
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan melaksanakan pemeliharaan sistem Coretax Administration System pada akhir pekan ini. Pemeliharaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 24 jam, dimulai pada Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 09.00 WIB hingga Minggu, 13 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Selama periode ini, aplikasi dan layanan yang terintegrasi dengan Coretax System tidak akan dapat diakses. Ini termasuk sistem administrasi perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak, fiskus, dan pihak internal DJP.
Dalam pengumuman resminya di media sosial, DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis DJP dalam unggahan di akun media sosial resmi mereka pada Jumat (11/7/2025).
Pemeliharaan Rutin dan Upaya Perbaikan Layanan
Pemeliharaan sistem bukan hal yang baru dilakukan oleh DJP. Upaya ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan infrastruktur sistem informasi DJP.
Pemeliharaan secara berkala diperlukan untuk memastikan performa sistem tetap optimal, sekaligus menjadi kesempatan untuk memperbaiki berbagai bug dan error yang ditemukan dalam operasional harian.
Dalam beberapa bulan terakhir, DJP menerima berbagai masukan terkait kendala teknis pada Coretax System, seperti ketidakstabilan akses, error saat validasi data, hingga kegagalan pengiriman dokumen elektronik. Menanggapi hal ini, DJP menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan teknis.

Target Perbaikan Sistem dan Migrasi Data
DJP juga menargetkan proses perbaikan sistem, termasuk penanganan bug dan optimalisasi fungsi Coretax, dapat selesai pada akhir Juli 2025. Proses ini melibatkan penyempurnaan arsitektur sistem serta peningkatan integrasi antaraplikasi internal.
Selain itu, DJP tengah menjalankan proses migrasi data dari sistem lama (DJP Online) ke Coretax System. Sejumlah data perpajakan yang masih tersimpan di sistem lama direncanakan akan dipindahkan seluruhnya ke dalam platform baru.
Proses migrasi ini ditargetkan tuntas pada Desember 2025, seiring dengan upaya penuh menuju transformasi digital layanan perpajakan nasional.
Migrasi data ini penting karena Coretax System dirancang sebagai sistem administrasi terpadu yang mendukung agenda reformasi perpajakan.
Dengan sistem yang lebih modern, DJP berharap dapat mempercepat proses administrasi, memperbaiki akurasi data, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan.
Wajib Pajak Diminta Antisipasi Downtime
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mengantisipasi jadwal pemeliharaan ini. Wajib pajak yang memiliki keperluan administrasi atau pelaporan di akhir pekan diharapkan menyesuaikan waktu pelaksanaannya sebelum atau sesudah periode downtime.
Setelah pemeliharaan selesai, layanan aplikasi Coretax System akan kembali tersedia dan dapat diakses seperti biasa.