Jangan Salah Input! Begini Cara Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 agar Cepat Terverifikasi

2 Maret 2026 13:00
Bagikan :
Ilustrasi cara pengisian dokumen BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 1 tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pengisian dokumen ajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 1 tahun 2026 harus dilakukan dengan teliti karena kesalahan kecil dapat menyebabkan penolakan saat verifikasi.

Banyak pengajuan tertunda bukan karena dana bermasalah, melainkan karena nomor dokumen, tanggal, atau materai yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan praktik verifikasi tahun-tahun sebelumnya, kesalahan paling sering terjadi pada nomor PKS, ketidaksesuaian nilai anggaran, serta penggunaan materai yang tidak sah.

Karena itu, memahami detail teknis sejak awal menjadi kunci agar dokumen cepat terverifikasi.

Ketentuan Penting dalam Dokumen PKS BOP RA dan BOS Madrasah

Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi fondasi utama dalam pengajuan tahap 1. Ada dua nomor yang wajib dicantumkan.

1. Dua Nomor PKS yang Tidak Boleh Keliru

Dalam PKS terdapat:

  • Nomor PKS versi Direktorat (pusat)
    Nomor ini sudah ditentukan dan tidak boleh dibuat sendiri. Jika salah input, dokumen dinyatakan tidak sah.
  • Nomor PKS versi madrasah/RA
    Disesuaikan dengan tata persuratan lembaga masing-masing.

Untuk RA, nomor PKS pusat biasanya diawali format seperti B 514 dan seterusnya. Sedangkan madrasah memiliki format berbeda. Keduanya tidak bisa disamakan.

Kesalahan umum terjadi karena copy-paste tanpa pengecekan ulang. Padahal, nomor dalam PKS harus konsisten di semua dokumen turunan.

2. Tanggal PKS Wajib 20 Februari 2026

Tanggal PKS telah ditetapkan pusat, yaitu 20 Februari 2026. Tidak diperkenankan menggunakan tanggal lain.

Tim verifikator akan langsung menolak dokumen dengan tanggal berbeda, meskipun selisih hanya satu hari.

3. Nilai Dana yang Dicantumkan Harus 1 Tahun Anggaran

Dalam dokumen PKS, nilai dana yang diinput adalah:

  • Total dana BOS atau BOP RA dalam 1 tahun anggaran
  • Bukan hanya dana tahap 1

Data tersebut tersedia di dashboard portal BOS. Nilai wajib ditulis dalam bentuk angka dan huruf.

4. Pengisian Rekening

  • Jika sudah memiliki rekening → isi nomor dan nama rekening.
  • Jika belum memiliki rekening → kolom dikosongkan, tidak perlu diisi sembarang data.

5. Tanda Tangan, Paraf, dan Materai

PKS harus:

  • Ditandatangani di atas materai Rp10.000
  • Dibubuhi stempel resmi
  • Diparaf di setiap halaman (sekitar 6 lembar)

Paraf bisa diletakkan di sudut kanan bawah atau kiri bawah tiap halaman.

Tata Cara Pengisian Surat Permohonan

Surat permohonan memiliki aturan berbeda dari PKS.

Ketentuan Utama:

  • Nomor surat mengikuti tata persuratan madrasah/RA
  • Tanggal disesuaikan dengan tanggal pengajuan
  • Nilai anggaran yang dicantumkan hanya tahap 1
  • Nomor PKS harus sesuai dengan yang ada di PKS (versi pusat dan versi madrasah)
  • Tidak menggunakan materai
  • Tetap ditandatangani dan distempel

Rentang waktu pengajuan berada antara 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Tanggal surat harus berada dalam rentang tersebut.

Banyak revisi terjadi karena ketidaksesuaian nomor PKS antara surat permohonan dan dokumen PKS. Pemeriksaan detail sangat disarankan sebelum diunggah.

Ketentuan Pengisian Kuitansi dan SPTJM

Dokumen Kuitansi

Kuitansi harus memuat:

  • Nomor surat sesuai tata persuratan lembaga
  • Tanggal sesuai waktu pengajuan
  • Nilai dana tahap 1 (angka dan huruf)
  • Nomor PKS yang konsisten
  • Tanda tangan di atas materai Rp10.000
  • Stempel resmi

Perlu diperhatikan, RA dan madrasah memiliki perbedaan format nomor PKS. Pastikan tidak tertukar.

Dokumen SPTJM

SPTJM berisi:

  • Nomor surat sesuai versi madrasah
  • Nama kepala madrasah/RA
  • NIK kepala madrasah
  • Nama dan alamat lengkap lembaga (jalan, kelurahan, kecamatan, kabupaten)
  • Tanggal sesuai pengajuan
  • Materai Rp10.000
  • Tanda tangan dan stempel asli

Seluruh identitas harus ditulis lengkap tanpa singkatan yang tidak resmi.

Ketentuan Teknis Scan dan File PDF

Berdasarkan pengalaman verifikasi sebelumnya, masalah teknis sering menyebabkan penolakan.

Beberapa hal yang wajib diperhatikan:

  • Dokumen dipindai dengan jelas dan terbaca
  • Format file PDF
  • Ukuran maksimal 2 MB
  • Jika lebih dari 2 MB, lakukan kompresi

Materai Harus Asli dan Tidak Boleh Digunakan Ulang

Setiap dokumen berbeda wajib menggunakan materai berbeda. Nomor referensi materai dapat dicek oleh verifikator.

Tidak diperbolehkan:

  • Menggunakan satu materai untuk beberapa dokumen
  • Mengunduh gambar materai dari internet
  • Menempel hasil scan tanda tangan ke PDF

Semua tanda tangan dan stempel harus asli.

Menurut praktik pemeriksaan administrasi, penggunaan materai digital hasil unduhan menjadi salah satu temuan yang langsung menyebabkan penolakan dokumen.

Ringkasan Perbandingan Dokumen

Dokumen Nilai Dana Materai Tanggal Tetap Paraf
PKS 1 Tahun Ya 20 Feb 2026 Ya
Surat Permohonan Tahap 1 Tidak Sesuai Pengajuan Tidak
Kuitansi Tahap 1 Ya Sesuai Pengajuan Tidak
SPTJM Ya Sesuai Pengajuan Tidak

Kunci Agar Dokumen BOP RA dan BOS Tahap 1 Cepat Diverifikasi

Cara pengisian dokumen ajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 1 tahun 2026 menuntut ketelitian pada nomor PKS, tanggal, nilai anggaran, serta keabsahan materai dan tanda tangan.

Kesalahan kecil seperti perbedaan nomor atau penggunaan materai yang sama dapat menggagalkan verifikasi.

Dengan memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan, mulai dari PKS bertanggal 20 Februari 2026 hingga file PDF maksimal 2 MB, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan minim revisi.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga