
- Lulusan S1 (Golongan IX)
- Kisaran gaji: Rp3.203.600 โ Rp5.261.500
- Deskripsi pekerjaan: Meliputi tenaga profesional, seperti guru, tenaga kesehatan, atau analis tingkat ahli.
Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pemerintah mengakomodasi kebutuhan tenaga honorer dengan skema PPPK paruh waktu. Perbedaan utamanya terletak pada struktur gaji dan tunjangan:
- PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji penuh, termasuk tunjangan kinerja, keluarga, transportasi, dan risiko kerja.
- PPPK Paruh Waktu: Gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Sebagian besar tunjangan tidak diberikan, sehingga total penghasilan lebih rendah.
Regulasi Pendukung PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung pengadaan PPPK tahun 2024:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.
- KepmenPANRB No. 348/2024: Mengatur seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
- KepmenPANRB No. 349/2024: Mengatur seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
Mengapa Skema PPPK Paruh Waktu Penting?
Skema ini memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi CASN penuh waktu.
Pelamar yang lolos seleksi PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan pengalaman kerja, sembari menunggu kesempatan di tahun berikutnya.
Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA, D3, dan S1 tahun 2024 disesuaikan dengan golongan dan regulasi yang berlaku.
Meskipun gaji untuk PPPK paruh waktu lebih rendah dibandingkan penuh waktu, skema ini menjadi solusi inovatif bagi tenaga honorer yang ingin berkontribusi pada instansi pemerintah.
Dengan memahami struktur gaji dan tunjangan ini, pelamar dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam meraih kesempatan karier yang diidamkan.*