
DOYANDUIT – Hari ini, Senin, 22 September 2025, menjadi batas akhir bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Tahap ini merupakan bagian penting dalam proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya, tenggat pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu hingga 22 September 2025.
Adapun proses usul penetapan Nomor Induk (NI) juga diperpanjang hingga 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap berjalan sesuai jadwal awal, yakni sampai 30 September 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu skema baru dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Skema ini memberi kesempatan bagi pegawai untuk bekerja dengan jam kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi, dengan kontrak kerja yang fleksibel namun tetap memiliki kepastian hukum.
Dasar hukum program ini tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Program ini sekaligus menjadi jalan keluar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi tetap dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga membutuhkan sejumlah dokumen resmi yang harus diunggah calon peserta. Beberapa dokumen tersebut antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Ijazah asli dan transkrip nilai (atau surat penyetaraan bagi lulusan luar negeri).
- Cetak DRH dari laman SSCASN yang telah ditulis tangan, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan lima poin dengan format resmi.
- SKCK dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau tenaga kesehatan pemerintah.
BKN memberikan kelonggaran terkait SKCK. Peserta dapat melampirkan surat keterangan pengurusan SKCK terlebih dahulu, sementara dokumen aslinya diserahkan setelah Nomor Induk PPPK diterbitkan.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Salah satu hal yang paling menarik perhatian adalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji pegawai paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau setara dengan upah minimum di wilayah tempat bekerja.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam regulasi tersebut.
Selain itu, pegawai juga berpotensi memperoleh tambahan penghasilan tergantung kemampuan keuangan instansi.
Menariknya, penentuan gaji tidak dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikan, melainkan menyesuaikan jam kerja dan kebutuhan instansi.
Contoh Besaran Gaji Berdasarkan UMP 2025
Sebagai gambaran, berikut standar gaji minimal berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025:
- Pulau Jawa: Jakarta Rp5.396.760, Jawa Tengah Rp2.169.348, DI Yogyakarta Rp2.264.080.
- Pulau Sumatera: Aceh Rp3.685.615, Sumatera Selatan Rp3.681.570, Riau Rp3.508.775.
- Kalimantan: Kaltim Rp3.579.313, Kalbar Rp2.878.286, Kaltara Rp3.580.160.
- Sulawesi: Sulsel Rp3.657.527, Sulut Rp3.775.425, Sulbar Rp3.104.430.
- Bali dan Nusa Tenggara: Bali Rp2.996.560, NTB Rp2.602.931, NTT Rp2.328.969.
- Papua: Papua Rp4.285.848, Papua Barat Rp3.615.000.
Besaran tersebut merupakan standar minimal. Beberapa instansi dapat memberikan tunjangan tambahan sesuai kemampuan keuangan daerah atau lembaga masing-masing.

Tunjangan yang Bisa Diperoleh
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, meski besarannya bergantung pada kebijakan instansi. Tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab.
- Tunjangan Hari Raya (THR), yang diberikan menjelang hari besar keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, bila dibutuhkan untuk mendukung tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial, berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun, sampai saat ini regulasi resmi terkait besaran tunjangan dari Kemenpan-RB masih menunggu penetapan lebih lanjut.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang berakhir hari ini menjadi penentu langkah awal bagi ribuan calon ASN yang tengah menanti kepastian statusnya.
Program ini bukan hanya menawarkan kesempatan kerja, tetapi juga kepastian penghasilan yang lebih baik dibandingkan status honorer.
Dengan adanya perpanjangan waktu pengisian DRH, diharapkan setiap calon PPPK Paruh Waktu bisa menyiapkan dokumen secara lengkap.
Selanjutnya, gaji dan tunjangan yang mengikuti aturan UMP diharapkan dapat memberi keadilan bagi para tenaga kerja yang sudah lama berkontribusi di sektor pelayanan publik.