
DOYANDUIT – Pengisian dokumen ajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 1 tahun 2026 harus dilakukan dengan teliti karena kesalahan kecil dapat menyebabkan penolakan saat verifikasi.
Banyak pengajuan tertunda bukan karena dana bermasalah, melainkan karena nomor dokumen, tanggal, atau materai yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan praktik verifikasi tahun-tahun sebelumnya, kesalahan paling sering terjadi pada nomor PKS, ketidaksesuaian nilai anggaran, serta penggunaan materai yang tidak sah.
Karena itu, memahami detail teknis sejak awal menjadi kunci agar dokumen cepat terverifikasi.
Ketentuan Penting dalam Dokumen PKS BOP RA dan BOS Madrasah
Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi fondasi utama dalam pengajuan tahap 1. Ada dua nomor yang wajib dicantumkan.
1. Dua Nomor PKS yang Tidak Boleh Keliru
Dalam PKS terdapat:
- Nomor PKS versi Direktorat (pusat)
Nomor ini sudah ditentukan dan tidak boleh dibuat sendiri. Jika salah input, dokumen dinyatakan tidak sah. - Nomor PKS versi madrasah/RA
Disesuaikan dengan tata persuratan lembaga masing-masing.
Untuk RA, nomor PKS pusat biasanya diawali format seperti B 514 dan seterusnya. Sedangkan madrasah memiliki format berbeda. Keduanya tidak bisa disamakan.
Kesalahan umum terjadi karena copy-paste tanpa pengecekan ulang. Padahal, nomor dalam PKS harus konsisten di semua dokumen turunan.
2. Tanggal PKS Wajib 20 Februari 2026
Tanggal PKS telah ditetapkan pusat, yaitu 20 Februari 2026. Tidak diperkenankan menggunakan tanggal lain.
Tim verifikator akan langsung menolak dokumen dengan tanggal berbeda, meskipun selisih hanya satu hari.
3. Nilai Dana yang Dicantumkan Harus 1 Tahun Anggaran
Dalam dokumen PKS, nilai dana yang diinput adalah:
- Total dana BOS atau BOP RA dalam 1 tahun anggaran
- Bukan hanya dana tahap 1
Data tersebut tersedia di dashboard portal BOS. Nilai wajib ditulis dalam bentuk angka dan huruf.
4. Pengisian Rekening
- Jika sudah memiliki rekening → isi nomor dan nama rekening.
- Jika belum memiliki rekening → kolom dikosongkan, tidak perlu diisi sembarang data.
5. Tanda Tangan, Paraf, dan Materai
PKS harus:
- Ditandatangani di atas materai Rp10.000
- Dibubuhi stempel resmi
- Diparaf di setiap halaman (sekitar 6 lembar)
Paraf bisa diletakkan di sudut kanan bawah atau kiri bawah tiap halaman.
Tata Cara Pengisian Surat Permohonan
Surat permohonan memiliki aturan berbeda dari PKS.
Ketentuan Utama:
- Nomor surat mengikuti tata persuratan madrasah/RA
- Tanggal disesuaikan dengan tanggal pengajuan
- Nilai anggaran yang dicantumkan hanya tahap 1
- Nomor PKS harus sesuai dengan yang ada di PKS (versi pusat dan versi madrasah)
- Tidak menggunakan materai
- Tetap ditandatangani dan distempel
Rentang waktu pengajuan berada antara 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Tanggal surat harus berada dalam rentang tersebut.
Banyak revisi terjadi karena ketidaksesuaian nomor PKS antara surat permohonan dan dokumen PKS. Pemeriksaan detail sangat disarankan sebelum diunggah.
Ketentuan Pengisian Kuitansi dan SPTJM
Dokumen Kuitansi
Kuitansi harus memuat:
- Nomor surat sesuai tata persuratan lembaga
- Tanggal sesuai waktu pengajuan
- Nilai dana tahap 1 (angka dan huruf)
- Nomor PKS yang konsisten
- Tanda tangan di atas materai Rp10.000
- Stempel resmi
Perlu diperhatikan, RA dan madrasah memiliki perbedaan format nomor PKS. Pastikan tidak tertukar.
Dokumen SPTJM
SPTJM berisi:
- Nomor surat sesuai versi madrasah
- Nama kepala madrasah/RA
- NIK kepala madrasah
- Nama dan alamat lengkap lembaga (jalan, kelurahan, kecamatan, kabupaten)
- Tanggal sesuai pengajuan
- Materai Rp10.000
- Tanda tangan dan stempel asli
Seluruh identitas harus ditulis lengkap tanpa singkatan yang tidak resmi.
Ketentuan Teknis Scan dan File PDF
Berdasarkan pengalaman verifikasi sebelumnya, masalah teknis sering menyebabkan penolakan.
Beberapa hal yang wajib diperhatikan:
- Dokumen dipindai dengan jelas dan terbaca
- Format file PDF
- Ukuran maksimal 2 MB
- Jika lebih dari 2 MB, lakukan kompresi
Materai Harus Asli dan Tidak Boleh Digunakan Ulang
Setiap dokumen berbeda wajib menggunakan materai berbeda. Nomor referensi materai dapat dicek oleh verifikator.
Tidak diperbolehkan:
- Menggunakan satu materai untuk beberapa dokumen
- Mengunduh gambar materai dari internet
- Menempel hasil scan tanda tangan ke PDF
Semua tanda tangan dan stempel harus asli.
Menurut praktik pemeriksaan administrasi, penggunaan materai digital hasil unduhan menjadi salah satu temuan yang langsung menyebabkan penolakan dokumen.
Ringkasan Perbandingan Dokumen
| Dokumen | Nilai Dana | Materai | Tanggal Tetap | Paraf |
|---|---|---|---|---|
| PKS | 1 Tahun | Ya | 20 Feb 2026 | Ya |
| Surat Permohonan | Tahap 1 | Tidak | Sesuai Pengajuan | Tidak |
| Kuitansi | Tahap 1 | Ya | Sesuai Pengajuan | Tidak |
| SPTJM | – | Ya | Sesuai Pengajuan | Tidak |
Kunci Agar Dokumen BOP RA dan BOS Tahap 1 Cepat Diverifikasi
Cara pengisian dokumen ajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 1 tahun 2026 menuntut ketelitian pada nomor PKS, tanggal, nilai anggaran, serta keabsahan materai dan tanda tangan.
Kesalahan kecil seperti perbedaan nomor atau penggunaan materai yang sama dapat menggagalkan verifikasi.
Dengan memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan, mulai dari PKS bertanggal 20 Februari 2026 hingga file PDF maksimal 2 MB, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan minim revisi.