
DOYANDUIT – Cashcepat merupakan aplikasi pinjaman online yang dikelola oleh PT Arta Permata Makmur dan telah terdaftar serta berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, aplikasi ini juga menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Produk pinjaman yang ditawarkan cukup beragam, dengan limit mencapai Rp50 juta dan tenor hingga 12 bulan. Pihak perusahaan menyebutkan bunga pinjaman berkisar 0,8% per hari.
Dengan status legalitasnya, Cashcepat berbeda dari pinjaman online ilegal yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam keterangan resminya, pihak Cashcepat menegaskan bahwa aplikasi ini hanya mengakses data tertentu sesuai kebutuhan Know Your Customer (KYC).
Risiko Gagal Bayar di Cash Cepat
Dilansir dari channel YouTube KP Chanel, meskipun terdaftar di OJK, risiko tetap ada, terutama jika nasabah mengalami gagal bayar (galbay). Beberapa hal yang umum terjadi antara lain:
1. Ancaman Sebar Data
Banyak nasabah mengaku menerima pesan intimidasi terkait ancaman penyebaran data pribadi. Namun, berdasarkan ketentuan OJK, penyebaran data pribadi oleh penyelenggara fintech lending legal dilarang keras.
Artinya, jika ancaman tersebut benar-benar dilakukan, perusahaan bisa dikenakan sanksi.
2. Penagihan Agresif
Sejumlah pengguna menyebutkan bahwa teror melalui WhatsApp atau telepon intens terjadi saat mereka menunggak pembayaran.
Walaupun Cashcepat belum diketahui menggunakan debt collector lapangan, pola komunikasi yang intimidatif menimbulkan keresahan.
3. Masalah dengan Sistem Pinjaman
Beberapa keluhan nasabah menunjukkan adanya pencairan otomatis tanpa persetujuan. Seorang pengguna menulis:
“Hari ini saya melakukan pelunasan pinjaman melalui Indomaret, namun setelah membayar justru otomatis ada pencairan baru yang tidak saya ajukan. Ini aplikasi penipuan namanya,” tulis Wa***ka (22 Juli 2025) di ulasan Play Store.
Perspektif Hukum dan Perlindungan Konsumen
Aturan dari OJK dan AFPI
Dalam regulasi OJK, fintech lending wajib menjaga kerahasiaan data nasabah serta dilarang menggunakan metode penagihan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. AFPI juga memiliki kode etik penagihan yang menegaskan bahwa:
- Penagihan hanya boleh dilakukan dengan cara sopan dan beretika.
- Dilarang mengakses daftar kontak pribadi untuk menekan peminjam.
- Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi.
Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat berhak mengajukan laporan ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau kanal pengaduan resmi lainnya.
Posisi Nasabah yang Galbay
Kasus gagal bayar tidak serta merta membuat perusahaan fintech berhak melakukan intimidasi.
Nasabah tetap memiliki hak hukum, termasuk hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022.

Suara dari Pengguna
Sejumlah ulasan di toko aplikasi menunjukkan keresahan nyata:
- Ang***ma (12 Agustus 2025): “Pinjaman nggak jelas, daftar dapat limit Rp1 juta, tapi pas ajukan tagihan pertama langsung disuruh bayar Rp900 ribu dengan waktu hanya 14 hari.”
- Ke***li (14 Agustus 2025): “Saya uninstall aplikasi ini karena angsuran pertama terlalu besar dengan bunga tinggi.”
- An***ah (29 Juni 2025): “Pembayaran periode awal sangat besar, hampir 100% dari limit pinjaman.”
Testimoni ini memperlihatkan bahwa meski berstatus legal, praktik pinjaman online masih memerlukan pengawasan ketat agar tidak merugikan masyarakat.
Kesimpulan
Cashcepat memang aplikasi pinjaman online legal yang berizin OJK. Namun, keluhan pengguna terkait bunga tinggi, teror penagihan, hingga ancaman sebar data tidak bisa diabaikan. Secara regulasi, penyebaran data pribadi dan penagihan intimidatif dilarang keras.
Bagi masyarakat, penting untuk memahami hak dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman. Sementara itu, regulator perlu memastikan setiap perusahaan fintech patuh pada kode etik agar tidak menimbulkan keresahan baru.