
DOYANDUIT – Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
SKB ini ditandatangani oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan bahwa keputusan ini dihasilkan setelah koordinasi panjang antar-kementerian melalui tim teknis eselon I dan II.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujarnya dalam siaran pers resmi, Sabtu, 20 September 2025.
Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sebelumnya, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno, diputuskan bahwa jumlah hari libur nasional pada tahun 2026 adalah 17 hari, ditambah dengan 8 hari cuti bersama. Dengan demikian, totalnya mencapai 25 hari libur yang tersebar sepanjang tahun.
Kebijakan ini diharapkan memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat, sekaligus mendukung sektor pariwisata serta kegiatan sosial masyarakat.
Rincian Hari Libur Nasional 2026
Berikut daftar 17 hari libur nasional tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
Rincian Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama untuk mendukung kelancaran perjalanan dan aktivitas masyarakat. Berikut daftarnya:
- 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
- 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Dampak Sosial dan Ekonomi
Dorongan bagi Sektor Pariwisata
Penetapan cuti bersama biasanya memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata. Dengan adanya kepastian tanggal libur, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan perjalanan, sementara pelaku usaha wisata bisa mempersiapkan layanan dengan optimal.
Manfaat bagi Dunia Kerja
Selain itu, cuti bersama juga mendukung iklim kerja yang sehat. Dengan waktu istirahat yang cukup, karyawan diharapkan dapat kembali bekerja dengan semangat baru.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional.
Dengan ditetapkannya 25 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, masyarakat kini memiliki panduan jelas untuk menyusun agenda kerja maupun rencana liburan.
SKB Tiga Menteri ini tidak hanya menjadi keputusan administratif, tetapi juga wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.