Honor Panitia Kegiatan SBM 2025, Lengkap dengan Pajak Honor dan Standar Honor

4 Mei 2025 18:00
Bagikan :

 

Rincian Honor Panitia Kegiatan SBM 2025 Sesuai PMK Terbaru .(https://jdih.kemenkeu.go.id/)

DOYANDUIT – Honorarium panitia dalam kegiatan yang dibiayai APBN mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk kegiatan tahun anggaran 2025 dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah.

Dikutip dari PMK tersebut, honorarium diberikan kepada pegawai ASN, anggota Polri, dan TNI yang diberi tugas oleh pejabat berwenang sebagai panitia pelaksana kegiatan.

Kegiatan yang dimaksud mencakup seminar, rapat, bimbingan teknis, workshop, simposium, hingga Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan secara luring (offline).

Aturan Mengenai Honorarium

9.4 Honorarium Panitia
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain serta dilaksanakan secara luring (offline). Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia, dengan ketentuan:
a. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
b. Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.

9.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b. dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan – 53 –
c. jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
Ketentuan:
a. Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.
b. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat hanya dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline).
c. Penghitungan lama kegiatan penyelenggaraan diklat berdasarkan jumlah hari tatap muka (jalur pelatihan klasikal).

Besaran Honorarium Panitia Kegiatan SBM 2025

Rincian Besaran Honor

Berikut adalah besaran honorarium panitia kegiatan seperti tercantum dalam SBM 2025:

  • Penanggung Jawab: Rp450.000
  • Ketua/Wakil Ketua: Rp400.000
  • Sekretaris: Rp300.000
  • Anggota: Rp300.000

(Sumber: PMK No. 39 Tahun 2024, lampiran 9.4)

Ketentuan Jumlah Panitia

Jumlah panitia yang bisa diberikan honorarium dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Maksimal 10% dari jumlah peserta yang hadir secara offline.
  • Bila peserta luring berjumlah kurang dari 40 orang, panitia yang bisa diberi honor honorarium paling banyak 4 orang.

Panitia dari pegawai non-ASN juga bisa diberi honorarium, namun harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi. Besarannya mengacu pada honor untuk anggota panitia seperti di atas.

Honorarium untuk Kegiatan Diklat

Honorarium panitia juga dapat diberikan untuk kegiatan pelatihan atau diklat, dengan ketentuan tambahan:

  • Panitia merupakan pelaksana fungsi tambahan seperti evaluator, tata usaha diklat, atau fasilitator kunjungan.
  • Hanya untuk kegiatan klasikal tatap muka (offline).
  • Jam pelajaran: 45 menit per sesi.

Besaran Honor Panitia Penyelenggara Diklat

Berdasarkan lama diklat, berikut rinciannya:

a. Diklat ≤ 5 hari:

  • Penanggung Jawab: Rp450.000
  • Ketua/Wakil Ketua: Rp400.000
  • Sekretaris: Rp300.000
  • Anggota: Rp300.000

b. Diklat 6–30 hari:

  • Penanggung Jawab: Rp675.000
  • Ketua/Wakil Ketua: Rp600.000
  • Sekretaris: Rp450.000
  • Anggota: Rp450.000

c. Diklat > 30 hari:

  • Penanggung Jawab: Rp900.000
  • Ketua/Wakil Ketua: Rp800.000
  • Sekretaris: Rp600.000
  • Anggota: Rp600.000

(Sumber: PMK No. 39 Tahun 2024, lampiran 20.5)

Jumlah panitia diklat juga dibatasi maksimal 10% dari jumlah peserta, dan maksimal 4 orang jika peserta kurang dari 40.

Pajak atas Honorarium Panitia

Setiap pemberian honorarium juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan rincian sebagai berikut:

  • ASN Golongan I dan II: Tidak dikenai pajak (tarif 0%)
  • ASN Golongan III: Tarif final 5%
  • ASN Golongan IV: Tarif final 15%
  • Non-ASN dengan NPWP: 5%
  • Non-ASN tanpa NPWP: 6% (non-final)

Dikutip dari situs pajak.go.id, kewajiban perpajakan ini penting untuk memastikan seluruh honorarium tercatat dengan akuntabel dan sesuai regulasi.

Dengan memahami besaran honor, jumlah maksimal panitia, serta ketentuan pajak, Anda bisa menyelenggarakan kegiatan yang tertib administrasi, efisien, dan sesuai aturan.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan unduh dokumen resmi melalui JDIH Kemenkeu  di https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf

***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050