
DOYANDUIT – Neobank dikenal sebagai aplikasi perbankan digital yang menawarkan berbagai layanan, mulai dari tabungan, investasi reksa dana, hingga pembayaran tagihan.
Salah satu fitur yang cukup populer adalah Neo Pinjam, layanan pinjaman online dengan bunga yang relatif ringan dibandingkan aplikasi pinjaman serupa.
Banyak pengguna menilai bunga Neo Pinjam lebih transparan dibandingkan pinjol lain yang kadang menagih lebih cepat dari tenor yang dijanjikan.
Kasus seperti penagihan sebelum jatuh tempo atau bunga yang melonjak tinggi sering ditemukan di aplikasi pinjaman online ilegal maupun resmi, sehingga Neo Pinjam dianggap memberikan alternatif yang lebih jelas bagi peminjam.
Bagaimana Jika Terjadi Galbay?
Istilah galbay atau gagal bayar kerap menjadi kekhawatiran utama pengguna pinjaman online. Pada Neo Pinjam, berdasarkan pengalaman sejumlah nasabah, penagihan cenderung dilakukan dengan cara yang lebih sopan.
Jarang ditemukan kasus teror berulang, dan penagihan biasanya dilakukan melalui WhatsApp atau telepon dengan frekuensi yang terbatas.
Salah satu pengguna menuliskan pengalamannya: “Neo bank memang bunganya kecil, tapi sekali kita lunas, susah mau ngambil lagi. Setelah tiga kali ditolak, akhirnya disetujui. Habis itu saya galbay Rp2 juta sudah empat bulan, aman,” tulis akun @Satr***ana.
Komentar lain datang dari pengguna di Pasuruan yang menyebutkan: “Saya hutang Rp700 ribu, sekarang tagihan Rp1,4 juta. Pernah ada pesan katanya hapus buku, tapi di WA DC katanya mau datang besok. Galbay sudah 175 hari,” ungkap akun @مليون-و5ي.
Dari cerita tersebut, terlihat bahwa pengalaman setiap orang bisa berbeda. Ada yang merasa penagihan cukup tenang, sementara ada pula yang mengaku mendapat ancaman kunjungan lapangan.
Apakah Ada DC Lapangan?
Pertanyaan yang sering muncul adalah soal debt collector (DC) lapangan. Pada umumnya, Neo Pinjam tidak langsung mengirim DC untuk nominal kecil atau keterlambatan pendek. Namun, jika tunggakan membesar atau menahun, kemungkinan tersebut tetap ada.
Menurut Kode Etik Penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang disahkan dan diawasi oleh OJK, penagihan wajib mengikuti aturan berikut:
“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Penagihan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.” (Pasal 29 ayat (1) Kode Etik AFPI 2020)
Artinya, meskipun DC lapangan bisa saja hadir, cara penagihannya harus sah dan manusiawi. OJK juga mewajibkan setiap fintech lending melaporkan daftar penagih resmi yang digunakan, sehingga peminjam berhak menanyakan identitas saat didatangi.

Konsekuensi Galbay di Neo Pinjam
Meskipun terlihat lebih ringan, gagal bayar tetap membawa risiko. Beberapa konsekuensi yang bisa dialami antara lain:
- Masuk daftar hitam SLIK OJK (BI Checking) sehingga menyulitkan pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lain.
- Penagihan berkelanjutan, meski dengan cara yang lebih sopan.
- Kemungkinan penyelesaian hukum jika jumlah tunggakan cukup besar.
Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ditegaskan:
“Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna dan melakukan kegiatan penagihan sesuai ketentuan hukum serta etika yang berlaku.” (Pasal 44 ayat (1) POJK No. 10/2022)
Dengan kata lain, meskipun risiko galbay nyata, OJK memastikan mekanisme penagihan dilakukan sesuai aturan agar tidak merugikan konsumen.
Penutup
Neo Pinjam dari Neobank memang menawarkan bunga pinjaman yang ringan dan transparan. Namun, risiko galbay tetap nyata, baik dari sisi catatan keuangan maupun potensi penagihan lapangan.
Bagi Anda yang mempertimbangkan layanan ini, penting untuk memahami konsekuensi sebelum mengajukan pinjaman. Prinsip utamanya tetap sama: berhutanglah sesuai kemampuan, dan pastikan cicilan bisa dilunasi tepat waktu.