
DOYANDUIT – Apakah Anda seorang apoteker yang ingin memahami lebih dalam mengenai jabatan fungsional dan angka kredit terbaru?
Mari kita telusuri bersama ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2021.
Pendahuluan
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan dalam praktik kefarmasian, serta meningkatkan kinerja organisasi.
Definisi Jabatan Fungsional Apoteker
Jabatan Fungsional Apoteker adalah posisi yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian mencakup berbagai kegiatan, seperti:
- Penyusunan rencana praktik kefarmasian
- Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan farmasi klinik
- Sterilisasi sentral
- Penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik
- Pelayanan farmasi khusus
PNS yang menduduki jabatan ini disebut Apoteker dan diberikan tugas serta tanggung jawab penuh oleh pejabat yang berwenang.
Unsur Kegiatan yang Dinilai Angka Kreditnya
Untuk mendukung pengembangan karier, setiap kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dinilai dengan sistem angka kredit. Unsur kegiatan yang dapat dinilai meliputi:
- Penyusunan Rencana Praktik Kefarmasian: Merancang strategi dan langkah-langkah dalam menjalankan praktik kefarmasian yang efektif dan efisien.
- Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai: Mengelola persediaan obat-obatan, peralatan medis, dan bahan medis lainnya untuk memastikan ketersediaan dan kualitasnya.
- Pelayanan Farmasi Klinik: Memberikan layanan kefarmasian langsung kepada pasien, termasuk konsultasi mengenai penggunaan obat yang tepat.
- Sterilisasi Sentral: Melaksanakan proses sterilisasi peralatan medis untuk memastikan keamanan dan kebersihannya.
- Penerapan Kajian Farmakoekonomi dan Uji Klinik: Melakukan analisis ekonomi terkait penggunaan obat dan berpartisipasi dalam uji klinis untuk memastikan efikasi dan keamanan obat.
- Pelayanan Farmasi Khusus: Memberikan layanan kefarmasian yang spesifik sesuai dengan kebutuhan pasien atau institusi kesehatan tertentu.
Setiap kegiatan tersebut memiliki nilai angka kredit yang berbeda, tergantung pada kompleksitas dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan.

Penilaian dan Target Angka Kredit
Penilaian angka kredit dilakukan berdasarkan capaian kinerja Apoteker dalam melaksanakan tugasnya. Adapun target angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun adalah:
- Apoteker Ahli Pertama: 12,5 angka kredit
- Apoteker Ahli Muda: 25 angka kredit
- Apoteker Ahli Madya: 37,5 angka kredit
- Apoteker Ahli Utama: 50 angka kredit
Pencapaian angka kredit ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan bagi Apoteker.
Link Download PDF Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021
Untuk informasi lebih lanjut dan mendetail, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 melalui tautan berikut:
https://peraturan.bpk.go.id/Download/163761/Permen%20PANRB%20No.%2013%20Tahun%202021.pdf
Kesimpulan
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Apoteker dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus menyediakan mekanisme penilaian kinerja melalui sistem angka kredit.
Dengan memahami dan menerapkan ketentuan ini, diharapkan Apoteker dapat meningkatkan profesionalisme dan kontribusinya dalam pelayanan kesehatan.
Semoga bermanfaat.***