Jadwal Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan Oktober 2025, Ini Kata Taspen

2 Oktober 2025 15:00
Bagikan :
Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru Kenaikan Pensiun

DOYANDUIT – Awal Oktober 2025 sempat diwarnai banyak pertanyaan dari kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai isu kenaikan gaji dan rapel pembayaran.

Kabar ini menjadi perbincangan hangat, khususnya di media sosial, setelah beredar informasi yang menyebutkan adanya penyesuaian gaji pensiunan mulai bulan Oktober.

PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai hal tersebut. Sebagai pengelola dana pensiun aparatur sipil negara, Taspen menegaskan bahwa hingga 1 Oktober 2025 belum ada regulasi baru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun rapel pembayaran.

“Saat ini tidak ada regulasi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi Taspen. Terima kasih,” tulis Taspen menjawab pertanyaan di kolom komentar instagram @taspen.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kabar kenaikan yang beredar sebelumnya tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan

Walaupun belum ada penyesuaian gaji, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan periode Oktober tetap berjalan sesuai jadwal.

Pensiunan dapat menerima pembayaran melalui mitra resmi Taspen, yaitu bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun kantor pos.

Kehadiran mitra ini bertujuan mempermudah peserta pensiun dalam mengakses hak mereka tanpa harus menemui hambatan administratif.

Dengan pilihan kanal pembayaran yang beragam, pensiunan diharapkan lebih nyaman dalam menerima gaji bulanannya.

Rincian Gaji Pensiunan Oktober 2025

Hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan penyesuaian gaji dengan persentase sebesar 12 persen, yang disesuaikan dengan golongan masing-masing pensiunan.

Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap memperoleh tiga jenis tunjangan, yaitu tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan. Berikut gambaran umum besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I
    Golongan IA hingga ID memiliki rentang gaji pokok sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
  • Golongan II
    Golongan IIA hingga IID berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta.
  • Golongan III
    Golongan IIIA hingga IIID berada pada kisaran Rp3,5 juta hingga Rp4,2 juta.
  • Golongan IV
    Golongan IVA hingga IVE memiliki gaji pensiunan mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta.

Rentang angka tersebut merupakan gambaran dari ketentuan resmi yang masih berlaku.

Dengan demikian, tidak ada perubahan nominal yang diterima oleh pensiunan pada bulan Oktober 2025, selain yang sudah ditetapkan dalam PP No. 8 Tahun 2024.

Harapan Pensiunan dan Kepastian Regulasi

Kabar kenaikan gaji pensiunan bermula dari pengesahan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi ini memuat klausul “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara” dalam poin keenam lampirannya.

Meski Perpres sudah diteken dan rencananya efektif mulai Oktober 2025, pencairan kenaikan gaji belum dapat langsung diterapkan karena belum ada ketentuan teknis pelaksanaannya.

Wajar jika beredar banyak spekulasi di ruang publik ketika memasuki periode pembayaran. Namun, Taspen kembali mengingatkan bahwa informasi resmi hanya bisa dipastikan melalui kanal yang mereka sediakan.

Bagi para pensiunan, kepastian regulasi dari pemerintah menjadi hal yang sangat ditunggu. Tanpa adanya aturan baru, Taspen hanya dapat menyalurkan hak pensiunan sesuai dasar hukum yang berlaku.

Sampai saat ini, regulasi terbaru terkait gaji pensiunan tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.

Jika di masa mendatang pemerintah memutuskan adanya penyesuaian atau kebijakan baru, maka Taspen akan segera menindaklanjuti dan mengumumkannya secara resmi.

Pentingnya Mengikuti Informasi Resmi

Fenomena beredarnya kabar simpang siur terkait kenaikan gaji pensiunan menunjukkan betapa pentingnya literasi informasi. Masyarakat, khususnya pensiunan, diimbau untuk selalu mengecek sumber resmi sebelum menyimpulkan suatu kabar.

Taspen sendiri secara aktif menggunakan kanal resmi seperti situs web dan akun media sosial terverifikasi untuk menyampaikan informasi.

Dengan mengikuti kanal tersebut, pensiunan bisa memastikan bahwa mereka tidak terjebak pada isu atau kabar bohong yang menimbulkan kebingungan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050