Hapus Penghasilan Istri dari Induk SPT! Begini Cara Mengatasi SPT Kurang Bayar Istri Gabung Suami di Coretax agar Nihil

10 Maret 2026 18:00
Bagikan :
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan istri gabung suami di sistem Coretax DJP 2026. (DoyanDuit)

DOANDUIT – Kasus SPT Tahunan kurang bayar saat status istri digabung dengan suami cukup sering dialami wajib pajak yang melapor melalui sistem Coretax DJP.

Padahal, dalam banyak situasi, status tersebut sebenarnya bisa menjadi nihil jika pengisian data dilakukan dengan benar.

Berdasarkan pengalaman banyak pengguna sistem pajak digital, masalah ini biasanya muncul karena penghasilan istri dimasukkan dua kali atau belum dipindahkan ke lampiran yang tepat.

Jika kondisi ini terjadi, Anda tidak perlu panik.
Dengan beberapa penyesuaian pada lampiran SPT di Coretax, status kurang bayar dapat berubah menjadi nihil (normal).

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pelaporan SPT harus mencerminkan kondisi penghasilan sebenarnya.

“Wajib pajak harus mengisi SPT secara lengkap, benar, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Karena itu, penting memahami langkah pengisian yang tepat agar tidak terjadi perhitungan pajak yang keliru.

Penyebab SPT Istri Gabung Suami Menjadi Kurang Bayar

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pasangan suami istri pada umumnya menggunakan NPWP suami sebagai pelapor utama.

Penghasilan istri tetap harus dilaporkan, namun mekanismenya berbeda dibandingkan pelaporan individu.

Masalah kurang bayar biasanya muncul karena beberapa hal berikut:

  • Penghasilan istri dimasukkan pada induk SPT dan lampiran sekaligus
  • Bukti potong pajak istri belum digunakan sebagai referensi
  • Data harta belum diisi pada lampiran SPT
  • Sistem membaca penghasilan tambahan yang belum dikompensasikan

Akibatnya, sistem Coretax menghitung pajak terutang lebih besar sehingga muncul status kurang bayar.

Langkah Mengisi Lampiran Harta (L1) di Coretax

Langkah pertama untuk memperbaiki status SPT adalah mengisi lampiran harta pada akhir tahun pajak.

Lampiran ini berada pada bagian L1.

Minimal Anda harus mengisi satu kategori harta agar sistem dapat memproses laporan dengan benar.

Beberapa kategori harta yang tersedia di antaranya:

  • Kas dan setara kas
  • Piutang
  • Investasi atau sekuritas
  • Harta bergerak
  • Harta tidak bergerak
  • Harta lainnya

Sebagai contoh, Anda bisa mengisi kategori harta lainnya.

Langkah pengisiannya:

  1. Klik menu Tambah Harta
  2. Pilih jenis harta, misalnya peralatan elektronik
  3. Masukkan tahun perolehan
  4. Isi biaya perolehan, misalnya Rp2.000.000
  5. Isi nilai saat ini (jika tidak berubah bisa sama)
  6. Tambahkan bukti kepemilikan atau nomor invoice
  7. Klik Simpan

Setelah data tersimpan, sistem akan mencatat aset tersebut dalam laporan pajak.

Cara Memasukkan Penghasilan Istri dari Bukti Potong

Langkah berikutnya adalah memasukkan penghasilan istri dari bukti potong PPh 21.

Ini merupakan bagian penting dalam pelaporan SPT gabungan.

Pastikan Anda sudah mengunduh bukti potong dari akun Coretax milik istri sebelum mengisi data.

Langkah Mengisi Penghasilan Istri

  1. Buka bagian Lampiran L2
  2. Klik Tambah Data
  3. Pilih kategori penghasilan yang dikenakan pajak
  4. Ketik kata istri
  5. Pilih opsi penghasilan istri dari satu pemberi kerja

Selanjutnya isi beberapa data berikut:

  • NPWP pemotong pajak (diambil dari bukti potong)
  • Dasar pengenaan pajak (penghasilan bruto)
  • PPh Pasal 21 terutang

Dalam beberapa kasus, nilai PPh 21 terutang bisa nol karena pajak telah ditanggung atau belum mencapai batas kena pajak.

Setelah semua data dimasukkan, klik Simpan.

Menghapus Penghasilan Istri dari Induk SPT

Inilah langkah yang sering terlewat oleh wajib pajak.

Setelah penghasilan istri dimasukkan ke lampiran, Anda harus menghapusnya dari induk SPT agar tidak dihitung dua kali.

Caranya:

  1. Kembali ke bagian Lampiran L1
  2. Scroll ke bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan
  3. Hapus data penghasilan istri pada kolom tersebut
  4. Hapus juga data yang muncul pada bagian berikutnya jika masih tercatat

Setelah itu kembali ke halaman induk SPT.

Dalam banyak kasus, status yang sebelumnya kurang bayar akan berubah menjadi nihil.

Proses Finalisasi: Bayar dan Lapor SPT

Jika status sudah berubah menjadi nihil, Anda bisa menyelesaikan pelaporan.

Langkah terakhirnya cukup sederhana:

  1. Centang pernyataan wajib pajak
  2. Klik Bayar dan Lapor
  3. Sistem akan meminta tanda tangan digital

Untuk menandatangani dokumen, Anda memerlukan kode otorisasi digital atau passphrase.

Setelah passphrase dimasukkan, sistem akan memproses pelaporan hingga muncul notifikasi SPT berhasil disampaikan.

Cara Mendapatkan Bukti Penerimaan SPT

Setelah laporan berhasil dikirim, Anda bisa mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Caranya:

  • Klik ikon pesan atau notifikasi
  • Sistem akan mengirimkan bukti laporan ke email
  • Periksa inbox atau lakukan refresh email

Di dalam email tersebut biasanya terdapat informasi penting seperti:

  • Nomor Bukti Penerimaan
  • Tanggal pelaporan
  • Nama wajib pajak
  • NPWP
  • Jenis SPT Tahunan
  • Status SPT (normal/nihil)

Status normal atau nihil menandakan bahwa pelaporan pajak telah selesai tanpa kewajiban tambahan.

Tips agar Lapor SPT Gabungan Tidak Bermasalah

Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak, beberapa tips berikut dapat membantu menghindari kesalahan saat pelaporan:

  • Selalu unduh bukti potong pajak terlebih dahulu
  • Periksa apakah penghasilan sudah tercatat di lampiran
  • Pastikan tidak ada data penghasilan ganda
  • Isi minimal satu kategori harta pada akhir tahun

Langkah sederhana ini sering kali menjadi penentu apakah SPT berstatus nihil atau kurang bayar.

 

Status SPT kurang bayar saat istri digabung dengan suami di Coretax biasanya disebabkan oleh kesalahan pengisian data, terutama terkait penghasilan istri.

Dengan mengisi lampiran harta, memasukkan penghasilan dari bukti potong, serta menghapus penghasilan ganda pada induk SPT, status laporan dapat berubah menjadi nihil.

Jika semua langkah dilakukan dengan benar, proses pelaporan bisa selesai hanya dalam beberapa menit dan Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik dari DJP.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050