Influencer Keuangan Kini Diawasi OJK, 3 Jenis Aktivitas Diatur, Tipe Konten Ini Perlu Izin Resmi

17 Juli 2025 16:00
Bagikan :
Ilustrasi | Influencer Keuangan Diatur OJK: Ini Tiga Kategori Izin dan Kewajibannya. (Freepik)

DOYANDUIT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 sebagai langkah untuk memperkuat pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek, terutama dalam kerja sama dengan influencer atau pegiat media sosial.

Aturan ini berlaku bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) maupun Perantara Pedagang Efek (PPE).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk merespons semakin kompleksnya aktivitas promosi di dunia pasar modal, terutama melalui media sosial.

“POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek perlindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten hingga mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Selasa, 15 Juli 2025.

Tiga Jenis Kerja Sama Influencer dan Kewajiban Izinnya

OJK mengklasifikasikan kerja sama antara influencer dan PPE atau PED ke dalam tiga tier, masing-masing memiliki ketentuan berbeda terkait izin dan tanggung jawab:

  1. Tier 1 – Penyedia Media Tanpa Penawaran atau Rekomendasi
    Influencer hanya menyediakan media untuk iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal. Tidak ada unsur penawaran atau analisis produk tertentu. Dalam hal ini, tidak diperlukan izin khusus. Namun, wajib dicantumkan pernyataan bahwa influencer tersebut bukan karyawan PPE/PED dan tidak memiliki izin dari OJK.
  2. Tier 2 – Memberikan Penawaran Menjadi Nasabah
    Jika influencer mulai melakukan ajakan kepada calon nasabah untuk mendaftar ke PPE atau PED, maka influencer harus mematuhi ketentuan sebagai mitra pemasaran sesuai regulasi OJK.
  3. Tier 3 – Memberi Rekomendasi atau Analisis Efek
    Pada tingkatan ini, influencer menyampaikan analisis atau rekomendasi terhadap efek atau produk tertentu. Maka, influencer wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.

Selain itu, POJK ini juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan perusahaan efek serta keterlibatan pihak ketiga penyedia jasa teknologi.

Respons dan Catatan: Aturan Positif, Tapi Masih Perlu Penyempurnaan

Kebijakan baru OJK ini secara umum disambut positif oleh banyak pihak, terutama karena dinilai mampu meningkatkan perlindungan bagi investor ritel yang semakin aktif di pasar modal. Namun, di sisi lain, masih ada sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian ke depan.

Salah satu isu yang disoroti adalah belum tercakupnya influencer yang mempromosikan produk-produk keuangan di luar pengawasan OJK, seperti aset kripto, logam mulia, atau skema investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa dasar yang jelas.

Praktik seperti ini kerap terjadi di media sosial, dan berpotensi menyesatkan masyarakat awam yang belum memahami risiko investasinya.

Selain itu, transparansi juga menjadi poin penting yang banyak didorong oleh pemerhati pasar.

Influencer yang memberikan rekomendasi sebaiknya diharuskan untuk mengungkapkan apakah mereka memiliki kepentingan pribadi terhadap produk atau saham yang dibahas, seperti kepemilikan langsung maupun adanya kompensasi dari pihak terkait.

Praktik manipulatif seperti pump and dump, yakni upaya menaikkan harga suatu saham dengan tujuan menjualnya pada puncak harga sebelum ditinggalkan pasar, juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat dilakukan secara konsisten.

Kehadiran POJK 13 Tahun 2025 memang menjadi langkah awal penting dalam menata ruang digital yang selama ini relatif bebas.

Namun demikian, banyak pihak berharap ke depannya regulasi serupa juga diterapkan secara lebih luas dan adaptif, mencakup berbagai bentuk promosi investasi di luar sektor pasar modal tradisional.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050