Hati-Hati, Begini Modus Penipuan Pajak Era Digital, dari Aplikasi Coretax Palsu hingga eMail Pengembalian Pajak

17 Agustus 2025 09:00
Bagikan :
Modus penipuan pajak di era digital. (Freepik)

DOYANDUIT – Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat.

Transaksi keuangan kini dapat dilakukan hanya dengan sentuhan layar, komunikasi lintas negara berlangsung seketika, dan sistem otomatisasi kian mempermudah aktivitas sehari-hari.

Namun, di balik kenyamanan tersebut, muncul ancaman serius yang tidak boleh diabaikan.

Perkembangan teknologi juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber. Penipuan online, peretasan, hingga pelecehan daring menjadi wajah lain dari era digital.

Salah satu bentuk kejahatan yang marak belakangan ini adalah penipuan pajak digital yang menyasar wajib pajak dengan modus yang semakin canggih. Dilansir dari laman resmi DJP, berikut ini modus penipuan yang sering digunakan.

Modus Penipuan Berkedok DJP

1. Aplikasi Palsu Coretax atau M-Pajak

Penipu sering kali membuat aplikasi atau laman palsu yang menyerupai milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka biasanya mengarahkan korban melalui telepon, WhatsApp, atau email untuk mengunduh aplikasi tersebut.

Begitu terpasang, perangkat korban bisa diretas sehingga data pribadi bahkan dana dalam rekening berisiko dicuri.

2. Dokumen Palsu dengan Ekstensi .apk

Bentuk lain yang kerap digunakan adalah pengiriman dokumen yang disebut sebagai “Surat Ketetapan Pajak”. Dokumen tersebut sebenarnya berupa file dengan ekstensi .apk yang mengandung aplikasi berbahaya.

Korban biasanya ditekan dengan narasi menakut-nakuti, misalnya ancaman sanksi jika dokumen tidak segera dibuka.

3. Janji Manis Pengembalian Pajak

Modus lain adalah menawarkan pengembalian pajak yang sebenarnya tidak pernah terutang. Korban dikirimi email atau pesan yang mengatasnamakan DJP dengan iming-iming mendapatkan uang kembali.

Untuk melancarkan aksinya, penipu meminta data pribadi seperti nomor rekening. Begitu data jatuh ke tangan mereka, kerugian finansial pun bisa terjadi.

Standar Komunikasi Resmi DJP

Perlu dipahami bahwa DJP memiliki prosedur komunikasi yang jelas dengan wajib pajak. Hal ini menjadi kunci utama untuk mengenali mana informasi asli dan mana yang palsu.

Menurut DJP, pihaknya tidak pernah meminta data sensitif seperti:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Personal Identification Number (PIN),
  • Password akun pajak,

melalui telepon, SMS, WhatsApp, email, maupun media komunikasi tidak resmi lainnya.

Selain itu, seluruh transaksi pajak hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti bank persepsi, e-billing, atau kantor pos. Dengan demikian, setiap permintaan pembayaran pajak di luar mekanisme tersebut patut dicurigai.

Langkah yang Bisa Dilakukan

Jika Anda menerima pesan yang mencurigakan, jangan terburu-buru menanggapinya. DJP telah menyediakan kanal resmi untuk konfirmasi, di antaranya:

  • Kring Pajak 1500200
  • Email: [email protected]
  • Akun X (Twitter): @kring_pajak
  • Laman: https://pengaduan.pajak.go.id
  • Live Chat: https://pajak.go.id

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP. Selalu pastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi,” tulis DJP dalam salah satu imbauannya.

Penutup

Perkembangan teknologi memang menawarkan kemudahan, tetapi sekaligus membuka peluang baru bagi kejahatan. Penipuan pajak digital hanyalah salah satu contohnya.

Dengan memahami modus-modus yang digunakan, masyarakat dapat lebih waspada dan terlindungi dari kerugian.

Kesadaran akan pentingnya memverifikasi informasi dan menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi tameng utama menghadapi tantangan di era digital. Dengan langkah bijak, kita bisa menikmati manfaat teknologi tanpa harus terjerat dalam jebakan penipu.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050