
DOYANDUIT – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi finansial bagi banyak orang. Namun, penting untuk memahami risiko dan legalitas dari platform yang digunakan.
Artikel ini membahas tentang PinjamWinwin, khususnya terkait dengan gagal bayar (galbay), penyebaran data, dan keterkaitannya dengan SLIK OJK.
PinjamWinwin Kini Bernama Pinjamin
Perlu diketahui bahwa PinjamWinwin kini telah berganti nama menjadi Pinjamin. Platform ini merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pernyataan resminya, pihak Pinjamin menjelaskan:
“Pinjamin (sebelumnya Pinjamwinwin) adalah platform penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai platform lending, kami menawarkan solusi finansial yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Dengan komitmen untuk memberikan layanan berkualitas, Pinjamin terus berinovasi melalui pengembangan teknologi AI bertujuan mendukung keamanan pengguna dan perlindungan data.”
Legalitas PinjamWinwin
PinjamWinwin adalah platform pinjaman online yang dikelola oleh PT Progo Puncak Group. Aplikasi ini telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-17/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.
Selain itu, PinjamWinwin juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan nomor 0091/REG/AFPI/2019.
Risiko Gagal Bayar (Galbay) di PinjamWinwin
Apakah Data Akan Disebarkan?
Salah satu kekhawatiran utama saat galbay adalah penyebaran data pribadi. Namun, karena PinjamWinwin telah berizin OJK, mereka wajib mematuhi regulasi perlindungan data konsumen.
Menurut laporan dari Poskota, PinjamWinwin tidak menyebarkan data nasabah saat terjadi galbay . Aplikasi ini juga tidak meminta izin untuk mengakses kontak, telepon, atau log panggilan pengguna, yang menambah lapisan keamanan data pribadi.

Apakah Masuk ke SLIK OJK?
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit individu. Beberapa pinjol melaporkan data nasabah ke SLIK, yang dapat mempengaruhi skor kredit.
Namun, berdasarkan informasi dari Skorlife, PinjamWinwin tidak termasuk dalam daftar pinjol yang melaporkan data ke SLIK OJK . Hal ini berarti galbay di PinjamWinwin tidak secara otomatis mempengaruhi riwayat kredit Anda di SLIK.
Perlindungan dan Keamanan Data
PinjamWinwin telah mengimplementasikan sistem keamanan informasi yang sesuai dengan standar internasional ISO/IEC 27001:2013 dengan nomor sertifikat IS 71042 .
Gagal bayar di PinjamWinwin tidak serta-merta menyebabkan penyebaran data pribadi atau masuk ke dalam catatan SLIK OJK.
Namun, penting untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Pastikan Anda memahami konsekuensi dari galbay dan selalu berkomunikasi dengan pihak penyedia layanan jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran.