
DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Rabu, 6 Agustus 2025 sebagai batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan senilai Rp600.000. Data terbaru menunjukkan masih ada sekitar satu juta pekerja yang belum mencairkan bantuan tersebut.
Penyaluran BSU dilakukan melalui dua jalur, yaitu rekening bank Himbara dan Kantorpos. Namun bagi penerima yang belum mendapatkan transfer ke rekening bank, pencairan hanya bisa dilakukan langsung di kantor pos terdekat.
Cek Status Penerima BSU Secara Online
Pemerintah menyediakan beberapa saluran resmi untuk mengecek status penerima BSU 2025. Cek bisa dilakukan secara daring, tanpa perlu datang ke kantor.
Cara Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cari bagian “Cek apakah Anda termasuk calon penerima BSU?”
- Masukkan data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif
- Klik “Lanjutkan”, lalu ikuti petunjuk verifikasi
- Jika sesuai, Anda akan melihat status BSU Anda
Cara Cek di Situs Kemnaker
- Akses https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun terlebih dahulu
- Setelah masuk, sistem akan menampilkan status Anda
- Jika tertulis “ditetapkan”, berarti Anda terdaftar sebagai penerima BSU
Panduan Mencairkan BSU di Kantorpos Lewat Aplikasi Pospay
Jika Anda termasuk penerima BSU yang belum menerima transfer melalui bank, pencairan dana bisa dilakukan di Kantorpos dengan menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. Berikut cara mendapatkannya:
- Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan klik ikon “i” oranye di kanan bawah
- Pilih logo Kemnaker
- Di kolom jenis bantuan, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
- Masukkan NIK Anda dan klik “Cek Status Penerima”
- Jika sesuai, unggah foto e-KTP Anda
- Lengkapi data pribadi, klik Lanjutkan
- QR Code akan muncul dan siap digunakan untuk pencairan
Pastikan untuk membawa e-KTP asli saat datang ke Kantorpos. Jika terdapat kendala pada e-KTP, penerima dapat melampirkan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai pendamping identitas.

Upaya Jemput Bola dan Penyaluran di Daerah 3T
Sebagian pekerja gagal menerima dana via transfer karena keterbatasan akses perbankan. Oleh sebab itu, penyaluran dialihkan melalui Kantorpos, terutama bagi pekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Petugas Kantorpos ditugaskan untuk melakukan jemput bola ke lokasi penerima seperti pelabuhan nelayan dan area perkebunan.
PT Pos Indonesia bahkan menyediakan layanan pengantaran khusus bagi penerima yang terkendala hadir secara langsung.
Syarat Penerima dan Tujuan Program
Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga negara Indonesia dengan NIK aktif
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Bekerja di sektor prioritas seperti industri padat karya, transportasi, pariwisata, dan pendidikan honorer
BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat pekerja, khususnya mereka yang terdampak kondisi ekonomi global maupun perubahan industri.