
DOYANDUIT – DanaRupiah merupakan aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas ini mengharuskan mereka untuk mematuhi regulasi, termasuk perlindungan data pribadi nasabah.
Sebagai layanan keuangan yang resmi, DanaRupiah tidak boleh sembarangan mengakses data, apalagi menyebarkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan.
Namun, tetap ada keresahan di kalangan pengguna yang mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay).
Salah satu isu yang paling sering muncul adalah ancaman dari debt collector (DC) yang menyebut akan menyebarkan data pribadi atau menghubungi semua kontak di ponsel peminjam.
Ancaman Penagihan: Fakta atau Sekadar Gertakan?
Dalam video ulasan Channel YouTube BansosPedia, ditampilkan sebuah pesan dari pihak penagihan DanaRupiah yang menyatakan:
“30 menit ke depan belum membayarkan atau merespon pesan kami… maka dengan ini kami memohon izin untuk PC dan menghubungi satu persatu kontak yang tercantum di APK serta melakukan skip tracing melalui media sosial.”
Pernyataan semacam ini memang terkesan mengintimidasi. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, aplikasi legal seperti DanaRupiah tidak diizinkan mengakses atau menggunakan seluruh daftar kontak Anda tanpa izin eksplisit.
Mereka juga tidak boleh melakukan penagihan ke luar dari kontak darurat (kondar) yang telah Anda setujui di awal pengajuan pinjaman.
“Jadi, apabila Anda menerima pesan ancaman seperti menyebarkan data atau menghubungi kontak di luar daftar darurat, hal tersebut hanya sebatas ancaman saja,” ujar BansosPedia.
Penagih tidak memiliki kewenangan untuk benar-benar menyebarkan data pribadi Anda, apalagi melakukan penagihan kepada kontak yang tidak termasuk dalam daftar darurat. Tindakan semacam itu tergolong pelanggaran hukum dan tidak diizinkan oleh OJK.
Jika pun ada oknum DC lapangan yang terbukti menyebarkan data atau menghubungi pihak yang tidak berkaitan, kemungkinan besar itu adalah tindakan individu yang melanggar prosedur.
Dalam situasi seperti ini, Anda bisa melaporkannya ke OJK, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), atau langsung ke pihak DanaRupiah.

Cara Menghadapi Ancaman dari DC Nakal
Mendapatkan pesan bernada ancaman tentu bisa membuat resah, apalagi jika dikaitkan dengan penyebaran data pribadi. Namun, Anda tidak perlu panik. Berikut beberapa langkah bijak yang bisa Anda lakukan:
- Tetap tenang dan jangan terburu-buru merespons.
- Dokumentasikan ancaman. Simpan bukti tangkapan layar pesan WhatsApp, SMS, atau telepon sebagai dokumentasi.
- Laporkan ke pihak berwenang. Gunakan jalur resmi pengaduan OJK atau AFPI untuk mengadukan tindakan DC yang tidak sesuai aturan.
- Ingatkan mereka soal aturan. Anda bisa membalas pesan dengan mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi dan menghubungi kontak di luar kondar merupakan pelanggaran hukum.
- Periksa informasi resmi. Cek situs web atau media sosial resmi DanaRupiah jika ada klarifikasi terbaru mengenai kebijakan penagihan.
Klarifikasi dan Informasi Terkini
Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak DanaRupiah di media sosial atau situs web mereka mengenai dugaan penyebaran data atau penagihan ke luar kontak darurat.
Namun, status legalitas DanaRupiah masih tercatat aktif di situs OJK, sehingga seharusnya mereka tunduk pada peraturan perlindungan konsumen dan data pribadi.
Pengguna tetap disarankan untuk berhati-hati dalam menerima ancaman dari pihak yang mengatasnamakan aplikasi. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur, jangan ragu untuk segera melapor.